KUASA WAJIB PAJAK

 


Untuk lebih memahami ketentuan umum perpajakan tentang Kuasa Wajib Pajak, silahkan disimak penjelasan seputar Kuasa Wajib Pajak berikut ini.

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjukan seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.

Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:

  1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Share:

Arsip Blog