SANKSI KETERLAMBATAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 RESMI DIHAPUS KEP 55/2026 & PENG-27/2026

Relaksasi SPT Tahunan 2025: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan hingga 1 Bulan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sepanjang keterlambatan tersebut tidak melebihi 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan yang memenuhi kriteria relaksasi. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Tidak Mempengaruhi Status Wajib Pajak Patuh

Menariknya, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak patuh). Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan status kepatuhan Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya memberikan “ruang napas” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghadapi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya penghapusan sanksi hingga satu bulan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani risiko denda.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari potensi risiko administratif maupun pemeriksaan di kemudian hari.

DOWNLOAD KEP 55/PJ/2026

PENGUMUMAN PENG 27/PJ.09/2026



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026 IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026

TENTANG

IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MELALUI CORETAX DJP

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa publikasi:
    1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala Masa Desember 2025;
    2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya Masa Desember 2025 telah dilakukan melalui Coretax DJP.
  2. Dengan publikasi BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis pemotongan data PPh Pasal 21 beserta dokumen file BPA1/BPA2 berformat PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Coretax pribadi WP OP, tanpa harus WP IP mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP penerima penghasilan.
  3. Dalam hal WP IP Instansi Pemerintah Pusat memiliki kendala teknis pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax DJP, diharapkan dapat menghubungi Kanwil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  4. Dalam hal ini terdapat kondisi WP IP yang masih mengalami kendala tarik BP A1/A2 melalui Coretax DJP dan pegawai sudah harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
  5. Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP oleh pegawai yang diperiksa melalui Coretax DJP dengan cara memasukkan manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
  6. Apabila WP IP telah menerbitkan BP A1/A2 melalui Coretax DJP, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya dengan menggunakan Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP-nya karena pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain Coretax DJP mungkin tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, misalnya dalam  proses penghentian, pengawasan atau penyelesaian.


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawati

Share:

PAJAK DIVIDEN TANPA RUPS TIDAK DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK

 


Perusahaan yang sering membagi laba tanpa formalitas RUPS. Banyak WP selama ini mengira semua dividen dalam negeri bebas pajak jika diinvestasikan. Ternyata tidak selalu. Padahal, menurut aturan perpajakan dan ketentuan perseroan terbatas, pembagian dividen harus melalui:

  1. RUPS Tahunan atau RUPS Lainnya
  2. Dividen interim sesuai anggaran dasar
  3. Circular resolution yang disetujui semua pemegang saham
  4. Jika tidak, pembagian laba tetap dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Pada dasarnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh

Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

  1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  2. badan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bagian Ketiga tentang Kriteria, Tata Cara dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan

Pasal 24 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang diberikan berdasarkan:

a)    huruf a, rapat umum pemegang saham; atau

b)    huruf b, Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

·   Pasal 24 ayat (2), bahwa rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Maka Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Dividen yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 


Share:

Nilai Sisa Buku Aset Sudah Nol namun tidak bisa di input dalam SPT Tahunan Badan Coretax, ini solusinya...

Dalam praktik penyusunan SPT Tahunan Badan di sistem Coretax, sering muncul pertanyaan dari klien:

“Aset kami masih dipakai, tapi nilai sisa bukunya sudah nol. Harus diinput bagaimana?”

Masalah ini sering terjadi terutama pada perusahaan yang sudah lama beroperasi atau menggunakan metode penyusutan fiskal yang lebih cepat.

Jika wajib pajak menginput nilai sisa buku fiskal pada awal tahun dengan angka NOL maka akan muncul notif “the number should be greater than ! 0,00

Solusinya Adalah wajib pajak harus menggunakan tamplate impor untuk mengisi saldo nilai sisa buku yang sudah habis

 

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Pajak di Balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) : Isu Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi Sejak Awal

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap dipahami sebagai program sosial yang berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, MBG juga menciptakan ekosistem ekonomi baru dengan perputaran dana yang sangat besar.


MBG & TANTANGAN KEPATUHAN PERPAJAKAN
Dalam praktik perpajakan, program dengan skala besar kerap menghadapi tantangan serupa yang menjadi isu adalah perbedaan penafsiran. Bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena karakter program yang unik dan belum sepenuhnya memiliki rujukan perlakuan pajak yang seragam

PEMBANGUNAN DAPUR: RISIKO YANG SERING TERLEWAT
Tahap awal operasional MBG umumnya diawali dengan pembangunan dapur dan sarana pendukung. Banyak mitra memilih membangun secara swakelola karena lebih fleksibel dan efisien. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa pembangunan bangunan usaha dengan luas tertentu berpotensi dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pembangunan melalui kontraktor menimbulkan kewajiban:
  • Pemotongan PPh Final jasa konstruksi oleh mitra SPPG; 
  • Pemungutan PPN apabila kontraktor berstatus PKP.

OPERASIONAL HARIAN: SEWA ASET DAN PEMBELIAN PANGAN

Dalam operasional sehari-hari, SPPG tidak jarang menyewa tanah, bangunan, atau kendaraan operasional. Setiap jenis sewa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Setiap jenis sewa memiliki karakter pajak yang berbeda:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
  • Sewa selain tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 23.

Sementara itu, pembelian bahan pangan—yang menjadi jantung Program MBG, pada prinsipnya tidak dikenakan PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok. Namun, meningkatnya skala usaha pemasok lokal berpotensi mendorong mereka masuk ke kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga muncul kewajiban administratif seperti penerbitan faktur pajak.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban pemasok untuk:

  • Mengukuhkan diri sebagai PKP; dan
  • Menerbitkan Faktur Pajak kode 08,

Bagi mitra MBG, meskipun tidak terdapat kewajiban pemotongan pajak, transaksi ini tetap menjadi bagian dari data matching DJP yang berpotensi memengaruhi profil risiko pajak

ISU SENTRAL: KARAKTER PAJAK ATAS PENAGIHAN DANA MBG

Isu perpajakan paling strategis dalam MBG terletak pada klasifikasi penagihan dana Banper kepada Badan Gizi Nasional. Secara faktual, nilai pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah porsi makanan, bukan atas rincian komponen biaya.

Dari sudut pandang teknis pajak, terdapat dua pendekatan:

  • Penagihan diperlakukan sebagai penyediaan jasa makanan secara terpadu; atau
  • Penagihan dipandang sebagai penyerahan barang dan/atau jasa secara terpisah

PPH PASAL 21: KOMPLEKSITAS STRUKTUR TENAGA KERJA

Struktur tenaga kerja MBG melibatkan:

  • Personel yang digaji langsung oleh BGN;
  • Pegawai tetap mitra;
  • Pegawai tidak tetap atau relawan.

Pembeda utama kewajiban PPh Pasal 21 terletak pada hubungan kerja dan sumber pembayaran penghasilan. Kesalahan dalam menentukan status pegawai dapat menimbulkan koreksi fiskal yang berulang, khususnya pada relawan yang dibayar berbasis satuan kerja.

PPH BADAN: LABA FISKAL VS. TUJUAN SOSIAL

Meskipun MBG memiliki tujuan sosial, mitra yang berbentuk badan usaha tetap memiliki kewajiban PPh Badan Tahunan. Perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal, serta pemanfaatan tarif final UMKM bagi badan usaha baru, menjadi aspek penting dalam perencanaan pajak MBG.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: