Login apakah yang digunakan untuk mengakses e-Faktur Web?
Akses eFaktur web dapat dilakukan hanya oleh perusahaan yang sudah ditunjuk melalui https://web-efaktur.pajak.go.id .
Dalam hal kesulitan login, harap dipastikan Sertifikat Elektronik telah terinstall di browser
e-Faktur Web melalui alamat https://web-efaktur.pajak.go.id dapat
diakses oleh Pengguna e-Faktur 3.0 yang sudah ditetapkan menggunakan
sejak 1 Oktober 2020 pada tanggal 1 Oktober 2020 untuk pelaporan mulai Masa Pajak September 2020.
Anda sudah dapat melihat dan menggunakan fitur yang ada di dalamnya.
Catatan: Pastikan bahwa anda telah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik pada browser yang anda gunakan.
Untuk manual instalasi Sertifikat Elektronik menggunakan cara yang sama
ketika instalasi Sertifikat Elektronik pada browser untuk permintaan
Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda dan belum expired.
Saat membuka halaman web e-Faktur akan diminta utk memilih Sertifikat
Elektronik (dalam hal > 1 Sertifikat Elektronik, pilih 1 yang
sesuai), NAMA dan NPWP akan muncul, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang
sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, untuk dapat login, agar browser ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.
Untuk implementasi 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020, bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan e-Faktur Masa Pajak sebelum September ke Masa Pajak September menggunakan prepopulated?
Fitur prepopulated ini default Pajak Masukannya adalah dikreditkan kecuali untuk Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dan 08.
Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.
Mekanismenya dimulai dengan
- memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak dimana Pajak Masukan akan dilaporkan (kiri atas aplikasi e-Faktur)
- Sistem akan menyediakan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang sudah memperoleh approval sukses
- Pajak Masukan yang tersedia adalah untuk Masa Pajak pelaporan yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya (dalam hal belum dikreditkan).
Melalui prosedur ini PKP Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak tertentu.
Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload Pajak Masukan yang akan dikreditkan.
ALERT: Pajak Masukan yang dipilih dan sudah di-upload tidak dapat dilakukan perubahan Masa Pajak pengkreditan.
Pajak Masukan yang tidak di-upload dalam Masa Pajak pelaporan yang
dipilih, merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan akan
tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa
PPN 3 Masa Pajak berikutnya.
Jika Pajak Masukan Prepopulated normal sudah diturunkan dan masuk ke Pajak Masukan. Kemudian lawan melakukan pembetulan/penggantian Faktur. Apakah ada notifikasi khusus bahwa telah terjadi pembetulan secara realtime?
Saat ini belum ada notifikasi realtime karena aplikasi nya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notification.
Namun demikian, Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak
(tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli) sebelum dikreditkan oleh Pembeli
tidak akan tersedia pada menu Prepopulated Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
Catatan: Anda dapat memastikan ada tidaknya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual tanpa pemberitahuan kepada anda dengan melakukan get data pada menu prepopulated Pajak Masukan pada Masa Pajak tertentu.
Apakah tersedia menu cetak SPT sebelum dilaporkan?
Untuk menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT. Dalam hal diperlukan, PKP dimungkinkan untuk melakukan posting data SPT Masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf disana sebagai pembanding (namun data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-Faktur Web Based.
Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv.
Apakah posting SPT Masa PPN bisa dilakukan berulang-ulang? atau hanya bisa sekali posting saja?
Posting dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan posting ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu.
Bagaimana jika masa sebelum september belum dilaporkan, yang digunakan DJP Online atau WEB E Faktur?
Web
faktur digunakan untuk pelaporan masa september termasuk pembetulan
masa september, dan jika untuk masa sebelum september baik normal atau
pembetulan SPT menggunakan web DJP Online seperti biasa buat posting di e
fakturnya desktop.
Bagaimana jika untuk Perusahaan baru Per 1 Oktober 2020?
Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).
Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:
- Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
- Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
- Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
- Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
- Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
- Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
- Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur