DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA

 


Share:

PERLAKUAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING/ JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

 

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Jasa penyediaan tenaga kerja termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN wajib memenuhi 4 kriteria sebagai berikut:

  1. pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
  2. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Sejak diberlakukannya UU HPP, terkait ketentuan terbaru mengenai pengaturan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dikenakan PPN belum ada. Oleh karena itu, masih dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2012 sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP.

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 83/2012, Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Pada Pasal 4 ayat (4), Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.

Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Maka Terkait Penyediaan tenaga Kerja dapat dikenakan PPN :

  1. Jika Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dirincikan dalam faktur pajak maka dikenakan PPN dari Seluruh Tagihan
  2. Jika Penyerahan jasa Penyediaan tenaga kerja dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan tagihan atas penyerahan dan imbalan maka DPP Nilai Lain yaitu tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
CONTOH KASUS KLIK DISINI

Share:

STUDI KASUS MENJAWAB SP2DK (PART 1)



Nomor          : SP2DK-XXXX/XXX.XX/XX.XX/XXXX
Lampiran      : Satu Set
Sifat              : Rahasia
Hal                : Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan

Yth Pimpinan CV.XXXX
NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Jl.XXXXXXXXXXX

Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian Saudara dalam memenuhi kewajiban pajak Saudara/perusahaan Saudara selama ini. Pajak yang Saudara bayarkan merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Menindaklanjuti data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa:

a. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan Kode 02/03
b. Terdapat selisih biaya sewa pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4(2) Sebesar Rp 30.000.000
c. Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 Sebesar Rp 55.000.000

Memperhatikan hal di atas, kami berharap Saudara atau pihak yang diberi kuasa khusus sesuai dengan peraturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa di bidang perpajakan, dapat memberikan penjelasan kepada kami atas data dan/atau keterangan yang dimaksud, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat, tanggal kirim surat, atau tanggal surat ini diserahkan secara langsung.

Penjelasan atas data dan/atau keterangan di atas dapat dilakukan melalui penjelasan tertulis, tatap muka langsung, atau tatap muka melalui media audiovisual.

Penjelasan  secara  tertulis  dapat  berupa  surat  yang  ditujukan  kepada  kepala  Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimile, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Apabila  dalam  pelaksanaan  tugas  ini  terdapat  pegawai  Direktorat  Jenderal  Pajak  yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, telepon (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman https://pengaduan.pajak.go.id, atau laman https://wise.kemenkeu.go.id.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


TANGGAPAN WAJIB PAJAK 

No  : ...../XXX/X/20XX
Hal  : Respon SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan XXXXX
Jl.XXXXXXXXX

Merespon Surat No.SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX Tertanggal ....September 20XX Perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atas tahun pajak 2019. Bersama dengan surat ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : XXX
NPWP              : XXX
Jabatan            : XXX
NPWP Badan   : XXX

Memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Kekurangan pembayaran PPN atas faktur pajak dengan kode 02/03
-Bahwa sesuai kode faktur PPN yang dikeluarkan 020/030 merupakan transaksi dengan pemungut dimana semua kewajiban penyetoran baik PPN maupun PPh beralih ke pemungut.

Terdapat selisih biaya sewa dengan DPP SPT Masa PPh Psl 23/4(2)
- atas selisih biaya sewa tersebut merupakan sewa kendaraan ,kami bersedia untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan

Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23
- Biaya transportasi yang dimaksud adalah biaya perjalanan kantor, seperti biaya bahan bakar minyak, tiket pesawat, transport dan akomodasi sales.

Demikian klarifikasi mengenai penjelasan atas data dan/atau keterangan dari kami, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

XXX



XXXX
Direktur


Share: