Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Nomor
PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak (WP)
Badan, mengingatkan kembali masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Final.
Hal
tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku pada 1
Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final
berlaku paling lama tiga tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas
(PT). Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh Final berlaku hingga
akhir tahun pajak 2020.
Sedangkan,
pengenaan PPh Final berlaku paling lama empat tahun bagi WP Badan berbentuk
koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun
pajak 2018, penggunaan tarif PPh Final 0,5% masih berlaku hingga akhir tahun
pajak 2021.
Contoh kasus pertama
PT
ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak KPP X sejak
12 Oktober 2017. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:
Tahun 2017: Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
Tahun 2018: Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah)
Tahun 2019: Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah)
Tahun 2020: Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah)
Tahun 2021: Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Dari
studi kasus di atas, PT ABC mulai dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% berdasarkan
PP 23/2018 dalam jangka waktu tiga tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2018
sampai dengan 2020. Sedangkan, untuk tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak
berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat
(2a) dan Pasal 31E UU PPh.
Adapun
tarif yang digunakan untuk wajib pajak badan adalah 25% untuk tahun pajak 2019,
lalu turun menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20% mulai
tahun pajak 2022.
Contoh kasus kedua
Kasus
Pertama : PT ABC terdaftar sejak 2015 dan di tahun 2017 beromzet di bawah Rp4,8
miliar. PT ABC menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 sejak
tahun pajak 2018.
Kasus Kedua : PT XYZ terdaftar sejak 1 Februari 2020 dan saat mendaftar memilih
menggunakan skema PPh Final UMKM, maka jangka waktu PT XYZ boleh menggunakan
skema tersebut adalah mulai tahun pajak 2020 hingga jangka waktunya berakhir.
Maka
Jangka waktu tiga tahun bagi wajib pajak PT pada contoh pertama berakhir di
tahun pajak 2020, untuk contoh kedua masih dapat melanjutkan membayar PPh Final
UMKM sampai dengan tahun pajak 2022 atau sampai omzetnya melebihi Rp4,8 miliar,
mana yang mendahului.
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi UMKM PT
Aturan
terkait angsuran tahun berjalan bagi wajib pajak UMKM yang berganti skema
diatur dalam Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018 yang berlaku sejak 27 Agustus 2018. Di
dalam aturan tersebut terdapat dua skema bagi wajib pajak PT yaitu:
- Penghitungan besarnya angsuran pajak adalah sesuai
dengan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (7) huruf b Undang-Undang (UU) PPh; dan
- Penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan
seperti wajib pajak baru bagi wajib pajak selain wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh. Dalam hal ini,
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c tidak akan
dibahas sebab tidak berhubungan dengan wajib pajak PT.
Sehingga,
wajib pajak UMKM berbentuk PT perlu mengidentifikasi apakah perusahaannya masuk
kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU
PPh atau kriteria yang diperlakukan seperti wajib pajak baru.
Aturan Terkait Penghitungan
Angsuran PPh
Perhitungan
Angsuran PPh tahun berjalan diatur dalam PMK-215/PMK.03/2018 yang berlaku sejak
31 Desember 2018. Untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(7) huruf b UU PPh, metode penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dijelaskan secara
rinci dalam PMK tersebut.
Bagi
wajib pajak yang diberlakukan seperti wajib pajak baru, angsuran PPh Pasal 25
per bulannya ditetapkan NIHIL.