KANTOR KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA


Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan menyedia jasa konsultasi pajak profesional dan terpercaya di Jakarta.  Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan hadir untuk menyelesaikan kasus/permasalahan pajak klien secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA PIUTANG TAK TERTAGIH

Perusahaan saya penjualan kepada customer dilakukan secara kredit, tahun 2016 ada beberapa tagihan kami yang sampai sekarang belum terbayarkan, rencana dari pihak manajemen ingin melakukan penghapusan, bagaimana perlakuan pajak atas piutang tak tertagih tersebut ?

Didalam pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPH No 36 tahun 2008 mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasulan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terkahir oleh wajib pajak.

Tetapi ada syarat agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO sebagai berikut :

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 
    • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
    • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau 
    • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. 


Share:

KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK

 

Kuasa Hukum

Apa itu Kuasa Hukum?

Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan.
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Apa saja syarat Dokumen untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak?

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
  2. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau Fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti.
  5. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai.
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Pas Foto terkakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara(sesuai Format).
  11. Pakta integritas (sesuai format).
  12. Bagi Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak.

Dokumen seperti apakah yang dapat diakui sebagai bukti pengetahuan yang luas di Bidang Perpajakan dan atau Kepabenan dan Cukai?

Bidang Perpajakan

  1. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
    1. Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
    2. Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau
    3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
  2. Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisai oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
  3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

Bagaimana jika seorang calon kuasa hukum akan mengajukan kuasa hukum di Bidang Perpajakan dan juga Kepabeanan dan Cukai?

Calon Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Dokumen terpisah dengan persayaratan sesuai dengan masing-masing bidang, terkait SKCK, salah satu bidang dapat menggunakan SKCK Fotokopi, namun pengajuan harus dilakukan pada hari yang sama.


Berapa Lamakah masa berlaku Izin Kuasa Hukum?

Dua (2) Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Berapa Lamakah pemrosesan Izin Kuasa Hukum?

Empat Belas (14) Hari Kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika pemohon mengajukan dan ternyata setelah melalui proses pengecekan ternyata belum lengkap, Pengadilan Pajak akan mengembalikan Izin Kuasa Hukum tersebut dan meminta pemohon untuk melengkapinya.


Apa saja syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum?

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
  2. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Format).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
  6. Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  9. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir.
  10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir.

Bagaimanakah tata cara perpanjangan terhadap Kuasa Hukum yang masih mempunyai kartu Izin Kuasa Hukum sebelum ada PER-01/PP/2018?

Kuasa Hukum tersebut harus mengajukan Permohonan Baru sesuai dengan format baru. Kartu izin Kuasa Hukum yang lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal berakhir kartu.


Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Share:

NPWP SUAMI ISTRI GABUNG, SUAMI MENINGGAL , BAGAIMANA NPWP ISTRI NYA ?

 


Apabila kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami, dalam hal ini suami dari Wanita kawin meninggal dunia dan meninggal kan warisan yang belum terbagi, maka Wanita kawin tetap menggunakan npwp suami sampai warisan terbagi.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan subjek pajak yakni ahli waris.

Pasal 34 Ayat 1 Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Pasal 34 Ayat (2) huruf a Per - 04/ PJ/ 2020, yang menyebutkan bahwa Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,

Sehingga penghapusan NPWP Suami yang meninggal dapat dilakukan jika semua warisan telah terbagi kepada semua ahli waris.

Sedangkan Wanita kawin tersebut harus mendaftarkan dirinya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wanita yang dimaksud untuk memperoleh NPWP


Share:

METODE PENDEKATAN BIAYA HIDUP & KEKAYAAN BERSIH DALAM PEMERIKSAAN PAJAK

Bagaimana cara menentukan penghasilan bruto ?

Simak Videonya juga : https://youtu.be/BmqyCoWrdiQ









Share:

PENGUMUMAN USKP ONLINE PERIODE I TAHUN 2021 (UJIAN ULANG)


 

Panitia memberikan kesempatan untuk mengikuti UJIAN ULANG kepada peserta yang mengalami gangguan/ kendala teknis pada pelaksanaan USKP Online tanggal 21 dan/atau 22 Agusts 2021

Tanggal Pendaftaran 8 & 9 September 2021

Tanggal Ujian Ulang 18 & 19 September 2921 


Info lebih lanjut ke website resmi KP3SKP https://kp3skp.or.id/

Share:

KODE PPN 040 : BISA DIKREDITKAN ATAU TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

 

Kategori Penggunaan DPP Nilai Lain

Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015, DPP nilai lain yang menjadi dasar pembuatan faktur dengan kode PPN 040 dibagi antara lain:
    1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    3. dihapus;
    4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
    6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    9. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    12. dihapus;
    13. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Semua faktur pajak dengan kode PPN 040 di atas, yang diterima oleh pembeli barang/penerima jasa, dapat dikreditkan oleh pihak pembeli barang/penerima jasa sebagai pajak masukan.
Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:
    1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
    2. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
    3. dihapus;
    4. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
Berdasarkan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d 121/PMK.03/2015 pasal 3, pajak masukan atas transaksi nomor 1 s.d. nomor 4, tidak dapat dikreditkan.


Share: