Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan adalah konsultan pajak yang berdomisili di Kota Depok yang telah dirintis sejak tahun 2014, yang memfokuskan pada Jasa Perpajakan, Jasa Akuntansi, dan Kuasa Hukum Pajak.
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan telah memiliki izin konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sebagai bukti sah yang layak untuk membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan/perusahaan.
Visi dan Misi Kami
Visi :Menjadi Kantor Konsultan Pajak terpercaya, jujur, dan Profesional di Indonesia
Misi :
- Membangun dan Memelihara hubungan baik dengan Klien
- Memberika pelayanan yang terbaik bagi klien
- Memberikan solusi terbaik untuk klien