Cara Mudah Pelaporan SPT PPN Nihil Melalui web e Faktur Pajak 3.0

Langkah Pertama : Login Aplikasi e Faktur melalui website : https://web-efaktur.pajak.go.id/login , Selanjutnya akan konfirmasi Sertifikat Elektronik 

jangan lupa siapkan Password Aktivasi/e Nofa dan Passphrase untuk Sertifikat Elektronik

Langka Kedua : Setelah login maka pertama kali yang dipilih adalah Profil PKP terlebih dahulu, untuk melengkapi identitas penandatangan SPT PPN, tampilah seperti dibawah ini.

Langkah Ketiga : Setelah profil di lengkapi , kalian pilih Administrasi SPT lalu monitoring SPT dan pilih Posting SPT, tampilan seperti dibawah ini

 Pilih Tahun dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, lalu submit

Langkah Keempat : Setelah posting SPT ,maka di tampilan Monitoring SPT akan seperti dibawah ini, lalu pilih buka


 Langkah Kelima : setelah dibuka, dan telah dilihat SPT beserta lampirannya maka kalian tinggal Lapor SPT tersebut

 

Langkah Keenam : kalian akan terima bukti lapor SPT tersebut



Note :

Bagaimana Cara Cetak SPT PPN nya ? Simak  di Artikel Kupas e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI

Simak juga video cara Prepopulated Data di e Faktur 3.0 KLIK DISINI 

Cara Mudah Update e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI 





Share: