Terima kasih atas pertanyaannya, Sesuai
Pasal 1 ayat (6) huruf ba. PMK-141/PMK.03/2015, salah satu jasa yang menjadi
objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang
telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Yang menjadi Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran dalam negeri yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Penghasilan yg diterima/diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
- Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
- Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
- Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
Jadi, sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri tersebut termasuk usaha pelayaran dengan kapal yang dikenakan PPh Pasal 15, maka dikenai PPh Pasal 15 sesuai KMK-416/KMK.04/1996.
Namun apabila transaksinya antara pihak dalam negeri dan bukan termasuk jasa pelayaran yang dikenakan PPh Pasal 15, maka menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015.