Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024 ?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
- Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.
JADWAL USKP DESEMBER TAHUN 2023
USKP ( Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ) Periode Desember 2023, Dibuka khusus peserta A Baru dan Ulang
Kuota terbatas. Perhatikan jadwal dan mekanisme pendaftaran.Ujian dilaksanakan onsite dan menggunakan komputer sendiri.
Informasi lebih lanjut kunjungi kp3skp.or.id
PERLAKUAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING/ JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Jasa penyediaan tenaga kerja termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN wajib memenuhi 4 kriteria sebagai berikut:
- pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
- tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Sejak
diberlakukannya UU HPP, terkait
ketentuan terbaru mengenai pengaturan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang
dikenakan PPN belum ada.
Oleh karena itu, masih dapat merujuk
pada ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2012 sepanjang tidak bertentangan
dengan UU HPP.
Pada Pasal 4
ayat (1) PMK 83/2012, Dalam
hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar
Pengenaan Pajak.
Dasar
Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk
imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Pada Pasal 4
ayat (4), Dalam hal
tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur
Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh
tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah nilai lain.
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
seluruh tagihan
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima
tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Maka Terkait Penyediaan tenaga Kerja dapat dikenakan PPN :
- Jika Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dirincikan dalam faktur pajak maka dikenakan PPN dari Seluruh Tagihan
- Jika Penyerahan jasa Penyediaan tenaga kerja dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan tagihan atas penyerahan dan imbalan maka DPP Nilai Lain yaitu tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
STUDI KASUS MENJAWAB SP2DK (PART 1)
Lampiran : Satu Set
Sifat : Rahasia
Hal : Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan
Yth Pimpinan CV.XXXX
NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Jl.XXXXXXXXXXX
Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian Saudara dalam memenuhi kewajiban pajak Saudara/perusahaan Saudara selama ini. Pajak yang Saudara bayarkan merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
Menindaklanjuti data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa:
a. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan Kode 02/03Memperhatikan hal di atas,
kami berharap Saudara atau pihak yang diberi kuasa khusus sesuai dengan
peraturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa di
bidang perpajakan, dapat memberikan penjelasan kepada kami atas data dan/atau
keterangan yang dimaksud, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal surat, tanggal kirim surat, atau tanggal surat ini diserahkan secara
langsung.
Penjelasan atas data
dan/atau keterangan di atas dapat dilakukan melalui penjelasan tertulis, tatap
muka langsung, atau tatap muka melalui media audiovisual.
Penjelasan secara
tertulis dapat berupa
surat yang ditujukan
kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat
disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimile, atau
dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apabila dalam
pelaksanaan tugas ini
terdapat pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang meminta dan/atau menerima
barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring
Pajak 1500200, telepon (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman
https://pengaduan.pajak.go.id, atau laman https://wise.kemenkeu.go.id.
Kepedulian dan peran aktif
Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
No : ...../XXX/X/20XX
Hal : Respon SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX
PPPK - KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK (KIP) SECARA ELEKTRONIK
- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2023 akan mulai memberlakukan penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
- Penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
- Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.
- Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi.
- Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
- Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
- Pengguna jasa profesi Konsultan Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak.
- Informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui e-mail di kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Selengkapnya mengenai jenis dan batasan nilai yang telah
ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat #KawanPajak ikuti di
infografis berikut.
Definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus...
Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.
Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.
Definisi angkutan barang umum dan Khusus
PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.
Yang dimaksud dengan "angkutan
barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi
ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.
PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Yang dimaksud
dengan “angkutan barang
umum” adalah angkutan barang
pada umumnya, yaitu
barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana
khusus.
Definisi angkutan barang
khusus
Yang dimaksud
dengan “angkutan barang
khusus” adalah angkutan yang
membutuhkan mobil barang
yang dirancang khusus untuk
mengangkut benda yang
berbentuk curah, cair, dan
gas, peti kemas,
tumbuhan, hewan hidup,
dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara
lain:
- barang yang mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
- temperatur tertentu;
- cairan mudah menyala;
- padatan mudah menyala;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif; dan
- barang yang bersifat korosif.
Pelaporan SPT Masa PPN Terkait Cuti Bersama Idul Adha
Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha
Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan
SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11
bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari
kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).
Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan
paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni
2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat
pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.
JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN LAUT DIPOTONG PPH PASAL 23 ATAU PASAL 15 ?...
Terima kasih atas pertanyaannya, Sesuai
Pasal 1 ayat (6) huruf ba. PMK-141/PMK.03/2015, salah satu jasa yang menjadi
objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang
telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Yang menjadi Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran dalam negeri yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Penghasilan yg diterima/diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
- Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Jadi, sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri tersebut termasuk usaha pelayaran dengan kapal yang dikenakan PPh Pasal 15, maka dikenai PPh Pasal 15 sesuai KMK-416/KMK.04/1996.
Namun apabila transaksinya antara pihak dalam negeri dan bukan termasuk jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15, maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015.
SOLUSI : KOMPENSASI KERUGIAN TIDAK DAPAT DIISI NOL / BERWARNA MERAH DALAM LAMPIRAN 2A SPT TAHUNAN BADAN 1771 E FORM
Pada saat pengisian kompensasi kerugian atau tidak sengaja menghapus angka Nol (0) dalam lampiran 2A maka tabel akan berwarna merah, jika lampiran masih berwarna merah maka wajib diisi, bagaimana solusinya ?
LAPOR SPT TAHUNAN 2022 MULAI 1 JANUARI 2023
Wajib pajak orang pribadi wajib
melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum
dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib
pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya.
Selain menjadi kewajiban,
pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan pajak terutang
Berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang
pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Jadi jika wajib pajak
pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022, ia harus melakukannya
selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.
LAPORAN KEUANGAN SANGAT WAJIB .....
Karakteristik Laporan Keuangan
Bagi Perpajakan. Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat
manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan
kepada pihak lain yang berkepentingan. Keberadaan laporan keuangan sangat
penting dalam urusan perpajakan, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPT Tahunan PPh Badan.
Mengapa demikian? Laporan
keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Hasil
penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi
perusahaan. Laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya sehingga dinyatakan
lengkap dan diterima oleh fiskus.
JASA SPT TAHUNAN BADAN DAN ORANG PRIBADI
Pembuatan SPT Tahunan baik Badan atau Orang Pribadi perlu dilakukan untuk menghindari sanksi denda. Untuk menghemat pengeluaran sehingga bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya.
Pengusaha tetap fokus pada usaha, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi seperti pajak. Salah satunya dengan menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan Badan atau Orang pribadi yang kami sediakan , untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami.