Kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk Membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26



Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terhitung mulai masa pajak Agustus 2020. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotong dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2017.
Selain itu, kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut akan tetap berlaku, meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP. Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, kewajiban membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berlaku sejak masa pajak dilakukannya pengukuhan.

Share: