Implementasi Nasional e-Faktur 3.0 Mulai 1 Oktober 2020



DJP akan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur guna membuat pelayanan elektronik kepada wajib pajak tersebut semakin baik dan mudah diakses.

E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.

Selain itu, e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan DJBC untuk mengakomodir kegiatan usaha ekspor dan impor. Fitur prepopulated juga disisipkan guna memudahkan PKP melaporkan SPT Masa PPN.

Implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. (kaw)

 

 



Share:

DJP Terapkan Protokol Kenormalan Baru

Mulai 15 Juni 2020, Layanan Perpajakan Tatap Muka di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia dibuka kembali.

Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilakukan dengan tatap muka. Wajib Pajak juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak.

Layanan yang saat ini sudah tersedia secara daring (seperti: pendaftaran NPWP, laporan SPT bagi Wajib Pajak yang sudah wajib menggunakan e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, validasi pembayaran PPh Final atas PHTB, aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN karena lupa, serta layanan VAT Refund di bandara) tidak diberikan melalui tatap muka.

Bagi Wajib Pajak yang menghendaki layanan konsultasi perpajakan, diharuskan untuk membuat janji tatap muka terlebuh dahulu melalui salurang komunikasi kantor pelayanan terkait (www.pajak.go.id/unit-kerja).





#konsultanpajak #jasakonsultanpajak #jasaperpajakan #jasaakuntansi #pajak #akuntansi #konsultanpajakdepok #konsultanpajakjakarta #konsultanpajakbogor #konsultanpajaktangerang #tarifkonsultanpajak #hargakonsultanpajak #konsultanpajakindonesia #reviewakuntansi #taxaccountingconsultant #pajakakuntansi #Jasapembukuan #sengketapajak #pemeriksaanpajak #konsultanpajaksupriyanto
Share:

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak



Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Konsultan perpajakan biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya untuk mengurus perpajakan. Hal tersebut karena perusahaan memiliki proses keuangan dan pelaporan pajak yang lebih kompleks. Dengan demikian, menggunakan jasa konsultan ini memiliki manfaat antara lain :

Efisiensi Biaya Operasional

Menggunakan jasa konsultan perpajakan akan lebih efisien dalam menggunakan biaya operasional. Biaya operasional kerap berlaku pada karyawan yang mengurus administrasi, termasuk diantaranya Menghitung perpajakan. Hal tersebut tentunya akan lebih mahal, karena harus mengeluarkan gaji setiap bulannya. 

Efektif Dalam Perhitungan Pajak 

Seorang konsultan telah terlatih untuk menghitung pajak dan melakukan setiap prosedurnya. Dengan demikian, lebih efektif dalam menghitung pajak, karena dapat meminimalisir resiko kesalahan perhitungan pajak. Termasuk diantaranya, melakukan pendampingan. 

Fokus Terhadap Bisnis Perusahaan 

Sebagai seorang pengusaha, tentunya harus fokus pada bisnis perusahaan. Dengan demikian, pengusaha bisa lebih fokus terhadap bisnis perusahaan, karena untuk mengurus pajak sudah ditangani oleh ahlinya. Konsultan yang ahli dalam perpajakan lebih mudah untuk menyelesaikan perpajakan.

Permasalahan Perpajakan Dapat Teratasi 

Terkadang dalam pembayaran pajak sering menghadapi kendala. Dengan menyerahkan tugas pada konsultan perpajakan, yang tentunya lebih ahli dalam mengurus setiap permasalahan untuk segera mencari solusinya. Sehingga masalah dapat segera ditemukan jalan keluarnya. 

Dapat Menentukan Perencanaan Pajak Dengan Mudah. 

Pajak yang dibebankan kepada pengusaha kena pajak, tentunya lebih kompleks. Termasuk diantaranya pajak yang dibebankan pada proses produksi. Oleh sebab itu, tugas seorang konsultan pajak untuk melakukan perencanaan pajak yang harus dibayar di kemudian hari.




Share:

Peringati Hari Pajak, Menkeu Himbau Banyak Pihak Agar Sadar Pajak



Jakarta, 11/07/2018 Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk memenuhi segala kebutuhan dasar masyarakat, diperlukan sumber pendanaan yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, ia menghimbau agar setiap warga negara sadar pajak. 

Hal itu disampaikannya dalam keynote speech pada acara Seminar Perpajakan bertema Meningkatkan Kesadaran Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rabu (11/07).
"Dalam konteks bahwa saya menjadi warga negara, kita semua tahu bahwa untuk menyediakan semua yang disebut basic right dari masyarakat, penduduk, bangsa yang merupakan bagian dari suatu negara,  maka dibutuhkan resources, sumber daya dan sumber daya itu diperoleh dari pajak," ujar Menkeu.

Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak yang ditetapkan pada tanggal 14 Juli. Hari yang bersejarah dimana pada tanggal 14 Juli Tahun 1945 atau 1 bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, kata "pajak" pertama kali masuk dalam perancangan Undang-Undang Dasar Negara.

"14 Juli dipilih oleh DJP sebagai Hari Pajak. Saya bergembira bahwa DJP terus mencoba menyusuri dan meneliti,  mempelajari sejarah dari mulai awal berdirinya Republik Indonesia. Karena selama saya mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan kadang-kadang satu hal yang hilang di dalam percakapan kita dengan keseluruhan stakeholder dan masyarakat adalah dimana kita meletakkan pajak di dalam konteks bernegara," jelas Menkeu.

Di hadapan peserta seminar yang terdiri dari asosiasi pengusaha, dosen, dekan dan mahasiswa yang menjadi relawan pajak dari 18 perguruan tinggi yang berada di Jakarta dan sekitarnya, Menkeu menjelaskan dengan pengelolaan APBN yang makin baik,  instrumen fiskal juga bisa digunakan untuk menjaga ekonomi dan masyarakat Indonesia pada saat ekonomi menghadapi goncangan seperti yang sekarang ini terjadi.

"Itulah fungsi kita selalu kenapa menjaga instrumen fiskal ini secara hati-hati, karena kita tahu bahwa setiap saat kadang-kadang kondisi berubah. Di situ lah negara diminta untuk hadir melalui berbagai policy kebijakan. Saya juga ingin sampaikan terutama kepada para mahasiswa yang menjadi relawan pajak, saya sangat memberikan apresiasi tinggi kepada Anda semuanya," pungkas Menkeu. (ip/ind/nr)

Share:

Sosialisasi Pajak di Sepeda Santai IKPI Depok





RADARDEPOK.COM, SAWANGAN - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok menggelar kegiatan sepeda santai, bertajuk ‘Gowes Bareng IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan’, di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Minggu (19/07) pagi.

Ketua IKPI Kota Depok, Nuryadin Rahman, karena saat ini masih pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsiaonal, bersepeda dilakukan dengan standar kesehatan Virus Korona (Covid-19). Peserta dibatasi cuma 40 orang, lalu di lapangan tiap peseda diminta berjaga jarak.

“Padahal total anggota IKPI ada sebanyak 150 orang. Tapi tidak apa-apa. Kami ingin tetap mematuhi protokol Covid-19,” ungkapnya kepada Radar Depok.

Pihaknya menjadikan bersepeda sebagai saran sosialisasi pajak. Misalnya untuk UMKM. Ada aturan untuk membebaskan pajak. Langkah ini, kata Nuryadin, dimaksud agar roda ekonomi tetap berputar, setelah terguncang akibat pandemi Covid-19.

“Biasanya dengan KPP, kami selalu ada media sosialisasi Pojok Pajak. Tapi karena korona tidak bisa. Makanya berpeseda kali ini, sekalian saja kami sosialisasikan beberapa hal soal pajak,” bebernya.

Di lokasi yang sama, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresasi langkah IKPI. Katanya, meski ditangah korona, upaya-upaya untuk mendorong kesehatan diri tetap dilakukan. Apalagi, protokol kesehatan bisa pula dipatuhi.

“Saya lihat, SOP medisnya dipatuhi. Bagus. Sepeda juga baik untuk meningkatkan imunitas tubuh,” bebernya.

Lebih lanjut, dirinya juga mendorong agar roda UMKM di Kota Depok bisa terus berputar. Dapat segera pulih dari dampak korona.

“Saya lihat, IKPI melibatkan pelaku UMKM. Bagus itu. Kami di pemerintah juga berupaya agar uang yang diperoleh dari pajak masyarakat, bisa kembali lagi ke masyarakat dengan baik,” pungkasnya. (rd/jun)

Sumber : Radardepok.com
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya

https://www.radardepok.com/2020/07/sosialisasi-pajak-di-sepeda-santai-ikpi-depok/

Share:

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk Membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terhitung mulai masa pajak Agustus 2020. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotong dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2017.
Selain itu, kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut akan tetap berlaku, meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP. Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.

Share:

WP dengan Status PKP Wajib E-BUPOT 23/26 Mulai Agustus 2020





RESMI!
Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23/26, diharuskan membuat E-BUPOT 23/26 mulai masa pajak Agustus 2020.
Share:

Ikatan Konsultan Pajak Depok Ikuti Sosialisasi Insentif Pajak



KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Depok Cimanggis mengadakan sosialisasi insentif pajak kepada pelaku UMKM yang dirangkaikan dengan gowes bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, bertempat di Perumahan Telaga Sawangan, Kota Depok (Minggu, 19/7).

Acara kali ini turut dihadiri Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, dan Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin. Acara yang diadakan dalam rangka Ulang Tahun IKPI Depok tersebut berjalan dengan meriah dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 warga yang sedang berolahraga antusias terhadap brosur yang dibagikan oleh panitia.

Kepala KPP Pratama Depok Sawangan Mamik Eko Soessanto berharap agar wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak sebelum masa berakhir sehingga dapat menggeliatkan kembali ekonomi yang sempat terdampak Covid-19. 


Share: