Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Adapun 3 organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.

Share: