Bagi pelaku usaha perdagangan online (marketplace), memilih skema perpajakan yang tepat dapat memberikan penghematan pajak yang sangat signifikan. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memahami perbedaan antara PPh Final UMKM 0,5% dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila tidak menyelenggarakan pembukuan.
Melalui simulasi berikut, kita akan melihat perbedaan beban pajak untuk omzet Rp2 miliar.
Profil Wajib Pajak
- Status Pajak : Orang Pribadi TK/0
- PTKP : Rp54.000.000
- Jenis Usaha : Perdagangan Online (Marketplace)
- Omzet Setahun : Rp2.000.000.000
- Norma NPPN Perdagangan : 30% (asumsi sesuai kelompok usaha)
- Tidak melakukan pembukuan
Mengapa Selisihnya Sangat Besar?
PPh Final UMKM dihitung langsung dari omzet sehingga tarifnya sangat rendah, yaitu hanya 0,5%.
Sedangkan pada NPPN, pemerintah terlebih dahulu menganggap bahwa Wajib Pajak memperoleh laba sesuai persentase norma. Setelah itu laba tersebut dikenai tarif progresif hingga mencapai lapisan tarif tertinggi.
Akibatnya, ketika omzet sudah mencapai miliaran rupiah, beban pajak melalui NPPN bisa meningkat secara signifikan.
Kesimpulan
Pada simulasi omzet Rp2 miliar, terlihat bahwa:
- PPh Final UMKM menghasilkan pajak sebesar Rp7.500.000.
- NPPN tanpa pembukuan menghasilkan pajak sebesar Rp107.800.000.
- Selisih beban pajaknya mencapai Rp100.300.000.
Artinya, selama masih memenuhi persyaratan menggunakan PPh Final UMKM, skema ini memberikan efisiensi pajak yang jauh lebih besar dibandingkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).




NPPN.png)

