MENURUT ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, suami dan istri berhak untuk memilih secara terpisah atau digabung. Status terpisah atau digabung tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, terutama dalam hal pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
dalam contoh kasus dibawah ini dengan status KK, penghasilan dari seluruh anggota keluarga wajib
pajak digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban
pajaknya hanya pada satu wajib pajak sebagai kepala keluarga.
Apabila suami dan istri masing-masing bekerja pada pemberi kerja
maka istri tidak perlu memiliki NPWP sendiri melainkan ikut pada NPWP
suaminya. Dengan kata lain, cukup suami yang memiliki NPWP dan yang
membuat laporan SPT tahunan, sedangkan penghasilan istri cukup
dilaporkan dalam lampiran SPT suami.
Untuk memudahkan pemahaman terkait status perpajakan suami istri dengan NPWP yang sama, berikut contoh pengisian SPT Tahunannya.