PPh Orang Pribadi (Pembukuan) vs PT: Mana yang Lebih Hemat Pajak? Simulasi Omzet Rp2 Miliar dan Rp4 Miliar

 Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha yang sedang berkembang adalah:

"Apakah lebih hemat menjalankan usaha sebagai Orang Pribadi atau mendirikan Perseroan Terbatas (PT)?"

Banyak yang beranggapan bahwa mendirikan PT otomatis membuat pajak menjadi lebih kecil. Padahal, jawabannya sangat bergantung pada besarnya omzet, margin keuntungan, fasilitas tarif pajak yang diperoleh, serta tujuan bisnis.

Pada artikel ini, kita akan membandingkan beban Pajak Penghasilan (PPh) antara Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan PT Dalam Negeri menggunakan dua ilustrasi, yaitu omzet Rp2 miliar dan Rp4 miliar.

Dasar Perbandingan

Dalam simulasi ini digunakan asumsi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus TK/0.
  • PT memperoleh fasilitas tarif PPh Badan sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 31E).
  • Tidak terdapat koreksi fiskal.
  • Seluruh laba merupakan laba fiskal.
  • Belum memperhitungkan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Simulasi Pertama

Omzet Rp2 Miliar dengan Margin Laba Bersih 8%

Data Usaha

  • Omzet: Rp2.000.000.000
  • Margin laba bersih: 8%
  • Laba bersih: Rp160.000.000

Simulasi Kedua

Omzet Rp4 Miliar dengan Margin Laba Bersih 10%

Data Usaha

  • Omzet: Rp4.000.000.000
  • Margin laba bersih: 10%
  • Laba Bersih: Rp400.000.000

Mengapa Hasilnya Berbeda?

Perbedaan ini terjadi karena sistem pengenaan pajak antara Orang Pribadi dan PT memang berbeda.

Orang Pribadi

Orang Pribadi memperoleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga sebagian penghasilan tidak dikenai pajak. Namun, setelah melewati lapisan tertentu, penghasilan dikenai tarif progresif yang semakin tinggi seiring bertambahnya laba.

Artinya, semakin besar laba usaha, tarif efektif Orang Pribadi cenderung meningkat.

PT

Sebaliknya, PT tidak memperoleh PTKP. Seluruh laba fiskal menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, selama memenuhi persyaratan fasilitas tarif, PT dikenai tarif PPh Badan yang lebih rendah, sehingga pada tingkat laba tertentu beban pajaknya justru menjadi lebih kecil dibandingkan Orang Pribadi.


Apakah PT Selalu Lebih Hemat?

Tidak selalu.

Dari dua simulasi di atas terlihat bahwa:

  • Pada omzet Rp2 miliar dengan laba bersih 8%, Orang Pribadi lebih hemat.
  • Pada omzet Rp4 miliar dengan laba bersih 10%, PT lebih hemat.

Kesimpulan

Berdasarkan simulasi dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Omzet Rp2 miliar dengan margin laba 8%: Orang Pribadi (Pembukuan) lebih hemat pajak dengan PPh terutang Rp9.900.000, sedangkan PT membayar Rp17.600.000.
  • Omzet Rp4 miliar dengan margin laba 10%: PT lebih efisien dengan PPh terutang Rp44.000.000, dibandingkan Orang Pribadi sebesar Rp55.500.000.

Dengan demikian, tidak ada bentuk usaha yang selalu lebih unggul dari sisi pajak. Pilihan antara tetap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau mendirikan PT harus mempertimbangkan skala usaha, tingkat keuntungan, kebutuhan bisnis jangka panjang, serta konsekuensi administratif dan perpajakan secara keseluruhan.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: