STUDI KASUS MENJAWAB SP2DK (PART 1)



Nomor          : SP2DK-XXXX/XXX.XX/XX.XX/XXXX
Lampiran      : Satu Set
Sifat              : Rahasia
Hal                : Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan

Yth Pimpinan CV.XXXX
NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
Jl.XXXXXXXXXXX

Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian Saudara dalam memenuhi kewajiban pajak Saudara/perusahaan Saudara selama ini. Pajak yang Saudara bayarkan merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.

Menindaklanjuti data pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa:

a. Terdapat kekurangan pembayaran PPN atas Faktur Pajak dengan Kode 02/03
b. Terdapat selisih biaya sewa pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4(2) Sebesar Rp 30.000.000
c. Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23 Sebesar Rp 55.000.000

Memperhatikan hal di atas, kami berharap Saudara atau pihak yang diberi kuasa khusus sesuai dengan peraturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban seorang kuasa di bidang perpajakan, dapat memberikan penjelasan kepada kami atas data dan/atau keterangan yang dimaksud, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat, tanggal kirim surat, atau tanggal surat ini diserahkan secara langsung.

Penjelasan atas data dan/atau keterangan di atas dapat dilakukan melalui penjelasan tertulis, tatap muka langsung, atau tatap muka melalui media audiovisual.

Penjelasan  secara  tertulis  dapat  berupa  surat  yang  ditujukan  kepada  kepala  Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimile, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Apabila  dalam  pelaksanaan  tugas  ini  terdapat  pegawai  Direktorat  Jenderal  Pajak  yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, telepon (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman https://pengaduan.pajak.go.id, atau laman https://wise.kemenkeu.go.id.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


TANGGAPAN WAJIB PAJAK 

No  : ...../XXX/X/20XX
Hal  : Respon SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX

Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan XXXXX
Jl.XXXXXXXXX

Merespon Surat No.SP2DK-XXXX/WPJ.XX/KPXX/20XX Tertanggal ....September 20XX Perihal Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atas tahun pajak 2019. Bersama dengan surat ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : XXX
NPWP              : XXX
Jabatan            : XXX
NPWP Badan   : XXX

Memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Kekurangan pembayaran PPN atas faktur pajak dengan kode 02/03
-Bahwa sesuai kode faktur PPN yang dikeluarkan 020/030 merupakan transaksi dengan pemungut dimana semua kewajiban penyetoran baik PPN maupun PPh beralih ke pemungut.

Terdapat selisih biaya sewa dengan DPP SPT Masa PPh Psl 23/4(2)
- atas selisih biaya sewa tersebut merupakan sewa kendaraan ,kami bersedia untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan

Terdapat selisih biaya transportasi pada SPT Tahunan dengan DPP SPT Masa PPh Pasal 23
- Biaya transportasi yang dimaksud adalah biaya perjalanan kantor, seperti biaya bahan bakar minyak, tiket pesawat, transport dan akomodasi sales.

Demikian klarifikasi mengenai penjelasan atas data dan/atau keterangan dari kami, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

XXX



XXXX
Direktur


Share: