Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.
Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.
Definisi angkutan barang umum dan Khusus
PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.
Yang dimaksud dengan "angkutan
barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi
ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.
PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Yang dimaksud
dengan “angkutan barang
umum” adalah angkutan barang
pada umumnya, yaitu
barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana
khusus.
Definisi angkutan barang
khusus
Yang dimaksud
dengan “angkutan barang
khusus” adalah angkutan yang
membutuhkan mobil barang
yang dirancang khusus untuk
mengangkut benda yang
berbentuk curah, cair, dan
gas, peti kemas,
tumbuhan, hewan hidup,
dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara
lain:
- barang yang mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
- temperatur tertentu;
- cairan mudah menyala;
- padatan mudah menyala;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif; dan
- barang yang bersifat korosif.