Definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus...


Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.

Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.

Definisi angkutan barang umum dan Khusus

PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  

Yang  dimaksud  dengan  angkutan  barang  umum”  adalah angkutan  barang  pada  umumnya,  yaitu  barang  yang  tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. 

Definisi angkutan barang khusus

Yang  dimaksud  dengan  “angkutan  barang  khusus”  adalah angkutan  yang  membutuhkan  mobil  barang  yang  dirancang khusus  untuk  mengangkut  benda  yang    berbentuk  curah,  cair, dan  gas,  peti  kemas,  tumbuhan,  hewan  hidup,  dan  alat  berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:

  1. barang yang mudah meledak; b.  gas  mampat,  gas  cair,  gas  terlarut  pada  tekanan  atau
  2. temperatur tertentu;
  3. cairan mudah menyala;
  4. padatan mudah menyala;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif; dan
  8. barang yang bersifat korosif. 

Share:

Pelaporan SPT Masa PPN Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).

Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.


Share:

JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN LAUT DIPOTONG PPH PASAL 23 ATAU PASAL 15 ?...


Izin Bertanya, Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan barang kepada PT.X , atas jasa angkutan barang tersebut melalui darat dan laut, terkait transaksi tersebut apakah didarat dikenakan PPh pasal 23 dan Laut PPh Pasal 15 atau hanya dikenakan PPh Pasal 23 saja?

 Jawab :

Terima kasih atas pertanyaannya, Sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ba. PMK-141/PMK.03/2015, salah satu jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Yang menjadi Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran dalam negeri yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan yg diterima/diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
  2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
  3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Jadi, sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri tersebut termasuk usaha pelayaran dengan kapal yang dikenakan PPh Pasal 15, maka dikenai PPh Pasal 15 sesuai KMK-416/KMK.04/1996.

Namun apabila transaksinya antara pihak dalam negeri dan bukan termasuk jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15, maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015.

Share: