Panduan Pemutakhiran Mandiri Data Profil Wajib Pajak pada Aplikasi DJP Online











Share:

SIARAN PERS NO 43/2022 SIMAK FORMAT NPWP BARU BERIKUT INI !

Jakarta, 20 Juli 2022 – Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari  Selasa  (19/7),  mari  simak  format  baru  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  yang  akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.  

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.  Pertama,  untuk  wajib  pajak  orang  pribadi  yang  merupakan  penduduk  menggunakan Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK).  Penduduk  adalah  warga  negara  Indonesia  dan  orang asing  yang  bertempat  tinggal  di  Indonesia.  Kedua,  bagi  wajib  pajak  orang  pribadi  bukan penduduk,  wajib  pajak  badan,  dan  wajib  pajak  instansi  pemerintah  menggunakan  NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Namun,  sampai  dengan  tanggal  31  Desember  2023,  NPWP  format  baru  masih  digunakan pada  layanan  administrasi  perpajakan  secara  terbatas,  salah  satunya  untuk  dapat  login  ke aplikasi pajak.go.id. 

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru  akan  efektif  diterapkan  secara  menyeluruh,  baik  seluruh  layanan  DJP  maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. 

Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi  yang  merupakan  penduduk,  NIK  sudah  langsung  berfungsi  sebagai  NPWP  format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum  padan  dengan  data  kependudukan,  misalnya  alamat  tempat  tinggal  yang  berbeda dengan  data  kependudukan.  Kalau  begitu,  DJP  akan  melakukan  klarifikasi  bagi  NIK  yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP. 

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 

Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk  diberikan  NPWP  dengan  format  16  digit  melalui  permohonan  pendaftaran  oleh wajib  pajak  sendiri  atau  secara  jabatan.  Ketiga,  bagi  wajib  pajak  cabang  diberikan  Nomor Identitas  Tempat  Kegiatan  Usaha,  dan  tetap  diberikan  NPWP  format  15  digit  yang  bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil. 

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK- 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.  

Sumber : Pajak.go.id

Share:

NIK MENJADI NPWP, NPWP 16 DIGIT ? PMK 112/ 2022


Terkait Nomor Induk Kependudukan menjadi NIK telah diterbitkan Peraturan Meteri Keuangan No 112/ PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam PMK tersebut terhitung sejak 14 Juli 2022 , Bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan NIK, Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk ,Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan Format 16 Digit, Sebagai NPWP

Wajib Pajak Orang pribadi baik penduduk dan bukan penduduk termasuk wajib pajak warisan yang belum terbagi.

Bagi Cabang yang sudah punya NPWP Cabang, DJP memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)


NPWP format 15 Digit Sebagaimana yang dimaksud diatas, dan belum melakukan validasi data , NPWP format 15 Digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 , dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya

Untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP 15 Digit sebelum PMK ini ,untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dapat melakukan validasi data melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, Contact Center DJP, KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, Saluran Lainnya yang ditentukan DJP.

Per 1 Januari 2024, seluruh WP menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit, untuk WP Cabang menggunakan NITKU, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 Digit dalam layanan dimaksud.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 8 Juli 2022







Share:

TENTANG KONSULTAN PAJAK

APA ITU KONSULTAN PAJAK ?


Orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


APA ITU IZIN PRAKTIK ?


Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

SYARAT MENJADI KONSULTAN PAJAK ?

Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

BAGAIMANA MEMPEROLEH IZIN PRAKTIK ?

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

APA ITU ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional

BERAPA JUMLAH ASOSIASI KONSULTAN PAJAK ?

Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 4 (empat) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:
  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
    Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
    Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
    Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G Nomor 1 M, RT.014 RW.003 Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
    Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220

HUBUNGI KAMI : KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: