PPh Orang Pribadi (Pembukuan) vs PT: Mana yang Lebih Hemat Pajak? Simulasi Omzet Rp2 Miliar dan Rp4 Miliar

 Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha yang sedang berkembang adalah:

"Apakah lebih hemat menjalankan usaha sebagai Orang Pribadi atau mendirikan Perseroan Terbatas (PT)?"

Banyak yang beranggapan bahwa mendirikan PT otomatis membuat pajak menjadi lebih kecil. Padahal, jawabannya sangat bergantung pada besarnya omzet, margin keuntungan, fasilitas tarif pajak yang diperoleh, serta tujuan bisnis.

Pada artikel ini, kita akan membandingkan beban Pajak Penghasilan (PPh) antara Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan PT Dalam Negeri menggunakan dua ilustrasi, yaitu omzet Rp2 miliar dan Rp4 miliar.

Dasar Perbandingan

Dalam simulasi ini digunakan asumsi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus TK/0.
  • PT memperoleh fasilitas tarif PPh Badan sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 31E).
  • Tidak terdapat koreksi fiskal.
  • Seluruh laba merupakan laba fiskal.
  • Belum memperhitungkan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Simulasi Pertama

Omzet Rp2 Miliar dengan Margin Laba Bersih 8%

Data Usaha

  • Omzet: Rp2.000.000.000
  • Margin laba bersih: 8%
  • Laba bersih: Rp160.000.000

Simulasi Kedua

Omzet Rp4 Miliar dengan Margin Laba Bersih 10%

Data Usaha

  • Omzet: Rp4.000.000.000
  • Margin laba bersih: 10%
  • Laba Bersih: Rp400.000.000

Mengapa Hasilnya Berbeda?

Perbedaan ini terjadi karena sistem pengenaan pajak antara Orang Pribadi dan PT memang berbeda.

Orang Pribadi

Orang Pribadi memperoleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga sebagian penghasilan tidak dikenai pajak. Namun, setelah melewati lapisan tertentu, penghasilan dikenai tarif progresif yang semakin tinggi seiring bertambahnya laba.

Artinya, semakin besar laba usaha, tarif efektif Orang Pribadi cenderung meningkat.

PT

Sebaliknya, PT tidak memperoleh PTKP. Seluruh laba fiskal menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, selama memenuhi persyaratan fasilitas tarif, PT dikenai tarif PPh Badan yang lebih rendah, sehingga pada tingkat laba tertentu beban pajaknya justru menjadi lebih kecil dibandingkan Orang Pribadi.


Apakah PT Selalu Lebih Hemat?

Tidak selalu.

Dari dua simulasi di atas terlihat bahwa:

  • Pada omzet Rp2 miliar dengan laba bersih 8%, Orang Pribadi lebih hemat.
  • Pada omzet Rp4 miliar dengan laba bersih 10%, PT lebih hemat.

Kesimpulan

Berdasarkan simulasi dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Omzet Rp2 miliar dengan margin laba 8%: Orang Pribadi (Pembukuan) lebih hemat pajak dengan PPh terutang Rp9.900.000, sedangkan PT membayar Rp17.600.000.
  • Omzet Rp4 miliar dengan margin laba 10%: PT lebih efisien dengan PPh terutang Rp44.000.000, dibandingkan Orang Pribadi sebesar Rp55.500.000.

Dengan demikian, tidak ada bentuk usaha yang selalu lebih unggul dari sisi pajak. Pilihan antara tetap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau mendirikan PT harus mempertimbangkan skala usaha, tingkat keuntungan, kebutuhan bisnis jangka panjang, serta konsekuensi administratif dan perpajakan secara keseluruhan.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

PPh Final UMKM vs Pembukuan: Mana yang Lebih Hemat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

 Memilih metode penghitungan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi efisiensi usaha. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha, khususnya perdagangan online atau marketplace, sering muncul pertanyaan: lebih menguntungkan menggunakan PPh Final UMKM 0,5% atau beralih ke pembukuan dengan tarif progresif?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap usaha. Semuanya bergantung pada omzet, margin laba, dan besarnya biaya operasional.

Pada artikel ini, kita akan membahas simulasi usaha dengan omzet Rp2 miliar dan margin laba bersih 8%.

Profil Wajib Pajak

Sebagai ilustrasi, digunakan asumsi berikut:

  • Wajib Pajak : Orang Pribadi (TK/0)
  • Omzet Tahunan : Rp2.000.000.000
  • Margin Laba Bersih : 8%
  • PTKP : Rp54.000.000

Mengapa Selisihnya Tidak Terlalu Besar?

Banyak orang mengira pembukuan selalu menghasilkan pajak yang jauh lebih tinggi. Faktanya tidak demikian.

Dalam simulasi ini, margin laba bersih hanya 8%, sehingga laba kena pajaknya relatif kecil. Setelah dikurangi PTKP dan dikenakan tarif progresif, total pajak yang muncul hanya Rp9,9 juta.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin kecil margin laba, maka pajak melalui pembukuan juga akan semakin rendah.

Sebaliknya, apabila margin usaha meningkat menjadi 15%, 20%, atau lebih tinggi, maka laba fiskal akan bertambah sehingga pajak progresif juga meningkat.

Kesimpulan

Pada simulasi usaha dengan omzet Rp2 miliar dan margin laba bersih 8%, diperoleh hasil sebagai berikut:

  • PPh Final UMKM: Rp7.500.000
  • Pembukuan (tarif progresif): Rp9.900.000
  • Selisih pajak: Rp2.400.000

Selisih tersebut menunjukkan bahwa PPh Final UMKM masih sedikit lebih menguntungkan. Namun, perbedaannya tidak terlalu besar karena margin laba bersih relatif rendah.

Oleh karena itu, keputusan memilih antara PPh Final UMKM dan pembukuan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya pajak, tetapi juga memperhatikan tingkat keuntungan usaha, kebutuhan laporan keuangan, rencana pengembangan bisnis, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

Perbandingan PPh Orang Pribadi Omzet Rp2 Miliar: Mana Lebih Menguntungkan, PPh Final UMKM 0,5% atau NPPN?

Bagi pelaku usaha perdagangan online (marketplace), memilih skema perpajakan yang tepat dapat memberikan penghematan pajak yang sangat signifikan. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memahami perbedaan antara PPh Final UMKM 0,5% dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila tidak menyelenggarakan pembukuan.

Melalui simulasi berikut, kita akan melihat perbedaan beban pajak untuk omzet Rp2 miliar.

Profil Wajib Pajak

  • Status Pajak : Orang Pribadi TK/0
  • PTKP : Rp54.000.000
  • Jenis Usaha : Perdagangan Online (Marketplace)
  • Omzet Setahun : Rp2.000.000.000
  • Norma NPPN Perdagangan : 30% (asumsi sesuai kelompok usaha)
  • Tidak melakukan pembukuan

Mengapa Selisihnya Sangat Besar?

PPh Final UMKM dihitung langsung dari omzet sehingga tarifnya sangat rendah, yaitu hanya 0,5%.

Sedangkan pada NPPN, pemerintah terlebih dahulu menganggap bahwa Wajib Pajak memperoleh laba sesuai persentase norma. Setelah itu laba tersebut dikenai tarif progresif hingga mencapai lapisan tarif tertinggi.

Akibatnya, ketika omzet sudah mencapai miliaran rupiah, beban pajak melalui NPPN bisa meningkat secara signifikan.

Kesimpulan

Pada simulasi omzet Rp2 miliar, terlihat bahwa:

  • PPh Final UMKM menghasilkan pajak sebesar Rp7.500.000.
  • NPPN tanpa pembukuan menghasilkan pajak sebesar Rp107.800.000.
  • Selisih beban pajaknya mencapai Rp100.300.000.

Artinya, selama masih memenuhi persyaratan menggunakan PPh Final UMKM, skema ini memberikan efisiensi pajak yang jauh lebih besar dibandingkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com




Share:

PP Nomor 20 Tahun 2026: Aturan Baru PPh Final UMKM, Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dengan tujuan agar fasilitas pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memang berhak serta mencegah praktik penghindaran pajak.

Mengapa PP Nomor 20 Tahun 2026 Diterbitkan?

Selama ini, tarif PPh Final 0,5% diberikan untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan, seperti pemecahan usaha atau pendirian beberapa badan usaha hanya untuk tetap menikmati tarif final.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas tersebut harus tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung praktik bisnis yang sehat.

1. Tarif PPh Final Tetap 0,5%

Kabar baiknya, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet. Yang berubah bukan tarifnya, melainkan siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

2. Profesi Bebas Tidak Lagi Dapat Menggunakan PPh Final

Perubahan yang paling signifikan adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk objek PPh Final UMKM.

Artinya, berbagai profesi seperti:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Dokter
  • Arsitek
  • Notaris
  • Konsultan
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Influencer, selebgram, blogger, vlogger
  • Agen asuransi
  • Moderator
  • Pelatih
  • Pengajar
  • dan profesi bebas lainnya

tidak dapat lagi menggunakan tarif final 0,5% atas penghasilannya. Mereka wajib menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.

3. Omzet Suami-Istri Kini Harus Digabung

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa bagi suami-istri yang:

  • memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

maka peredaran bruto suami dan istri harus digabung untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Contoh

Suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar.

Istri memiliki omzet usaha Rp2 miliar.

Total omzet keluarga menjadi Rp5 miliar.

