JASA SPT TAHUNAN BADAN DAN ORANG PRIBADI

Pembuatan SPT Tahunan baik Badan atau Orang Pribadi perlu dilakukan untuk menghindari sanksi denda. Untuk menghemat pengeluaran sehingga bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya.

Pengusaha tetap fokus pada usaha, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi seperti pajak. Salah satunya dengan menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan Badan atau Orang pribadi yang kami sediakan , untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

 

Share:

TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0 TAHUN 2023...

 TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0





UNTUK DOWNLOAD APLIKASINYA SILAKAN KLIK DOWNLOAD

Share:

PENGHASILAN USAHA MIKRO DAN KECIL DIBAWAH 500 JUTA TIDAK KENA PAJAK KHUSUS ORANG PRIBADI ....


Sejak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diundangkan pada bulan Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Salah satu topik yang paling sering dibicarakan adalah mengenai perlakuan pajak bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto dibawah 500 juta tidak perlu melaporkan SPT Masa, alasannya sampai saat ini tidak ada ketentuan terkait kondisi tersebut.

Namun wajib pajak wajib mencatat keuangan nya secara mandiri, hal ini agar untuk mengerahui kapan peredaran bruto tersebut diatas 500 juta, karena jika sudah diatas 500 juta maka akan dikenakan pajak penghasilan bersifat final atau PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5%

Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.

Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

Selain melakukan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM juga diwajibkan melakukan Pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Contoh Lampiran PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Peraturan Dibidang Pajak Penghasilan



Share:

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 Tahun 2023, Tarif sudah Update

 


e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu : 

Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta

Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta

UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:

Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta

Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch ini KLIK DOWNLOAD

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500

Share:

JASA SPT MASA ATAU BULANAN PERUSAHAAN.....

Sesibuk apapun, SPT Masa/ Bulanan tetap harus dilaporkan tepat waktu. Supaya terhindar dari sanksi denda, dan juga harus dilaporkan dengan benar meskipun batas waktunya sudah dekat.

Jika Anda memang tidak punya banyak waktu untuk mengurus dan atau melaporkan SPT Masa/ bulanan, Anda bisa menggunakan jasa pelaporan SPT Masa/ bulanan, Anda juga bisa menggunakan jasa laporkan SPT Tahunan sekaligus jika dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak dibawah ini.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share: