PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP YANG MENERIMA UPAH HARIAN , BAGAIMANA PEMBUATAN BUKTI POTONGNYA ?

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Harian  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  K  bekerja di  PT  P.  Pada bulan Januari  2024,  Tuan  K  melakukan pekerjaan  perakitan  jam  tangan  selama  20  (dua  puluh)  hari  dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  per hari.

Berdasarkanjumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima  ratus  ribu  rupiah),  besarnya  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian  sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  yang  mengatur  mengenai  Tarif Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas  Penghasilan Sehubungan  dengan  Pekerjaan,  Jasa,  atau  Kegiatan  Wajib  Pajak Orang  Pribadi,  yaitu  dengan  tarif  efektif  harian  sebesar  0,5%  (nol koma lima persen).

Besarnya pemotongan  Pajak Penghasilan  Pasal 21  atas  penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  K  per  hari  sebesar 0,5% x  Rp500.000,00 = Rp2.500,00.

Maka  PT  P  memotong Pajak Penghasilan Pasal 21  Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.

Penghitungan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21  atas Pegawai Tidak Tetap yang  Menerima  atau  Memperoleh  Upah  Borongan  dengan  Jumlah Penghasilan  Bruto  sampai  dengan  Rp2.500.000,00  (Dua  Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari

Tuan  L  bekerja  pada  PT  0.  Pada  bulan Juni  2024,  Tuan  L  melakukan pekerjaan  perakitan  bingkai  foto  selama  10  (sepuluh)  hari.  Atas penyelesaian  pekerjaan  tersebut,  Tuan  L  menerima  atau  memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah).

a.   Rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  yang  diterima  atau diperoleh Tuan  L  atas  pekerjaan  pemasangan bingkai yaitu  sebesar Rp4.500.000,00:  10 = Rp450.000,00

b.   Berdasarkan  rata-rata  jumlah  penghasilan  bruto  sehari  sebesar Rp450.000,00  (empat ratus lima puluh ribu rupiah),  besarnya Pajak Penghasilan  Pasal  21  terutang atas  penghasilan yang diterima atau diperoleh  Tuan  L  dalam  sehari  dihitung  berdasarkan  tarif  efektif harian  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  yang mengatur  mengenai  Tarif  Pemotongan  Pajak  Penghasilan  Pasal  21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

c.     Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan  Pasal  21  atas penghasilan yang  diterima  atau  diperoleh  Tuan  L  per  hari  sebesar 0% x  Rp450.000,00 = Rp0,00.

Walau PT O tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L,  tetapi tetap  wajib  membuat  10  (sepuluh)  bukti  pemotongan  Pajak  Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi  pembuatan  1  (satu)  bukti  pemotongan  Pajak Penghasilan Pasal 21  gabungan untuk beberapa hari).

 


Share: