Pelaporan SPT Masa PPN Melalui Upload CSV Resmi di TUTUP, Hanya ini yang melalui Upload CSV.

Pelaporan SPT Masa PPN sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup.

Bagaimana pelaporan SPT PPN masa sebelumnya dan pelaporan SPT PPN Pembetulan masa sebelum September ? 

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.
Share: