BATUBARA KENA PPN...BEGINI DASAR HUKUMNYA


UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2020, dan tidak terdapat masa transisi dalam pelaksanaan UU tersebut. Dengan kata lain, seluruh norma terkait dengan perpajakan, sudah mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2020. 

Mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak atau BKP yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pengaturan batubara sebagai BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja tersebut diketahui tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut, dengan demikian mulai tanggal 2 November 2020 sudah operasional untuk dilaksanakan Wajib Pajak.

Dengan demikian apabila melakukan penyerahan batubara mulai tanggal 2 November 2020 wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN yaitu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN, menyetor PPN, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN.

Dalam hal penyerahan batubara dilakukan kepada Pemungut PPN, antara lain:

  1. Instansi Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019);
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-73/PMK.03/2010);
  3. Badan Usaha Milik Negara (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 85/PMK.03/2012);
  4. Badan Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-37/PMK.03/2015);
  5. Wajib Pajak lainnya yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN, 
maka Faktur Pajak yang diterbitkan menggunakan Kode Transaksi 02 atau 03 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh Pemungut PPN dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Naskah UU Cipta Kerja dapat Saudara unduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id/view/index/undang_undang_republik_indonesia_nomor_11_tahun_2020_tentang_cipta_kerja).

Share:

UU Cipta Kerja Resmi Terbit ......Klaster Perpajakan Masuk

 


UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020. 

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Share: