Ketentuan Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam
faktur pajak akan memperluas basis pajak. Ketentuan dalam perubahan UU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU Cipta Kerja tersebut.
Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta
Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau
penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.