Perusahaan saya penjualan kepada customer dilakukan secara kredit, tahun 2016 ada beberapa tagihan kami yang sampai sekarang belum terbayarkan, rencana dari pihak manajemen ingin melakukan penghapusan, bagaimana perlakuan pajak atas piutang tak tertagih tersebut ?
Didalam pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPH No 36 tahun 2008 mengatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasulan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal atau terkahir oleh wajib pajak.
Tetapi ada syarat agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto yang aturannya diatur didalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO sebagai berikut :
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
- adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.