PERSYARATAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

 

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. memungut pajak yang terutang
  3. menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Berikut Syarat PKP :



 

 

Share:

Arsip Blog