PERLAKUAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING/ JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Jasa penyediaan tenaga kerja termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ketentuan ini utamanya diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyediaan tenaga kerja yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN wajib memenuhi 4 kriteria sebagai berikut:
- pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja tersebut hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
- tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Sejak
diberlakukannya UU HPP, terkait
ketentuan terbaru mengenai pengaturan atas jasa penyediaan tenaga kerja yang
dikenakan PPN belum ada.
Oleh karena itu, masih dapat merujuk
pada ketentuan yang diatur dalam PMK 83/2012 sepanjang tidak bertentangan
dengan UU HPP.
Pada Pasal 4
ayat (1) PMK 83/2012, Dalam
hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar
Pengenaan Pajak.
Dasar
Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk
imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Pada Pasal 4
ayat (4), Dalam hal
tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur
Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh
tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah nilai lain.
Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
seluruh tagihan
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima
tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Maka Terkait Penyediaan tenaga Kerja dapat dikenakan PPN :
- Jika Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dirincikan dalam faktur pajak maka dikenakan PPN dari Seluruh Tagihan
- Jika Penyerahan jasa Penyediaan tenaga kerja dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan tagihan atas penyerahan dan imbalan maka DPP Nilai Lain yaitu tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
STUDI KASUS MENJAWAB SP2DK (PART 1)
Lampiran : Satu Set
Sifat : Rahasia
Hal : Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan
Yth Pimpinan CV.XXXX
NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Jl.XXXXXXXXXXX
Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian Saudara dalam memenuhi kewajiban pajak Saudara/perusahaan Saudara selama ini. Pajak yang Saudara bayarkan merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
Menindaklanjuti data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa:
a. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan Kode 02/03Memperhatikan hal di atas,
kami berharap Saudara atau pihak yang diberi kuasa khusus sesuai dengan
peraturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa di
bidang perpajakan, dapat memberikan penjelasan kepada kami atas data dan/atau
keterangan yang dimaksud, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal surat, tanggal kirim surat, atau tanggal surat ini diserahkan secara
langsung.
Penjelasan atas data
dan/atau keterangan di atas dapat dilakukan melalui penjelasan tertulis, tatap
muka langsung, atau tatap muka melalui media audiovisual.
Penjelasan secara
tertulis dapat berupa
surat yang ditujukan
kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat
disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimile, atau
dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apabila dalam
pelaksanaan tugas ini
terdapat pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang meminta dan/atau menerima
barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring
Pajak 1500200, telepon (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman
https://pengaduan.pajak.go.id, atau laman https://wise.kemenkeu.go.id.
Kepedulian dan peran aktif
Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
No : ...../XXX/X/20XX
Hal : Respon SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX