Izin Konsultan Pajak dalam PMK 55 Tahun 2026: Apakah Berlaku 3 Tahun?


PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Salah satu hal yang cukup banyak menimbulkan pertanyaan adalah mengenai masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Izin Konsultan Pajak.

Apakah keduanya berlaku selama 3 tahun? Jawabannya tidak.

Surat Keterangan Kompetensi Berlaku 3 Tahun

Dalam PMK 55 Tahun 2026, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.

SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi di bidang perpajakan. SKK diklasifikasikan menjadi:

  • SKK Tingkat A

  • SKK Tingkat B

  • SKK Tingkat C

Masing-masing tingkat menunjukkan cakupan kompetensi perpajakan yang berbeda.

SKK Tingkat A berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi dengan pengecualian tertentu.

SKK Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, antara lain badan dengan penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan SKK Tingkat C memiliki cakupan paling luas, yaitu untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Yang perlu diperhatikan, SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Lalu, Bagaimana dengan Izin Konsultan Pajak?

Hal yang sering keliru adalah menganggap bahwa Izin Konsultan Pajak juga hanya berlaku 3 tahun.

PMK 55 Tahun 2026 membedakan antara Surat Keterangan Kompetensi dengan Izin Konsultan Pajak.

SKK merupakan dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang, sedangkan Izin Konsultan Pajak merupakan izin yang diberikan oleh Menteri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.

Dengan demikian, ketentuan masa berlaku 3 tahun yang terdapat dalam Pasal 10 PMK 55 Tahun 2026 adalah masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi, bukan ketentuan bahwa Izin Konsultan Pajak harus diperpanjang setiap 3 tahun.

Bagaimana dengan Konsultan Pajak yang Sudah Memiliki Izin Lama?

Bagi Konsultan Pajak yang sudah memiliki Izin Praktik berdasarkan ketentuan sebelumnya, terdapat ketentuan peralihan yang sangat penting.

PMK 55 Tahun 2026 menyatakan bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK 55 Tahun 2026.

Artinya, berlakunya PMK 55 Tahun 2026 tidak membuat Izin Praktik lama otomatis berakhir.

Perbedaan SKK, Izin Konsultan Pajak, dan SKT

Agar tidak salah memahami ketentuan baru ini, berikut perbedaannya:


Untuk Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK dan masa berlakunya juga 3 tahun. Apabila SKK tidak berlaku, SKT juga tidak berlaku.

Apakah Konsultan Pajak Harus Mengikuti Ujian Penyegaran Setiap 3 Tahun?

Dalam konteks PMK 55 Tahun 2026, ujian penyegaran berkaitan dengan perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi.

Jadi, perlu dibedakan antara:

SKK → berlaku 3 tahun → perpanjangan dengan ujian penyegaran

dengan

Izin Konsultan Pajak → merupakan izin untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak.

Oleh karena itu, ketentuan ujian penyegaran 3 tahunan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kewajiban memperpanjang Izin Konsultan Pajak setiap 3 tahun.

Kewajiban Konsultan Pajak Tetap Berjalan

Walaupun Izin Konsultan Pajak tidak disamakan dengan masa berlaku SKK, Konsultan Pajak tetap mempunyai sejumlah kewajiban.

Di antaranya:

  • memberikan jasa sesuai klasifikasi izin;

  • mematuhi Kode Etik;

  • mematuhi Standar Praktik;

  • menjaga independensi;

  • menghindari benturan kepentingan;

  • menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;

  • mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL);

  • memenuhi jumlah SKP PPL;

  • melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja;

  • menyampaikan laporan tahunan.

Khusus PPL, jumlah minimal yang harus dipenuhi setiap tahun adalah:


Kewajiban PPL berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan.

Pengawasan dan Sanksi Semakin Tegas

PMK 55 Tahun 2026 juga memperkuat pengawasan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.

Sanksi administratif dapat berupa:

  1. Peringatan

  2. Pembekuan Izin

  3. Pencabutan Izin

Bahkan, sanksi tidak selalu harus diberikan secara berurutan. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi yang lebih berat dapat langsung dikenakan.

Kesimpulan

PMK 55 Tahun 2026 tidak berarti Izin Konsultan Pajak otomatis berlaku hanya 3 tahun.

Yang memiliki masa berlaku 3 tahun adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK dapat diperpanjang paling cepat satu bulan sebelum berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Sementara itu, Izin Konsultan Pajak merupakan izin untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak dan harus dibedakan dari SKK.

Bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik berdasarkan ketentuan sebelumnya, izin tersebut tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PMK 55 Tahun 2026.

Oleh karena itu, Konsultan Pajak perlu memahami dengan baik perbedaan antara SKK, Izin Konsultan Pajak, dan Surat Keterangan Terdaftar, agar tidak salah dalam menerapkan ketentuan PMK 55 Tahun 2026.

Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Konsultan Pajak | Kepatuhan Perpajakan | Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Share:

Pajak Rumah Kos: Apakah Kena PPh 0,5% atau PPh Final 10%?

Banyak pemilik rumah kos masih bingung mengenai pajak yang harus dibayar. Apakah penghasilan dari rumah kos dikenai PPh Final 10%, atau cukup PPh Final 0,5%?

Jawabannya perlu melihat terlebih dahulu jenis kegiatan dan status Wajib Pajaknya.

Rumah Kos Bukan PPh Final 10%

Pada dasarnya, PP Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final 10%.

Namun, terdapat pengecualian.

Penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk dalam objek PPh Final 10% tersebut.

Dalam penjelasan PP 34 Tahun 2017, rumah kos termasuk dalam jasa pelayanan penginapan. Oleh karena itu, penghasilan usaha rumah kos tidak otomatis dikenai PPh Final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Artinya, jangan langsung menghitung:

10% × omzet kos

karena rumah kos memiliki perlakuan pajak yang berbeda dengan persewaan rumah atau bangunan biasa.

Lalu, Rumah Kos Bayar PPh Berapa?

Setelah rumah kos tidak masuk PPh Final 10%, bukan berarti penghasilannya bebas pajak.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan, PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memberikan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.

PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Contoh Rumah Kos Omzet Rp3 Miliar

Misalnya Pak Andi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan hanya mempunyai usaha rumah kos.

Omzet kos dalam satu tahun:

Rp3.000.000.000

Karena omzet tersebut masih di bawah batas Rp4,8 miliar dan Pak Andi memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final UMKM, maka perhitungannya:

Omzet: Rp3.000.000.000
Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500.000.000
Omzet yang dikenai PPh Final: Rp2.500.000.000

PPh Final:

0,5% × Rp2.500.000.000 = Rp12.500.000

Jadi, dalam contoh tersebut, PPh Final yang terutang adalah:

Rp12.500.000 setahun

Jangan Keliru: Kos Berbeda dengan Kontrakan

Perbedaan sederhana dapat digambarkan seperti ini:

Rumah kos

Pemilik menyediakan kamar untuk ditempati masing-masing penghuni dan melakukan pengelolaan terhadap kegiatan kos.

Rumah kontrakan

Pemilik menyewakan rumah atau unit kepada penyewa untuk digunakan secara eksklusif berdasarkan perjanjian sewa.

Secara perpajakan, rumah kontrakan yang merupakan persewaan tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya masuk rezim PPh Final 10% berdasarkan PP 34 Tahun 2017.

Sedangkan rumah kos yang memenuhi karakteristik jasa pelayanan penginapan tidak dikenai PPh Final 10% tersebut.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

PPh Orang Pribadi (Pembukuan) vs PT: Mana yang Lebih Hemat Pajak? Simulasi Omzet Rp2 Miliar dan Rp4 Miliar

 Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha yang sedang berkembang adalah:

"Apakah lebih hemat menjalankan usaha sebagai Orang Pribadi atau mendirikan Perseroan Terbatas (PT)?"

Banyak yang beranggapan bahwa mendirikan PT otomatis membuat pajak menjadi lebih kecil. Padahal, jawabannya sangat bergantung pada besarnya omzet, margin keuntungan, fasilitas tarif pajak yang diperoleh, serta tujuan bisnis.

Pada artikel ini, kita akan membandingkan beban Pajak Penghasilan (PPh) antara Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan PT Dalam Negeri menggunakan dua ilustrasi, yaitu omzet Rp2 miliar dan Rp4 miliar.

Dasar Perbandingan

Dalam simulasi ini digunakan asumsi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus TK/0.
  • PT memperoleh fasilitas tarif PPh Badan sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 31E).
  • Tidak terdapat koreksi fiskal.
  • Seluruh laba merupakan laba fiskal.
  • Belum memperhitungkan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Simulasi Pertama

Omzet Rp2 Miliar dengan Margin Laba Bersih 8%

Data Usaha

  • Omzet: Rp2.000.000.000
  • Margin laba bersih: 8%
  • Laba bersih: Rp160.000.000

Simulasi Kedua

Omzet Rp4 Miliar dengan Margin Laba Bersih 10%

Data Usaha

  • Omzet: Rp4.000.000.000
  • Margin laba bersih: 10%
  • Laba Bersih: Rp400.000.000

Mengapa Hasilnya Berbeda?

Perbedaan ini terjadi karena sistem pengenaan pajak antara Orang Pribadi dan PT memang berbeda.

Orang Pribadi

Orang Pribadi memperoleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga sebagian penghasilan tidak dikenai pajak. Namun, setelah melewati lapisan tertentu, penghasilan dikenai tarif progresif yang semakin tinggi seiring bertambahnya laba.

Artinya, semakin besar laba usaha, tarif efektif Orang Pribadi cenderung meningkat.

PT

Sebaliknya, PT tidak memperoleh PTKP. Seluruh laba fiskal menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, selama memenuhi persyaratan fasilitas tarif, PT dikenai tarif PPh Badan yang lebih rendah, sehingga pada tingkat laba tertentu beban pajaknya justru menjadi lebih kecil dibandingkan Orang Pribadi.


Apakah PT Selalu Lebih Hemat?

Tidak selalu.

Dari dua simulasi di atas terlihat bahwa:

  • Pada omzet Rp2 miliar dengan laba bersih 8%, Orang Pribadi lebih hemat.
  • Pada omzet Rp4 miliar dengan laba bersih 10%, PT lebih hemat.

Kesimpulan

Berdasarkan simulasi dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Omzet Rp2 miliar dengan margin laba 8%: Orang Pribadi (Pembukuan) lebih hemat pajak dengan PPh terutang Rp9.900.000, sedangkan PT membayar Rp17.600.000.
  • Omzet Rp4 miliar dengan margin laba 10%: PT lebih efisien dengan PPh terutang Rp44.000.000, dibandingkan Orang Pribadi sebesar Rp55.500.000.

Dengan demikian, tidak ada bentuk usaha yang selalu lebih unggul dari sisi pajak. Pilihan antara tetap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau mendirikan PT harus mempertimbangkan skala usaha, tingkat keuntungan, kebutuhan bisnis jangka panjang, serta konsekuensi administratif dan perpajakan secara keseluruhan.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

PPh Final UMKM vs Pembukuan: Mana yang Lebih Hemat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi?

 Memilih metode penghitungan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi efisiensi usaha. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha, khususnya perdagangan online atau marketplace, sering muncul pertanyaan: lebih menguntungkan menggunakan PPh Final UMKM 0,5% atau beralih ke pembukuan dengan tarif progresif?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap usaha. Semuanya bergantung pada omzet, margin laba, dan besarnya biaya operasional.

Pada artikel ini, kita akan membahas simulasi usaha dengan omzet Rp2 miliar dan margin laba bersih 8%.

Profil Wajib Pajak

Sebagai ilustrasi, digunakan asumsi berikut:

  • Wajib Pajak : Orang Pribadi (TK/0)
  • Omzet Tahunan : Rp2.000.000.000
  • Margin Laba Bersih : 8%
  • PTKP : Rp54.000.000

Mengapa Selisihnya Tidak Terlalu Besar?

Banyak orang mengira pembukuan selalu menghasilkan pajak yang jauh lebih tinggi. Faktanya tidak demikian.

Dalam simulasi ini, margin laba bersih hanya 8%, sehingga laba kena pajaknya relatif kecil. Setelah dikurangi PTKP dan dikenakan tarif progresif, total pajak yang muncul hanya Rp9,9 juta.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin kecil margin laba, maka pajak melalui pembukuan juga akan semakin rendah.

Sebaliknya, apabila margin usaha meningkat menjadi 15%, 20%, atau lebih tinggi, maka laba fiskal akan bertambah sehingga pajak progresif juga meningkat.

Kesimpulan

Pada simulasi usaha dengan omzet Rp2 miliar dan margin laba bersih 8%, diperoleh hasil sebagai berikut:

  • PPh Final UMKM: Rp7.500.000
  • Pembukuan (tarif progresif): Rp9.900.000
  • Selisih pajak: Rp2.400.000

Selisih tersebut menunjukkan bahwa PPh Final UMKM masih sedikit lebih menguntungkan. Namun, perbedaannya tidak terlalu besar karena margin laba bersih relatif rendah.

Oleh karena itu, keputusan memilih antara PPh Final UMKM dan pembukuan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya pajak, tetapi juga memperhatikan tingkat keuntungan usaha, kebutuhan laporan keuangan, rencana pengembangan bisnis, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

Perbandingan PPh Orang Pribadi Omzet Rp2 Miliar: Mana Lebih Menguntungkan, PPh Final UMKM 0,5% atau NPPN?

Bagi pelaku usaha perdagangan online (marketplace), memilih skema perpajakan yang tepat dapat memberikan penghematan pajak yang sangat signifikan. Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memahami perbedaan antara PPh Final UMKM 0,5% dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila tidak menyelenggarakan pembukuan.

Melalui simulasi berikut, kita akan melihat perbedaan beban pajak untuk omzet Rp2 miliar.

Profil Wajib Pajak

  • Status Pajak : Orang Pribadi TK/0
  • PTKP : Rp54.000.000
  • Jenis Usaha : Perdagangan Online (Marketplace)
  • Omzet Setahun : Rp2.000.000.000
  • Norma NPPN Perdagangan : 30% (asumsi sesuai kelompok usaha)
  • Tidak melakukan pembukuan

Mengapa Selisihnya Sangat Besar?

PPh Final UMKM dihitung langsung dari omzet sehingga tarifnya sangat rendah, yaitu hanya 0,5%.

Sedangkan pada NPPN, pemerintah terlebih dahulu menganggap bahwa Wajib Pajak memperoleh laba sesuai persentase norma. Setelah itu laba tersebut dikenai tarif progresif hingga mencapai lapisan tarif tertinggi.

Akibatnya, ketika omzet sudah mencapai miliaran rupiah, beban pajak melalui NPPN bisa meningkat secara signifikan.

Kesimpulan

Pada simulasi omzet Rp2 miliar, terlihat bahwa:

  • PPh Final UMKM menghasilkan pajak sebesar Rp7.500.000.
  • NPPN tanpa pembukuan menghasilkan pajak sebesar Rp107.800.000.
  • Selisih beban pajaknya mencapai Rp100.300.000.

Artinya, selama masih memenuhi persyaratan menggunakan PPh Final UMKM, skema ini memberikan efisiensi pajak yang jauh lebih besar dibandingkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com




Share: