PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

PMK ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan, terutama terkait kompetensi kuasa, digitalisasi layanan, dan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Dalam PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  • Anggota keluarga Wajib Pajak.

Namun terdapat perbedaan penting dibanding aturan sebelumnya. Selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui:

  • Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Kuasa

PMK ini juga mempertegas bahwa terdapat pihak yang tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:

  • Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
  • Pihak lain yang Surat Keterangan Terdaftarnya sedang dibekukan atau dicabut.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas dan integritas profesi kuasa di bidang perpajakan.


Tanggung Jawab Pajak Tetap Berada pada Wajib Pajak

Meskipun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa.

Artinya, apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pemenuhan kewajiban pajak, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan perpajakan.


Administrasi Kuasa Kini Serba Digital

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah digitalisasi administrasi kuasa.

Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • dalam bentuk kertas.

Apabila pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak wajib memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga kuasa dapat menjalankan kewenangan yang diberikan secara digital.


Satu Surat Kuasa Khusus Hanya Untuk Satu Kuasa

PMK 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  • satu orang kuasa; dan
  • satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

Selain itu, kuasa tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.


Kewajiban Etik Seorang Kuasa

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjaga integritas dan profesionalisme;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak;
  • melaksanakan tugas sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.

Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan, seperti menolak memberikan dokumen, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menghambat pemeriksaan pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Masa Transisi Hingga 31 Desember 2026

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pihak selain Konsultan Pajak.

Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang yang memiliki:

  • Sertifikat Brevet; atau
  • Ijazah formal perpajakan minimal Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang dilampiri dokumen pendukung tersebut. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa harus mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.


Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting dalam tata kelola kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme kuasa, tetapi juga memperkuat digitalisasi layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak, memahami aturan ini sangat penting agar proses pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Share: