Pencantuman NIK Pembeli dalam Faktur Pajak



Ketentuan Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak akan memperluas basis pajak. Ketentuan dalam perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU Cipta Kerja tersebut.
 
Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
Share: