Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 - e-Nofa

Download e Faktur Pajak Melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

  1. Aplikasi e-Faktur :
  2. Mem_Config Terbaru Download disini
  3. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  4. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  5. Patch Update Aplikasi e-Faktur :
  6. Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0 :  
Share:

Pelaporan SPT Masa PPN Melalui Upload CSV Resmi di TUTUP, Hanya ini yang melalui Upload CSV.

Pelaporan SPT Masa PPN sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup.

Bagaimana pelaporan SPT PPN masa sebelumnya dan pelaporan SPT PPN Pembetulan masa sebelum September ? 

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.
Share:

PENGUMUMAN !! PENIADAAN USKP PERIODE KE II TAHUN 2020

USKP Periode Ke II Tahun 2020 DITIADAKAN, MELALUI WEBSITE RESMI KP3SKP

Memperhatikan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang masih berlangsung hingga saat ini, dengan ini disampaikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode ke II Tahun 2020 di TIADAKAN , Jadwal USKP Berikutnya akan di informasikan melalui website resmi https://kp3skp.or.id/


 

 

Share:

Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?



Dasar Hukum :

UU No 16/2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 23

UU No.14/2002 Tentang Pengadilan Pajak (PP) Pasal 40 s.d 43


KETIDAKSETUJUAN atas hasil surat keputusan/surat jawaban........

Oleh perseorangan atau badan atas penerbitan Surat Keputusan/ surat jawaban oleh Pejabat yang berwenang adalah awal timbulnya SENGKETA PAJAK yang dilanjutkan sampai kepada PENGADILAN PAJAK


Apa syarat pengajuan surat GUGATAN ?

1. Diajukan ke Pengadilan Pajak

2. Jangka Waktu 30 hari sejak dikirimnya Surat jawaban (SKep./S...)

3. Satu jawaban diajukan 1 Surat Gugatan (lampirkan SKep./S...)


Bagaimana proses GUGATAN di Pengadilan Pajak sejak awal s.d akhir ?

1. Surat gugatan diajukan (30 hari) sejak dikirim SKep./S....

2. Penggugat diberikan tanda terima & nomor sengketa (14 hari)

3. Surat Tanggapan (ST) dari Tergugat (30 hari)

4. Setelah (14 hari) PP meminta Bantahan ST (1 bulan)

5. Mulai bersidang (3 bulan) sejak diterima surat gugatan

6. diselesaikan/diputus (6 bulan) sejak diterima surat gugata


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 16516 Indonesia
Phone 0812-1944-0006/ 0812-9086-0675
Email Supriyantorekan@gmail.com


Share:

Cara Mudah Pelaporan SPT PPN Nihil Melalui web e Faktur Pajak 3.0

Langkah Pertama : Login Aplikasi e Faktur melalui website : https://web-efaktur.pajak.go.id/login , Selanjutnya akan konfirmasi Sertifikat Elektronik 

jangan lupa siapkan Password Aktivasi/e Nofa dan Passphrase untuk Sertifikat Elektronik

Langka Kedua : Setelah login maka pertama kali yang dipilih adalah Profil PKP terlebih dahulu, untuk melengkapi identitas penandatangan SPT PPN, tampilah seperti dibawah ini.

Langkah Ketiga : Setelah profil di lengkapi , kalian pilih Administrasi SPT lalu monitoring SPT dan pilih Posting SPT, tampilan seperti dibawah ini

 Pilih Tahun dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, lalu submit

Langkah Keempat : Setelah posting SPT ,maka di tampilan Monitoring SPT akan seperti dibawah ini, lalu pilih buka


 Langkah Kelima : setelah dibuka, dan telah dilihat SPT beserta lampirannya maka kalian tinggal Lapor SPT tersebut

 

Langkah Keenam : kalian akan terima bukti lapor SPT tersebut



Note :

Bagaimana Cara Cetak SPT PPN nya ? Simak  di Artikel Kupas e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI

Simak juga video cara Prepopulated Data di e Faktur 3.0 KLIK DISINI 

Cara Mudah Update e Faktur Pajak 3.0 KLIK DISINI 





Share:

Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Adapun 3 organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.

Share:

Sejarah Berdirinya IKPI Cabang Depok

  

IKPI  cabang  Depok Lahir  pada  tanggal 21 Juni 2015. Embrio IKPI  depok sesungguhnya berawal dari penyelenggaraan kongres IKPI ke-X di Kota Makassar. Diantara para peserta kongres  yang sedang rehat saat itu, ada dua orang anggota IKPI yang berdomisili di kota depok berbincang yaitu Arif Budiman dan Nuryadin Rahman. Mereka berdua meski Sama tinggal di depok,  bertemu dan saling kenal di arena kongres. Dari perbincangan kedua orang anggota inilah, rencana mewujudkan IKPI Cabang depok di Gagas. Sebelum tahun 2015, anggota ikpi yang berdomisili di kota depok,  terdaftar  di  ikpi cabang Jakarta selatan,  yang secara kewilayahan memang berdekatan dengan depok. Jumlah anggota ikpi yang berdomisili di Depok cukup banyak jumlahnya, melebihi 100 anggota. Ini merupakan potensi, dimana syarat mendirikan cabang IKPI berdasarkan AD/ART IKPI Tahun 2014 saat itu cukup dengan 3 orang anggota yang berdomisili di kota dimana cabang tersebut akan di dirikan. Sepulang dari kongres,  berselang dua bulan, setelahnya berkumpulah 4 orang anggota ikpi, semula yang diundang 5 orang,  satu orang tidak hadir di pertemuan tersebut. keempat orang  tersebut adalah Nuryadin Rahman, Sukasdi, Agus dan Arif Budiman. Dengan tempat Pertemuan di Juliet Cafe Margonda. Dalam pertemuan tersebut, peserta yang hadir sepakat untuk mendirikan cabang depok,  dengan susunan pengurus : Ketua : Nuryadin Rahman,  Sekretaris : Arif  Budiman,  Bendahara : Sukasdi,  Humas dan PPL : Agus dan Alinapiah.

Susunan Pengurus IKPI Cabang Depok

Ketua                   : Nuryadin.,SE.,MM.,M.Si.,CPA.,QIA.,BKP

Sekertaris            : Bachtiar Dewantara.,SE.,MM.,Ak.,CA.,CPA.,BKP

Bendahara           : Sukasdi.,SE.,SH.,B.K.P

PPL                      : Alinapiah., SE.,MM.,CA.,CPA.,BKP

                              Wilsary.,SE.,Ak.,CA.,M.Si.,BKP

Humas Internal   : Reno Kentdrinan.,SH.,SE.,BKP

                              Hijrah Hafiduddin.,SE.,Ak.,M.H.,BKP

Humas Ekternal   : Arif Budiman.,M.Si., BKP

                              Ronsianus B Daur.,SE.,M.Ak.,BKP

Share:

Pencantuman NIK Pembeli dalam Faktur Pajak



Ketentuan Pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak akan memperluas basis pajak. Ketentuan dalam perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU Cipta Kerja tersebut.
 
Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
Share:

CONTOH MEMBUAT SURAT PENAWARAN JASA PAJAK

 
SURAT PENAWARAN

Perihal                        :  Penawaran Jasa Laporan Keuangan dan Laporan Pajak

Lampiran                   :  1 (Satu)

Kepada Yth :

Bapak / Ibu Pimpinan.

DiTempat

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami mengajukan penawaran penyusunan laporan keuangan dan pengurusan pajak pada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harga sesuai  kesepakatan kedua belah pihak yang di dasarkan pada kompleksitas dan beban administrasi dari jasa yang kami berikan.

Sebagai informasi, perusahaan kami telah menangani beberapa perusahaan di Indonesia untuk masalah Accounting dan perpajakan, oleh sebab itu kami mengajukan penawaran kepada Bapak / Ibu dengan harapan akan dapat mengefesiensikan kinerja SDM pada devisi accounting di perusahaan bapak / ibu. Untuk lebih jelasnya kami lampirkan proposal sebagai penunjang penawaran kami.

Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Depok,     /    /2020

KKP Supriyanto & Rekan

 

Supriyanto

 

 

 

 

 

Share:

KUPAS E FAKTUR 3.0



Akses eFaktur web dapat dilakukan hanya oleh perusahaan yang sudah ditunjuk melalui https://web-efaktur.pajak.go.id .
Dalam hal kesulitan login, harap dipastikan Sertifikat Elektronik telah terinstall di browser

e-Faktur Web melalui alamat https://web-efaktur.pajak.go.id dapat diakses oleh Pengguna e-Faktur 3.0 yang sudah ditetapkan menggunakan sejak 1 Oktober 2020 pada tanggal 1 Oktober 2020 untuk pelaporan mulai Masa Pajak September 2020.

Anda sudah dapat melihat dan menggunakan fitur yang ada di dalamnya.
Catatan: Pastikan bahwa anda telah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik pada browser yang anda gunakan.

Untuk manual instalasi Sertifikat Elektronik menggunakan cara yang sama ketika instalasi Sertifikat Elektronik pada browser untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf

Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda dan belum expired.

Saat membuka halaman web e-Faktur akan diminta utk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal > 1 Sertifikat Elektronik, pilih 1 yang sesuai), NAMA dan NPWP akan muncul, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, untuk dapat login, agar browser ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.

Fitur prepopulated ini default Pajak Masukannya adalah dikreditkan kecuali untuk Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dan 08.

Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.

Mekanismenya dimulai dengan

  1. memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak dimana Pajak Masukan akan dilaporkan (kiri atas aplikasi e-Faktur)
  2. Sistem akan menyediakan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang sudah memperoleh approval sukses
  3. Pajak Masukan yang tersedia adalah untuk Masa Pajak pelaporan yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya (dalam hal belum dikreditkan).


Melalui prosedur ini PKP Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak tertentu.

Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload Pajak Masukan yang akan dikreditkan.

ALERT: Pajak Masukan yang dipilih dan sudah di-upload tidak dapat dilakukan perubahan Masa Pajak pengkreditan.

Pajak Masukan yang tidak di-upload dalam Masa Pajak pelaporan yang dipilih, merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan dan akan tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak berikutnya.

 

Saat ini belum ada notifikasi realtime karena aplikasi nya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notification.

Namun demikian, Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak (tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli) sebelum dikreditkan oleh Pembeli tidak akan tersedia pada menu Prepopulated Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

Catatan: Anda dapat memastikan ada tidaknya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penjual tanpa pemberitahuan kepada anda dengan melakukan get data pada menu prepopulated Pajak Masukan pada Masa Pajak tertentu.

Untuk menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT. Dalam hal diperlukan, PKP dimungkinkan untuk melakukan posting data SPT Masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf disana sebagai pembanding (namun data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-Faktur Web Based.

 

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv.

 

Posting dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan posting ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu.

 

Web faktur digunakan untuk pelaporan masa september termasuk pembetulan masa september, dan jika untuk masa sebelum september baik normal atau pembetulan SPT menggunakan web DJP Online seperti biasa buat posting di e fakturnya desktop.

 

Bagi anda PKP yang baru terdaftar per 1 Oktober 2020 terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bahwa Aplikasi e-Faktur 3.0 yang tersedia di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi merupakan Patch Update yang harus ditambahkan kepada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya (dalam hal ini e-Faktur versi 2.2).


Dengan demikian, yang merupakan PKP baru dapat melakukan langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur
Share:

UPDATE Tambahan Fitur e-Faktur WEB BASED

 










Share:

Membuat SPT Masa PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN Dengan Web eFaktur

 












































Share: