Izin Konsultan Pajak dalam PMK 55 Tahun 2026: Apakah Berlaku 3 Tahun?


PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Salah satu hal yang cukup banyak menimbulkan pertanyaan adalah mengenai masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Izin Konsultan Pajak.

Apakah keduanya berlaku selama 3 tahun? Jawabannya tidak.

Surat Keterangan Kompetensi Berlaku 3 Tahun

Dalam PMK 55 Tahun 2026, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi di bidang perpajakan. SKK diklasifikasikan menjadi:

  • SKK Tingkat A

  • SKK Tingkat B

  • SKK Tingkat C

Masing-masing tingkat menunjukkan cakupan kompetensi perpajakan yang berbeda.

SKK Tingkat A berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi dengan pengecualian tertentu.

SKK Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, antara lain badan dengan penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan SKK Tingkat C memiliki cakupan paling luas, yaitu untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Yang perlu diperhatikan, SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Lalu, Bagaimana dengan Izin Konsultan Pajak?

Hal yang sering keliru adalah menganggap bahwa Izin Konsultan Pajak juga hanya berlaku 3 tahun.

PMK 55 Tahun 2026 membedakan antara Surat Keterangan Kompetensi dengan Izin Konsultan Pajak.

SKK merupakan dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang, sedangkan Izin Konsultan Pajak merupakan izin yang diberikan oleh Menteri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.

Dengan demikian, ketentuan masa berlaku 3 tahun yang terdapat dalam Pasal 10 PMK 55 Tahun 2026 adalah masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi, bukan ketentuan bahwa Izin Konsultan Pajak harus diperpanjang setiap 3 tahun.

Bagaimana dengan Konsultan Pajak yang Sudah Memiliki Izin Lama?

Bagi Konsultan Pajak yang sudah memiliki Izin Praktik berdasarkan ketentuan sebelumnya, terdapat ketentuan peralihan yang sangat penting.

PMK 55 Tahun 2026 menyatakan bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026.

Artinya, berlakunya PMK 55 Tahun 2026 tidak membuat Izin Praktik lama otomatis berakhir.

Perbedaan SKK, Izin Konsultan Pajak, dan SKT

Agar tidak salah memahami ketentuan baru ini, berikut perbedaannya:


Untuk Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK dan masa berlakunya juga 3 tahun. Apabila SKK tidak berlaku, SKT juga tidak berlaku.

Apakah Konsultan Pajak Harus Mengikuti Ujian Penyegaran Setiap 3 Tahun?

Dalam konteks PMK 55 Tahun 2026, ujian penyegaran berkaitan dengan perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi.

Jadi, perlu dibedakan antara:

SKK → berlaku 3 tahun → perpanjangan dengan ujian penyegaran

dengan

Izin Konsultan Pajak → merupakan izin untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak.

Oleh karena itu, ketentuan ujian penyegaran 3 tahunan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kewajiban memperpanjang Izin Konsultan Pajak setiap 3 tahun.

Kewajiban Konsultan Pajak Tetap Berjalan

Walaupun Izin Konsultan Pajak tidak disamakan dengan masa berlaku SKK, Konsultan Pajak tetap mempunyai sejumlah kewajiban.

Di antaranya:

  • memberikan jasa sesuai klasifikasi izin;

  • mematuhi Kode Etik;

  • mematuhi Standar Praktik;

  • menjaga independensi;

  • menghindari benturan kepentingan;

  • menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;

  • mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL);

  • memenuhi jumlah SKP PPL;

  • melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja;

  • menyampaikan laporan tahunan.

Khusus PPL, jumlah minimal yang harus dipenuhi setiap tahun adalah:


Kewajiban PPL berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan.

Pengawasan dan Sanksi Semakin Tegas

PMK 55 Tahun 2026 juga memperkuat pengawasan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.

Sanksi administratif dapat berupa:

  1. Peringatan

  2. Pembekuan Izin

  3. Pencabutan Izin

Bahkan, sanksi tidak selalu harus diberikan secara berurutan. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi yang lebih berat dapat langsung dikenakan.

Kesimpulan

PMK 55 Tahun 2026 tidak berarti Izin Konsultan Pajak otomatis berlaku hanya 3 tahun.

Yang memiliki masa berlaku 3 tahun adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK dapat diperpanjang paling cepat satu bulan sebelum berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Sementara itu, Izin Konsultan Pajak merupakan izin untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak dan harus dibedakan dari SKK.

Bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik berdasarkan ketentuan sebelumnya, izin tersebut tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PMK 55 Tahun 2026.

Oleh karena itu, Konsultan Pajak perlu memahami dengan baik perbedaan antara SKK, Izin Konsultan Pajak, dan Surat Keterangan Terdaftar, agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan PMK 55 Tahun 2026.

Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Konsultan Pajak | Kepatuhan Perpajakan | Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Share: