SIARAN PERS NO 43/2022 SIMAK FORMAT NPWP BARU BERIKUT INI !
Jakarta, 20 Juli 2022 – Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7), mari simak format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31
Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK- 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.
Sumber : Pajak.go.id
NIK MENJADI NPWP, NPWP 16 DIGIT ? PMK 112/ 2022
TENTANG KONSULTAN PAJAK
APA ITU KONSULTAN PAJAK ?
Orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
APA ITU IZIN PRAKTIK ?
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973) - Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G Nomor 1 M, RT.014 RW.003 Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220