Perhatian! Aplikasi e-Faktur 2.2 Rencananya Ditutup Minggu Depan



Ditjen Pajak (DJP) berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020.

Hal ini disampaikan DJP dalam FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.

Share:

Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Badan

 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
  • 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
  • 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan   komanditer (CV), atau firma.
  1. Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018, maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi:
  • Wajib Pajak badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
  1. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Share:

PENGUMUMAN IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0


 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-11/PJ.09/2020

TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL APLIKASI E-FAKTUR DESKTOP VERSI 3.0

 

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  3. Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
  4. Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
  5. Informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

Hestu Yoga Saksama

 

Sumber: https://pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

Share:

Cara Update e-Faktur Pajak 3.0 Perusahaan Baru Terdaftar

 

UPDATE: Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).


Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur

Terima kasih.

Share:

SYARAT PERMOHONAN E-FIN BADAN DAN PRIBADI

 


EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Permohonan EFIN Badan dan Pribadi tidak memiliki perbedaan yang jauh. Permohonan EFIN dilakukan dengan mengajukan surat permohonan e-FIN Badan maupun Pribadi.

Berikut Formulir dan Syarat Permohonan e-FIN 





Share:

PERSYARATAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

 

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. memungut pajak yang terutang
  3. menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Berikut Syarat PKP :



 

 

Share:

Penundaan Pelaksanaan Persidangan Di Pengadilan Pajak

 

 
SE-018/PP/2020 Tentang penundaan pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak mulai tanggal 21 september 2020 s.d 25 september 2020
 
 


Share:

Alur Kunjungan Pajak

 


pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online

Pengambilan tiket antrean secara online dilakukan melalui laman https://kunjung.pajak.go.id/. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut. Kemudian, memilih tab daftar. Sebelum itu, wajib pajak juga perlu mempersiapkan identitas diri.

Share:

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

 

 

 

 

 

 

 

Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

       

  2. Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

       

  3. Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
    3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
    4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Share:

PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

 

Selama seminggu ke depan, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dihentikan sementara.

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Share:

Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh?

 


1. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

Perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB. Dalam ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak. Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.

Contoh:

Budi menghibahkan sebidang tanah miliknya kepada salah satu anak dan cucunya. Jika nilai tanah yang akan dihibahkan adalah Rp200.000.000,- maka nilai yang dapat dibebaskan adalah atas bagian Rp100.000.000,-. Hal ini dikarenakan yang memperoleh pembebasan hanya pengalihan dari Budi kepada anaknya saja, sedangkan pengalihan kepada cucunya tidak mendapat pembebasan.

Kasus yang pernah terjadi di KPP kami adalah hibah kepada saudara, hibah kepada menantu dan juga hibah dari kakek kepada cucu. Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.

2. Waris

Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah yang menyebutkan nama para ahli waris, misalnya surat keterangan waris dari lurah setempat. Perlu dipahami pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka dalam sertipikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan tambahan cs. Misalnya saja Budi Cs. Sehingga kepemilikannya adalah milik bersama, bukan terbagi atau merujuk untuk setiap ahli waris.

3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).

Contoh:

Tuan Adi meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari Budi (orang tua kandung), Citra (istri) dan Dedi (anak kandung). Saat proses waris disepakati bahwa tanah yang menjadi objek warisan akan dibagi rata antar ahli waris. Misalnya tanah seluas 300M2 dengan nilai tiga ratus juta rupiah, akan dibagi rata untuk tiap ahli waris, masing-masing mendapatkan tanah seluas 100 M2 dengan nilai seratus juta rupiah. Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB.

Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah.

Contoh:

Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.

 Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Sedangkan atas bagian hak Budi (kakek dari Dedi) yang diberikan kepada Dedi, akan dikenai PPh sebesar bagian milik Budi dikalikan dengan tarif yang berlaku. Sehingga atas SKB PPhTB yang diterbitkan atas pengakhiran hak bersama ini hanya sebesar 2/3 dari total nilai pengalihan yaitu sebesar 200 juta yang memperoleh pembebasan.

Share:

KUASA WAJIB PAJAK

 


Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Kuasa Wajib Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Kuasa Wajib Pajak berikut ini.

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.

Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:

  1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Share:

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

 


BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

 

  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  
  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  
  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah : 


       
  • Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
    1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
      • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
      • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
    2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
  • Share:

    Istilah Umum Perpajakan

     

     


    Untuk lebih memahami hak dan kewajiban pajak Anda, silahkan disimak berbagai istilah umum perpajakan pajak berikut ini.

    • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    • Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
    • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
    • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    • Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
    • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    • Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
    • Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
    • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    • Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
    • Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
    • Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
    • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
    • Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
    • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
    • Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
    • Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
    • Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
    • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
    • Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
    • Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
    • Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
    • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
    • Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
    • Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
    • Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
    • Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
    • Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
    • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
    • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
    • Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
    • Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
    Share:

    KEBERATAN PAJAK

     


    RUANG LINGKUP KEBERATAN

    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
    3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
    4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

    Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

     

    SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN

    1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
    3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
    4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
    5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
      • surat ketetapan pajak dikirim; atau
      • pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
      kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
    6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
    7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

    Ketentuan khusus:

    • Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
    • Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
    • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

     

    ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN

    1. Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
      • meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
      • meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
      • meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
      • meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
      • melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
        • Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
        • Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
      • melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
    2. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
    3. Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
      • surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
      • surat permintaan keterangan yang kedua.
    4. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

     

    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN

    1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
      • Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 (dua belas) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
    3. Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

     

    PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN

    1. Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak.
    2. Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      • permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
      • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
      • surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    3. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.
    4. Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
    5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
    6. Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.

     

    KETENTUAN TAMBAHAN

    Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:

    1. pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
    3. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
      • penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan  atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
      • pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.
    Share:

    GUGATAN PAJAK

     


    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

    SYARAT PENGAJUAN

    1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
    2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
    3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
    4. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.
    5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

     

    PIHAK YANG MENGAJUKAN

    Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

    Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

    Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

     

    YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN

    1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
    2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
    3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
    4. penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

     

    PENCABUTAN GUGATAN

    1. Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
    2. Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
      • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
      • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
    3. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.
    Share:

    Biaya Yang Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

     
    Untuk lebih memahami tentang Biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Undang-Undang Perpajakan, silahkan disimak penjelasan seputar biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini.

    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

    1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
    3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
    5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
    13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

    Share:

    BANDING PAJAK

     


    Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

    Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

    SYARAT PENGAJUAN BANDING

    1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
    2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
    3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

     

    PIHAK YANG MENGAJUKAN BANDING

    1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
    2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
    3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

     

    PENCABUTAN BANDING

    Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

    Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:

    • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
    • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

    Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali

    Sumber : https://www.pajak.go.id/id/banding

    Share:

    BERAPA TARIF KONSULTAN PAJAK ?

     


    Anda ingin menggunakan layanan konsultasi pajak ingin tahu berapa biaya jasa konsultan pajak? Butuh informasi tarif dan harga konsultan pajak terbaru yang berlaku di Indonesia di tahun 2020?  Anda datang di website yang tepat ! Karena disini di tempat Kami KKP Supriyanto & Rekan akan menyajikan informasi tentang biaya saat menggunakan jasa konsultasi pajak.

    Baik untuk pajak perusahaan ataupun pajak pribadi untuk menggunakan jasa konsultan pajak pada dasarnya tidak memerlukan budget yang mahal. Karena untuk menggunakan konsultan pajak tarifnya berbeda-beda, jadi tidak ada aturan baku yang membatasi harga untuk konsultan pajak. Namun pastinya untuk hal biaya ada beberapa faktor yang mempengaruhi.

    Besarnya tarif jasa konsultan pajak pajak ditentukan berdasarkan faktor berikut :

    • Besarnya omzet perusahaan
    • Banyaknya jumlah pegawai
    • Besarnya harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak pribadi
    • Besarnya jumlah restitusi pajak yang didapat client
    • Jenis layanan yang diambil oleh client

    Faktor-faktor tersebut pada setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Sehingga tidak dapat ditentukan secara pasti berapa tarif yang diperlukan untuk menggunakan layanan konsultasi pajak. Namun secara umum, untuk menambah informasi kepada Anda, dapat diketahui kisaran biaya yang diperlukan untuk konsultan pajak.

    Namun sebelum mengetahui kisaran biaya, selain faktor diatas, untuk menentukan biaya jasa konsultasi pajak ditentukan juga oleh beberapa komponen. Komponen-komponen ini juga sangat mempengaruhi tarif konsultan pajak. Berikut adalah komponen penentu biaya konsultasi pajak :

    • Sertifikasi atau lisence yang dipegang oleh konsultan pajak
    • Jam terbang atau banyaknya kasus sidang perpajakan yang dimenangkan
    • Jauhnya jarak client yang harus ditangani (biaya akomodasi)

    Tarif Konsultan Pajak Terbaru

    Untuk menentukan tarif konsultasi pajak yang diberikan untuk perusahaan konsultan pajak, maka Anda bisa memberikan informasi mengenai omzet, jumlah pegawai dan lain-lain. Hal ini untuk menentukan berapa kisaran biaya yang diperlukan untuk menggunakan jasa konsultasi pajak.

    Agar mendapatkan konsultan pajak dengan tarif yang termurah, maka Anda bisa memilih jasa konsultan pajak yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Namun yang terpenting adalah, pilihlah konsultan pajak yang tepat dan terpercaya.

    Jika Anda perusahaan ataupun personal yang akan menggunakan layanan jasa konsultan pajak, bingung dengan berapa tarif perpajakan. Juga bingung menentukan jasa konsultan pajak yang akan Anda gunakan Kami siap bantu Anda.

    Dalam hal ini Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu mengenai jenis jasa yang digunakan untuk dapat bernegoisasi dengan Kami. Karena pastinya tarif konsultan pajak dapat Kami berikan dengan tarif yang sesuai dengan kesepakatan sebelum ditagihkan.

    Share:

    Gunakan Insentif PPh Pasal 25? Ini Opsinya

     

    Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona Virus Disease 2019. Tercatat, hingga saat ini pemerintah sudah empat kali menerbitkan beleid dengan ihwal yang sama. Setidaknya, ada dua hal pokok yang menjadi materi dalam PMK Nomor 110/PMK.03/2020. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) untuk jasa konstruksi tertentu. Kedua, perubahan besaran insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari 30% menjadi 50%.

    Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Namun, banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan menggunakan pengurangan angsuran seperti masa pajak sebelumnya sebesar 30%. Mereka pun telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dengan besaran pengurangan angsuran yang sama. Hal ini terjadi lantaran salinan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 baru diterima belakangan, selang beberapa waktu setelah beleid tersebut terbit. Konsekuensinya, terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

    Sampai di sini timbul pertanyaan. Apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 tersebut?

    Opsi pertama, bisa langsung memperhitungkan selisih lebih 20% tersebut sebagai angsuran masa Agustus 2020 dengan membetulkan laporan realisasi Masa Juli 2020.

     
    Opsi kedua, bisa ajukan permohonan pemindahbukuan kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 ke PPh Pasal 25 masa pajak setelah Agustus 2020.
     
    Opsi ketiga, bisa membiarkan saja kelebihan penyetoran itu. Kenapa? Karena sebenarnya sifat angsuran ini hanya “menunda”, sedangkan PPh terutang di akhir tahun akan sama saja.

    Bedanya opsi ketiga dengan dua opsi sebelumnya ini terletak pada arus kas. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar, maka PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih kecil. Begitupun sebaliknya.
     
    Ketiga solusi ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tentunya solusi ini bisa dipilih  menyesuaikan kondisi perusahaan

    Skenario 1: PT Ekspresi Takjub mengajukan permohonan pemindahbukuan.

    Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Maret 2020: 3 x Rp80 juta = Rp240 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 April s.d. Juni 2020: 3 x (100%-30%) x Rp100 juta = Rp210 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2020: (100%-50%) x Rp100 juta = Rp50 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 Agustus s.d. Desember 2020: 5 x (100%-50%) x Rp100 juta = Rp250 juta

    PPh Terutang         :  Rp1.000.000.000,00
    Kredit Pajak           : (Rp750.000.000,00)
    PPh Kurang Bayar:  Rp250.000.000,00

    Skenario 2: PT Ekspresi Takjub mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

    (Perhitungan sama persis dengan Skenario 1)

    Skenario 3: PT Ekspresi Takjub membiarkan saja kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

    Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Maret 2020: 3 x Rp80 juta = Rp240 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 April s.d. Juni 2020: 3 x (100%-30%) x Rp100 juta = Rp210 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2020: (100%-30%) x Rp100 juta = Rp70 juta
    Angsuran PPh Pasal 25 Agustus s.d. Desember 2020: 5 x (100%-50%) x Rp100 juta = Rp250 juta

    PPh Terutang        :  Rp1.000.000.000,00
    Kredit Pajak          : (Rp770.000.000,00)
    PPh Kurang Bayar:  Rp230.000.000,00

    Terlihat, opsi pemindahbukuan dan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang memang lebih menguntungkan secara arus kas. Kendati demikian, biaya kepatuhan kedua opsi tersebut lebih tinggi ketimbang biaya kepatuhan pada opsi “membiarkan saja”. Bagaimana bisa? Jika memilih salah satu dari kedua opsi tersebut, wajib pajak harus melakukan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Namun, hal itu tidak perlu dilakukan apabila wajib pajak memilih opsi “membiarkan saja”.

    *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

    Share:

    Panduan Penggunaan Aplikasi e-objection

     

    Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, telah diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan.

    Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB dan belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur).

    Panduan lebih lanjut penggunaan aplikasi tersebut, dapat dilihat pada dokumen terlampir di bawah ini.


    Share:

    Arsip Blog