1. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
Perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB. Dalam ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah
ayah, ibu dan anak. Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18
ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat
diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.
Contoh:
Budi menghibahkan sebidang tanah
miliknya kepada salah satu anak dan cucunya. Jika nilai tanah yang akan
dihibahkan adalah Rp200.000.000,- maka nilai yang dapat dibebaskan
adalah atas bagian Rp100.000.000,-.
Hal ini dikarenakan yang memperoleh pembebasan hanya pengalihan dari
Budi kepada anaknya saja, sedangkan pengalihan kepada cucunya tidak
mendapat pembebasan.
Kasus yang pernah terjadi di KPP kami
adalah hibah kepada saudara, hibah kepada menantu dan juga hibah dari
kakek kepada cucu. Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas,
atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang
tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.
2. Waris
Untuk waris, tidak disebutkan batasan
siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan
melalui SKB PPh. Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen
sah yang menyebutkan nama para ahli waris, misalnya surat keterangan
waris dari lurah setempat. Perlu dipahami pada umumnya ahli waris
berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka
dalam sertipikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan
tambahan cs. Misalnya saja Budi Cs. Sehingga kepemilikannya adalah
milik bersama, bukan terbagi atau merujuk untuk setiap ahli waris.
3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Jika hak atau kepemilikan bersama dalam
proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian
masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian
tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas
dan berhak mendapatkan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).
Contoh:
Tuan Adi meninggal dunia, ahli
warisnya terdiri dari Budi (orang tua kandung), Citra (istri) dan Dedi
(anak kandung). Saat proses waris disepakati bahwa tanah yang menjadi
objek warisan akan dibagi rata antar ahli waris. Misalnya tanah seluas 300M2 dengan nilai tiga ratus juta rupiah, akan dibagi rata untuk tiap ahli waris, masing-masing mendapatkan tanah seluas 100 M2 dengan nilai seratus juta rupiah. Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB.
Namun apabila saat mengakhiri hak
bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke
ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah
batasannya. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan
hak tersebut merupakan hibah.
Contoh:
Misalnya pada kasus yang sama
dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris
bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total
tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.
Maka pengalihan hak dari Citra ke
Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Sedangkan
atas bagian hak Budi (kakek dari Dedi) yang diberikan kepada Dedi, akan
dikenai PPh sebesar bagian milik Budi dikalikan dengan tarif yang
berlaku. Sehingga atas SKB PPhTB yang diterbitkan atas pengakhiran hak
bersama ini hanya sebesar 2/3 dari total nilai pengalihan yaitu sebesar
200 juta yang memperoleh pembebasan.