JASA ANGKUTAN UMUM PLAT KUNING, KENA PPN TAPI ......., KODE FAKTUR ?

Izin Bertanya, Untuk jasa logistik pengiriman barang ,dengan truk berplat kuning, apakah dikenakan PPN atau dibebaskan PPN sesuai UU HPP , dan menggunakan kode faktur 01 atau 08 ?

Jawab :

Jasa Angkutan Umum sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 bukan merupakan JKP, akan tetapi sejak diterbitkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang merubah ketentuan pada UU PPN.

Jasa Angkutan Umum dikeluarkan dari daftar bukan JKP. Pada UU HPP tersebut disebutkan bahwa jasa angkutan umum masuk kedalam ketentuan PPN Terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, yang diatur pada pasal 16 B.

Sesuai dengan penjelasannya mendapatkan fasilitas dibebaskan. 

Apabila PKP menyerahkan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan maka menerbitkan faktur dengan kode 08.

Share: