AKTIVASI NIK MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

 Berikut alur aktivasi NIK Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)













Share:

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024 ?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).


Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?



  1. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.





Share:

JADWAL USKP DESEMBER TAHUN 2023

USKP ( Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ) Periode Desember 2023, Dibuka khusus peserta A Baru dan Ulang

Kuota terbatas. Perhatikan jadwal dan mekanisme pendaftaran.

Ujian dilaksanakan onsite dan menggunakan komputer sendiri.

Informasi lebih lanjut kunjungi kp3skp.or.id


Share:

DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA

 


Share:

PERLAKUAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING/ JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

 

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Jasa penyediaan tenaga kerja termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN wajib memenuhi 4 kriteria sebagai berikut:

  1. pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
  2. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Sejak diberlakukannya UU HPP, terkait ketentuan terbaru mengenai pengaturan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dikenakan PPN belum ada. Oleh karena itu, masih dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2012 sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP.

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 83/2012, Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Pada Pasal 4 ayat (4), Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.

Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Maka Terkait Penyediaan tenaga Kerja dapat dikenakan PPN :

  1. Jika Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dirincikan dalam faktur pajak maka dikenakan PPN dari Seluruh Tagihan
  2. Jika Penyerahan jasa Penyediaan tenaga kerja dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan tagihan atas penyerahan dan imbalan maka DPP Nilai Lain yaitu tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
CONTOH KASUS KLIK DISINI

Share:

STUDI KASUS MENJAWAB SP2DK (PART 1)



Nomor          : SP2DK-XXXX/XXX.XX/XX.XX/XXXX
Lampiran      : Satu Set
Sifat              : Rahasia
Hal                : Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan

Yth Pimpinan CV.XXXX
NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Jl.XXXXXXXXXXX

Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian Saudara dalam memenuhi kewajiban pajak Saudara/perusahaan Saudara selama ini. Pajak yang Saudara bayarkan merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Menindaklanjuti data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa:

a. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan Kode 02/03
b. Terdapat selisih biaya sewa pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4(2) Sebesar Rp 30.000.000
c. Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 Sebesar Rp 55.000.000

Memperhatikan hal di atas, kami berharap Saudara atau pihak yang diberi kuasa khusus sesuai dengan peraturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa di bidang perpajakan, dapat memberikan penjelasan kepada kami atas data dan/atau keterangan yang dimaksud, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat, tanggal kirim surat, atau tanggal surat ini diserahkan secara langsung.

Penjelasan atas data dan/atau keterangan di atas dapat dilakukan melalui penjelasan tertulis, tatap muka langsung, atau tatap muka melalui media audiovisual.

Penjelasan  secara  tertulis  dapat  berupa  surat  yang  ditujukan  kepada  kepala  Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimile, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Apabila  dalam  pelaksanaan  tugas  ini  terdapat  pegawai  Direktorat  Jenderal  Pajak  yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, telepon (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman https://pengaduan.pajak.go.id, atau laman https://wise.kemenkeu.go.id.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


TANGGAPAN WAJIB PAJAK 

No  : ...../XXX/X/20XX
Hal  : Respon SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan XXXXX
Jl.XXXXXXXXX

Merespon Surat No.SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX Tertanggal ....September 20XX Perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atas tahun pajak 2019. Bersama dengan surat ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : XXX
NPWP              : XXX
Jabatan            : XXX
NPWP Badan   : XXX

Memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Kekurangan pembayaran PPN atas faktur pajak dengan kode 02/03
-Bahwa sesuai kode faktur PPN yang dikeluarkan 020/030 merupakan transaksi dengan pemungut dimana semua kewajiban penyetoran baik PPN maupun PPh beralih ke pemungut.

Terdapat selisih biaya sewa dengan DPP SPT Masa PPh Psl 23/4(2)
- atas selisih biaya sewa tersebut merupakan sewa kendaraan ,kami bersedia untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan

Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23
- Biaya transportasi yang dimaksud adalah biaya perjalanan kantor, seperti biaya bahan bakar minyak, tiket pesawat, transport dan akomodasi sales.

Demikian klarifikasi mengenai penjelasan atas data dan/atau keterangan dari kami, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

XXX



XXXX
Direktur


Share:

PPPK - KARTU IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK (KIP) SECARA ELEKTRONIK


 PENGUMUMAN NOMOR : PENG-12/PPPK/2023
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh Konsultan Pajak, asosiasi profesi Konsultan Pajak serta para pengguna jasa dari profesi Konsultan Pajak hal-hal sebagai berikut : 
  1. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2023 akan mulai memberlakukan penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) Konsultan Pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 
  2. Penerbitan KIP elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP. 
  3. Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. 
  4. Bagi Konsultan Pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK. Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi. 
  5. Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023.
  6. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, PPPK tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut. 
  7. Pengguna jasa profesi Konsultan Pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak. 
  8. Informasi dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan pengumuman ini dapat menghubungi kami melalui e-mail di kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2023 
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

Untuk Download Dokumen Pengumuman KLIK DISINI
Share:

Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Selengkapnya mengenai jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat #KawanPajak ikuti di infografis berikut.

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perlakuan-pajak-penghasilan-atas-penggantian-atau-imbalan-sehubungan-dengan-pekerjaan?fbclid=IwAR03X83-NFT0YEA6IQDW5jPoYypkTi5f1LnbWGr4J7Yzx0_SAfbp6Yif55E









 

Share:

Definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus...


Jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 salah satunya adalah jenis angkutan umum di darat.

Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu termasuk didalamnya terdapat Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Berikut definisi Angkutan Barang umum dan Angkutan Barang Khusus.

Definisi angkutan barang umum dan Khusus

PENJELASAN PASAL 19 AYAT 3 PP 49/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Yang dimaksud dengan "angkutan barang umum" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

Yang dimaksud dengan "angkutan barang khusus" adalah kegiatan pemindahan barang yang memenuhi ketentuan angkutan barang khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan barang di jalan.

PENJELASAN PASAL 160 UU NO 02/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  

Yang  dimaksud  dengan  angkutan  barang  umum”  adalah angkutan  barang  pada  umumnya,  yaitu  barang  yang  tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. 

Definisi angkutan barang khusus

Yang  dimaksud  dengan  “angkutan  barang  khusus”  adalah angkutan  yang  membutuhkan  mobil  barang  yang  dirancang khusus  untuk  mengangkut  benda  yang    berbentuk  curah,  cair, dan  gas,  peti  kemas,  tumbuhan,  hewan  hidup,  dan  alat  berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:

  1. barang yang mudah meledak; b.  gas  mampat,  gas  cair,  gas  terlarut  pada  tekanan  atau
  2. temperatur tertentu;
  3. cairan mudah menyala;
  4. padatan mudah menyala;
  5. bahan penghasil oksidan;
  6. racun dan bahan yang mudah menular;
  7. barang yang bersifat radioaktif; dan
  8. barang yang bersifat korosif. 

Share:

Pelaporan SPT Masa PPN Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Pelaporan PPN Masa Terkait Cuti Bersama Idul Adha

Sesuai PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 12 ayat (1).

Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.


Share:

JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN LAUT DIPOTONG PPH PASAL 23 ATAU PASAL 15 ?...


Izin Bertanya, Perusahaan kami menggunakan jasa angkutan barang kepada PT.X , atas jasa angkutan barang tersebut melalui darat dan laut, terkait transaksi tersebut apakah didarat dikenakan PPh pasal 23 dan Laut PPh Pasal 15 atau hanya dikenakan PPh Pasal 23 saja?

 Jawab :

Terima kasih atas pertanyaannya, Sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ba. PMK-141/PMK.03/2015, salah satu jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Yang menjadi Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran dalam negeri yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan yg diterima/diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
  2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
  3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  4. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Jadi, sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri tersebut termasuk usaha pelayaran dengan kapal yang dikenakan PPh Pasal 15, maka dikenai PPh Pasal 15 sesuai KMK-416/KMK.04/1996.

Namun apabila transaksinya antara pihak dalam negeri dan bukan termasuk jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15, maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015.

Share:

SOLUSI : KOMPENSASI KERUGIAN TIDAK DAPAT DIISI NOL / BERWARNA MERAH DALAM LAMPIRAN 2A SPT TAHUNAN BADAN 1771 E FORM

 Pada saat pengisian kompensasi kerugian atau tidak sengaja menghapus angka Nol (0) dalam lampiran 2A maka tabel akan berwarna merah, jika lampiran masih berwarna merah maka wajib diisi, bagaimana solusinya ?


atas solusi seperti tabel diatas, maka anda ketik dahulu angka depan NOL angka belakang BEBAS, contoh disini NOL SATU (01), kemudian hilangkan angka 1 dengan menekan tombol Delete, posisi kursor ditengah tengah angka 0 dan 1 Contoh 0|1


Hasilnya




Share:

LAPOR SPT TAHUNAN 2022 MULAI 1 JANUARI 2023

 

Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

LAPORAN KEUANGAN SANGAT WAJIB .....

 

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan. Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Mengapa demikian? Laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com


Share:

JASA SPT TAHUNAN BADAN DAN ORANG PRIBADI

Pembuatan SPT Tahunan baik Badan atau Orang Pribadi perlu dilakukan untuk menghindari sanksi denda. Untuk menghemat pengeluaran sehingga bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya.

Pengusaha tetap fokus pada usaha, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi seperti pajak. Salah satunya dengan menggunakan jasa pembuatan SPT Tahunan Badan atau Orang pribadi yang kami sediakan , untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

 

Share:

TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0 TAHUN 2023...

 TUTORIAL UPDATE E SPT PPH PASAL 21 VERSI 2.5.0.0





UNTUK DOWNLOAD APLIKASINYA SILAKAN KLIK DOWNLOAD

Share: