Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)


 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Saat ini Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
 

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan yang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03?2019 IKPI telah dipercaya kembali dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI berada dibawah pengawasan Komite Pengarah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bagi kamu yang tertarik menjadi konsultan pajak, berikut penjelasannya termasuk juga kisaran biaya tes USKP yang perlu kamu persiapkan.

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar menciptakan inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan tetap diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa harus melanggar aturan perpajakan.

Persyaratan jadi konsultan pajak

Apabila kamu berminat untuk berkecimpung dalam dunia perpajakan dengan menjadi konsultan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  7. Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
  9. Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
  10. Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam persyaratan tersebut, ada poin yang mengharuskan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Sebenarnya apa itu sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

 

 
Share: