Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024 ?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).


Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?



  1. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.





Share:

JADWAL USKP DESEMBER TAHUN 2023

USKP ( Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ) Periode Desember 2023, Dibuka khusus peserta A Baru dan Ulang

Kuota terbatas. Perhatikan jadwal dan mekanisme pendaftaran.

Ujian dilaksanakan onsite dan menggunakan komputer sendiri.

Informasi lebih lanjut kunjungi kp3skp.or.id


Share: