Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dibuka. Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Lapor SPT Tahunan 2020 dapat Anda mulai ketika semua dokumen persyaratan sudah terkumpul. Anda harus melapor paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan atau 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.