Wajib pajak orang pribadi wajib
melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum
dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib
pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya.
Selain menjadi kewajiban,
pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan pajak terutang
Berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang
pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Jadi jika wajib pajak
pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022, ia harus melakukannya
selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023.