Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?



Dasar Hukum :

UU No 16/2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 23

UU No.14/2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) Pasal 40 s.d 43


KETIDAKSETUJUAN atas hasil surat keputusan/surat jawaban........

Oleh perseorangan atau badan atas penerbitan Surat Keputusan/ surat jawaban oleh Pejabat yang berwenang adalah awal timbulnya SENGKETA PAJAK yang dilanjutkan sampai kepada PENGADILAN PAJAK


Apa syarat pengajuan surat GUGATAN ?

1. Diajukan ke Pengadilan Pajak

2. Jangka Waktu 30 hari sejak dikirimnya Surat jawaban (SKep./S...)

3. Satu jawaban diajukan 1 Surat Gugatan (lampirkan SKep./S...)


Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?

1. Surat gugatan diajukan (30 hari) sejak dikirim SKep./S....

2. Penggugat diberikan tanda terima & nomor sengketa (14 hari)

3. Surat Tanggapan (ST) dari Tergugat (30 hari)

4. Setelah (14 hari) PP meminta Bantahan ST (1 bulan)

5. Mulai bersidang (3 bulan) sejak diterima surat gugatan

6. diselesaikan/diputus (6 bulan) sejak diterima surat gugata


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 16516 Indonesia
Phone 0812-1944-0006/ 0812-9086-0675
Email Supriyantorekan@gmail.com


Share: