Penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21
atas Pegawai Tidak Tetap
yang Menerima atau
Memperoleh Upah Harian
dengan Jumlah Penghasilan Bruto
sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari
Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
Berdasarkanjumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Maka PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari
Tuan L bekerja pada PT 0. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah).
a. Rata-rata jumlah
penghasilan bruto sehari
yang diterima atau diperoleh Tuan L
atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000,00: 10 = Rp450.000,00
b. Berdasarkan rata-rata
jumlah penghasilan bruto
sehari sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal
21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan
L dalam sehari
dihitung berdasarkan tarif
efektif harian sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai Tarif
Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi,
yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
c. Besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Tuan L
per hari sebesar 0% x
Rp450.000,00 = Rp0,00.
Walau PT O tidak memotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L,
tetapi tetap wajib membuat
10 (sepuluh) bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang
sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi
pembuatan 1 (satu)
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).