Implementasi Nasional e-Faktur 3.0 Mulai 1 Oktober 2020



DJP akan melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur guna membuat pelayanan elektronik kepada wajib pajak tersebut semakin baik dan mudah diakses.

E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.

Selain itu, e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan DJBC untuk mengakomodir kegiatan usaha ekspor dan impor. Fitur prepopulated juga disisipkan guna memudahkan PKP melaporkan SPT Masa PPN.

Implementasi nasional aplikasi e-Faktur 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. (kaw)

 

 



Share: