Selain itu, kewajiban membuat Bukti
Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut akan tetap berlaku,
meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23
dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP. Sementara itu, untuk
wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, kewajiban
membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.
Home »
» Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk Membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26