PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP YANG MENERIMA UPAH HARIAN , BAGAIMANA PEMBUATAN BUKTI POTONGNYA ?

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Harian  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  K  bekerja di  PT  P.  Pada bulan Januari  2024,  Tuan  K  melakukan pekerjaan  perakitan  jam  tangan  selama  20  (dua  puluh)  hari  dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  per hari.

Berdasarkanjumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima  ratus  ribu  rupiah),  besarnya  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian  sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  yang  mengatur  mengenai  Tarif Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Penghasilan Sehubungan  dengan  Pekerjaan,  Jasa,  atau  Kegiatan  Wajib  Pajak Orang  Pribadi,  yaitu  dengan  tarif  efektif  harian  sebesar  0,5%  (nol koma lima persen).

Besarnya pemotongan  Pajak Penghasilan  Pasal 21  atas  penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  K  per  hari  sebesar 0,5% x  Rp500.000,00 = Rp2.500,00.

Maka  PT  P  memotong Pajak Penghasilan Pasal 21  Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Borongan  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  L  bekerja  pada  PT  0.  Pada  bulan Juni  2024,  Tuan  L  melakukan pekerjaan  perakitan  bingkai  foto  selama  10  (sepuluh)  hari.  Atas penyelesaian  pekerjaan  tersebut,  Tuan  L  menerima  atau  memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah).

a.   Rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  yang  diterima  atau diperoleh Tuan  L  atas  pekerjaan  pemasangan bingkai yaitu  sebesar Rp4.500.000,00:  10 = Rp450.000,00

b.   Berdasarkan  rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  sebesar Rp450.000,00  (empat ratus lima puluh ribu rupiah),  besarnya Pajak Penghasilan  Pasal  21  terutang atas  penghasilan yang diterima atau diperoleh  Tuan  L  dalam  sehari  dihitung  berdasarkan  tarif  efektif harian  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  yang mengatur  mengenai  Tarif  Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

c.     Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan  Pasal  21  atas penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  L  per  hari  sebesar 0% x  Rp450.000,00 = Rp0,00.

Walau PT O tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L,  tetapi tetap  wajib  membuat  10  (sepuluh)  bukti  pemotongan  Pajak  Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi  pembuatan  1  (satu)  bukti  pemotongan  Pajak Penghasilan Pasal 21  gabungan untuk beberapa hari).

 


Share:

TER (TARIF EFEKTIF RATA-RATA) PPH PASAL 21 INI KESIMPULANNYA.....

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

TER digunakan terkait 4 Hal sebagai berikut :
  1. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai Tetap dari Januari s.d November
  2. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk Dewan Komisari atau Dewan Pengawas yang menerima Penghasilan tidak Teratur selama Januari s.d Desember
  3. TER BULANAN (TER A/B/C) untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan
  4. TER HARIAN untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan : Upah sehari <= Rp 450.000 tarif 0%, dan Upah sehari > 450.000 Namun <= 2.500.000 tarif 0,5%
diluar dari 4 Hal diatas tersebut maka TER tidak digunakan, maka menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a, digunakan dalam hal sebagai berikut :
  1. Pegawai Tetap dimasa akhir (masa desember) untuk hitung ulang
  2. Pegawai tidak tetap yang dibayarkan tidak bulanan dengan upah sehari > 2.500.000
  3. Bukan pegawai
  4. Peserta Program Pensiun (Status masih pegawai) yang melakukan penarikan dana pensiun (dipotong oleh dana pensiun) dan
  5. Mantan Pegawai

Share:

TER PPH PASAL 21 , BAGAIMANA PENGHITUNGAN BAGI DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TETAP DAN PRAKTIK DIRUMAH SAKIT / KLINIK ?

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Pasal 3 ayat 2 huruf a PMK 168/2023 :

Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

untuk  jasa  dokter  yang  melakukan  praktik  di  rumah  sakit dan/atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik;

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Jasa  Dokter  yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik

Tuan  R  merupakan  dokter  spesialis  anak  yang  melakukan  praktik  di Rumah  Sakit ABC  dengan  perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80%  (delapan  puluh  persen)  dari jasa dokter  tersebut  akan  dibayarkan kepada Tuan R  pada setiap akhir bulan.  Selama tahun 2024, jasa dokter yang  dibayarkan  oleh  pasien  dari  praktik Tuan  R  di  Rumah  Sakit  ABC sebagai berikut:

 


Bagaimana jika Dokter merupakan Pegawai Tetap dan Juga berpraktik dirumah sakit yang sama ?

Jika Dokter menjadi pegawai tetap dan juga berpraktik dirumah sakit yang sama ,maka bukti potong dibuat menjadi 2, atas penghasilan sebagai pegawai tetap menggunakan tarif TER Bulanan dan atas penghasilan bukan pegawai tetap (Praktik) menggunakan Tarif Pasal 17 x (Ph Bruto x 50%).

Share:

CONTOH KASUS PP 58 TAHUN 2023 TERKAIT PPH PASAL 21

BERIKUT CONTOH DARI PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.











Share:

RILIS : PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

 
Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:
“Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

Tujuannya untuk apa ?
  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.

Apakah ada dampak ?
Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.






Dalam PP 58/2023, belum diatur secara jelas teknis penerapan TER PPh Pasal 21. Pada Pasal 3 PP 58/2023, disebutkan bahwa TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.


Untuk Contoh lainnya dapat klik disini dan untuk download slide dapat klik disini





Share: