Pelaporan SPT Masa PPN sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup.
Bagaimana pelaporan SPT PPN masa sebelumnya dan pelaporan SPT PPN Pembetulan masa sebelum September ?
Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih
bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan
atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.