Hibah dan Waris Tanah/Bangunan Bebas PPh?

 


1. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

Perlu dipahami bahwa tidak sembarang hibah yang dapat memperoleh SKB PPhTB. Dalam ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak. Pengertian ini terdapat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Maka, jika terjadi hibah kepada selain pihak tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan PPh untuk bagian orang tersebut.

Contoh:

Budi menghibahkan sebidang tanah miliknya kepada salah satu anak dan cucunya. Jika nilai tanah yang akan dihibahkan adalah Rp200.000.000,- maka nilai yang dapat dibebaskan adalah atas bagian Rp100.000.000,-. Hal ini dikarenakan yang memperoleh pembebasan hanya pengalihan dari Budi kepada anaknya saja, sedangkan pengalihan kepada cucunya tidak mendapat pembebasan.

Kasus yang pernah terjadi di KPP kami adalah hibah kepada saudara, hibah kepada menantu dan juga hibah dari kakek kepada cucu. Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.

2. Waris

Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Namun demikian ahli waris harus tercantum dalam dokumen sah yang menyebutkan nama para ahli waris, misalnya surat keterangan waris dari lurah setempat. Perlu dipahami pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka dalam sertipikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan tambahan cs. Misalnya saja Budi Cs. Sehingga kepemilikannya adalah milik bersama, bukan terbagi atau merujuk untuk setiap ahli waris.

3. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Poin E angka 2 huruf b butir 1) dan 2).

Contoh:

Tuan Adi meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari Budi (orang tua kandung), Citra (istri) dan Dedi (anak kandung). Saat proses waris disepakati bahwa tanah yang menjadi objek warisan akan dibagi rata antar ahli waris. Misalnya tanah seluas 300M2 dengan nilai tiga ratus juta rupiah, akan dibagi rata untuk tiap ahli waris, masing-masing mendapatkan tanah seluas 100 M2 dengan nilai seratus juta rupiah. Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB.

Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya. Jika antar ahli waris memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka atas transaksi pengalihan hak tersebut merupakan hibah.

Contoh:

Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja.

 Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah. Sedangkan atas bagian hak Budi (kakek dari Dedi) yang diberikan kepada Dedi, akan dikenai PPh sebesar bagian milik Budi dikalikan dengan tarif yang berlaku. Sehingga atas SKB PPhTB yang diterbitkan atas pengakhiran hak bersama ini hanya sebesar 2/3 dari total nilai pengalihan yaitu sebesar 200 juta yang memperoleh pembebasan.

Share:

Arsip Blog