Ditjen Pajak (DJP) berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan DJP dalam FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.