Karena omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya keluarga tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%.

4. Omzet Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka omzet badan tersebut juga ikut dihitung bersama omzet pribadi.

Tujuan ketentuan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

5. Perseroan Perorangan dengan Keahlian Khusus Tidak Berhak Menggunakan PPh Final

Perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau profesional untuk memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan bentuk usaha tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi profesi bebas.

6. Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Dikurangkan

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan baru bahwa:

Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dan sejalan dengan rekomendasi internasional.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, tetapi memperketat penerapannya agar hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tarif PPh Final tetap 0,5%.
  • Profesi bebas tidak lagi dapat menggunakan PPh Final.
  • Omzet suami-istri tertentu harus digabung.
  • Omzet perseroan perorangan ikut diperhitungkan.
  • Praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan fasilitas PPh Final dibatasi.
  • Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Bagi pelaku usaha, penting untuk mengevaluasi kembali struktur usaha dan proyeksi omzet agar dapat menentukan skema perpajakan yang tepat sejak awal. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari besarnya pajak yang dibayar, tetapi juga dari ketepatan dalam memilih rezim perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Share:

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

PMK ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan, terutama terkait kompetensi kuasa, digitalisasi layanan, dan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Dalam PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  • Anggota keluarga Wajib Pajak.

Namun terdapat perbedaan penting dibanding aturan sebelumnya. Selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui:

  • Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Kuasa

PMK ini juga mempertegas bahwa terdapat pihak yang tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:

  • Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
  • Pihak lain yang Surat Keterangan Terdaftarnya sedang dibekukan atau dicabut.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas dan integritas profesi kuasa di bidang perpajakan.


Tanggung Jawab Pajak Tetap Berada pada Wajib Pajak

Meskipun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa.

Artinya, apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pemenuhan kewajiban pajak, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan perpajakan.


Administrasi Kuasa Kini Serba Digital

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah digitalisasi administrasi kuasa.

Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • dalam bentuk kertas.

Apabila pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak wajib memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga kuasa dapat menjalankan kewenangan yang diberikan secara digital.


Satu Surat Kuasa Khusus Hanya Untuk Satu Kuasa

PMK 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  • satu orang kuasa; dan
  • satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

Selain itu, kuasa tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.


Kewajiban Etik Seorang Kuasa

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjaga integritas dan profesionalisme;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak;
  • melaksanakan tugas sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.

Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan, seperti menolak memberikan dokumen, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menghambat pemeriksaan pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Masa Transisi Hingga 31 Desember 2026

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pihak selain Konsultan Pajak.

Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang yang memiliki:

  • Sertifikat Brevet; atau
  • Ijazah formal perpajakan minimal Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang dilampiri dokumen pendukung tersebut. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa harus mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.


Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting dalam tata kelola kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme kuasa, tetapi juga memperkuat digitalisasi layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak, memahami aturan ini sangat penting agar proses pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Share:

SANKSI KETERLAMBATAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 RESMI DIHAPUS KEP 55/2026 & PENG-27/2026

Relaksasi SPT Tahunan 2025: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan hingga 1 Bulan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sepanjang keterlambatan tersebut tidak melebihi 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan yang memenuhi kriteria relaksasi. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Tidak Mempengaruhi Status Wajib Pajak Patuh

Menariknya, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak patuh). Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan status kepatuhan Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya memberikan “ruang napas” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghadapi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya penghapusan sanksi hingga satu bulan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani risiko denda.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari potensi risiko administratif maupun pemeriksaan di kemudian hari.

DOWNLOAD KEP 55/PJ/2026

PENGUMUMAN PENG 27/PJ.09/2026



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026 IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026

TENTANG

IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MELALUI CORETAX DJP

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa publikasi:
    1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala Masa Desember 2025;
    2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya Masa Desember 2025 telah dilakukan melalui Coretax DJP.
  2. Dengan publikasi BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis pemotongan data PPh Pasal 21 beserta dokumen file BPA1/BPA2 berformat PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Coretax pribadi WP OP, tanpa harus WP IP mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP penerima penghasilan.
  3. Dalam hal WP IP Instansi Pemerintah Pusat memiliki kendala teknis pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax DJP, diharapkan dapat menghubungi Kanwil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  4. Dalam hal ini terdapat kondisi WP IP yang masih mengalami kendala tarik BP A1/A2 melalui Coretax DJP dan pegawai sudah harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
  5. Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP oleh pegawai yang diperiksa melalui Coretax DJP dengan cara memasukkan manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
  6. Apabila WP IP telah menerbitkan BP A1/A2 melalui Coretax DJP, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya dengan menggunakan Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP-nya karena pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain Coretax DJP mungkin tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, misalnya dalam  proses penghentian, pengawasan atau penyelesaian.


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawati

Share: