• Jasa Perpajakan, Jasa Akuntansi dan Pelatihan

    Kantor Konsultan Pajak Supriyanto Dan Rekan , Kuasa hukum pajak dan konsultan Pajak terdaftar

  • Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

    Konsultan perpajakan biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya untuk mengurus perpajakan. Hal tersebut karena perusahaan memiliki proses keuangan dan pelaporan pajak yang lebih kompleks

  • PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

    Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020

  • Coming Soon e-Faktur Pajak 3.0 Tgl 01.10.20

    E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.

  • Sosialisasi Pajak di Sepeda Santai IKPI Depok

    Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok menggelar kegiatan sepeda santai, bertajuk ‘Gowes Bareng IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan’, di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Minggu (19/07) pagi.

  • Alur Kunjungan Pajak

    pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online.

  • KANTOR KONSULTAN PAJAK

    Jasa perpajakan, jasa akuntansi dan kuasa hukum pengadilan pajak.

  • e-Objection

    aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan.

  • POTONGAN ANGSURAN PAJAK 50%

    Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak.

  • GRATIS JASA PAJAK KHUSUS WAJIB PAJAK BARU

    KKP Supriyanto dan Rekan memberikan fasilitas jasa pajak gratis selama 2 bulan khusus wajib pajak baru (BANGKIT BERSAMA PAJAK)

KANTOR KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN

Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak Terdaftar (Registered Tax Consultant dan Lawyer)
  • TIM Berpengalaman

    • Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
  • Fokus

    • Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!
  • Sengketa Pajak

    • Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang..Read More

TIM KAMI

BERIKUT TIM KKP SUPRIYANTO DAN REKAN

Pajak di Balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) : Isu Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi Sejak Awal

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap dipahami sebagai program sosial yang berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, MBG juga menciptakan ekosistem ekonomi baru dengan perputaran dana yang sangat besar.


MBG & TANTANGAN KEPATUHAN PERPAJAKAN
Dalam praktik perpajakan, program dengan skala besar kerap menghadapi tantangan serupa yang menjadi isu adalah perbedaan penafsiran. Bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena karakter program yang unik dan belum sepenuhnya memiliki rujukan perlakuan pajak yang seragam

PEMBANGUNAN DAPUR: RISIKO YANG SERING TERLEWAT
Tahap awal operasional MBG umumnya diawali dengan pembangunan dapur dan sarana pendukung. Banyak mitra memilih membangun secara swakelola karena lebih fleksibel dan efisien. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa pembangunan bangunan usaha dengan luas tertentu berpotensi dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pembangunan melalui kontraktor menimbulkan kewajiban:
  • Pemotongan PPh Final jasa konstruksi oleh mitra SPPG; 
  • Pemungutan PPN apabila kontraktor berstatus PKP.

OPERASIONAL HARIAN: SEWA ASET DAN PEMBELIAN PANGAN

Dalam operasional sehari-hari, SPPG tidak jarang menyewa tanah, bangunan, atau kendaraan operasional. Setiap jenis sewa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Setiap jenis sewa memiliki karakter pajak yang berbeda:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
  • Sewa selain tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 23.

Sementara itu, pembelian bahan pangan—yang menjadi jantung Program MBG, pada prinsipnya tidak dikenakan PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok. Namun, meningkatnya skala usaha pemasok lokal berpotensi mendorong mereka masuk ke kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga muncul kewajiban administratif seperti penerbitan faktur pajak.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban pemasok untuk:

  • Mengukuhkan diri sebagai PKP; dan
  • Menerbitkan Faktur Pajak kode 08,

Bagi mitra MBG, meskipun tidak terdapat kewajiban pemotongan pajak, transaksi ini tetap menjadi bagian dari data matching DJP yang berpotensi memengaruhi profil risiko pajak

ISU SENTRAL: KARAKTER PAJAK ATAS PENAGIHAN DANA MBG

Isu perpajakan paling strategis dalam MBG terletak pada klasifikasi penagihan dana Banper kepada Badan Gizi Nasional. Secara faktual, nilai pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah porsi makanan, bukan atas rincian komponen biaya.

Dari sudut pandang teknis pajak, terdapat dua pendekatan:

  • Penagihan diperlakukan sebagai penyediaan jasa makanan secara terpadu; atau
  • Penagihan dipandang sebagai penyerahan barang dan/atau jasa secara terpisah

PPH PASAL 21: KOMPLEKSITAS STRUKTUR TENAGA KERJA

Struktur tenaga kerja MBG melibatkan:

  • Personel yang digaji langsung oleh BGN;
  • Pegawai tetap mitra;
  • Pegawai tidak tetap atau relawan.

Pembeda utama kewajiban PPh Pasal 21 terletak pada hubungan kerja dan sumber pembayaran penghasilan. Kesalahan dalam menentukan status pegawai dapat menimbulkan koreksi fiskal yang berulang, khususnya pada relawan yang dibayar berbasis satuan kerja.

PPH BADAN: LABA FISKAL VS. TUJUAN SOSIAL

Meskipun MBG memiliki tujuan sosial, mitra yang berbentuk badan usaha tetap memiliki kewajiban PPh Badan Tahunan. Perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal, serta pemanfaatan tarif final UMKM bagi badan usaha baru, menjadi aspek penting dalam perencanaan pajak MBG.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

MEMAHAMI KONSEP : TANGGAL DIKIRIM DAN TANGGAL DITERIMA, APAKAH SAMA ?

 

Permasalahan utama dalam penghitungan tenggang waktu upaya hukum pajak terletak pada penentuan awal perhitungan. Selama ini, tanggal pengiriman melalui pos sering disamakan dengan tanggal diterima berdasarkan stempel pos. Padahal, dalam praktik terdapat jeda waktu antara tanggal kirim dan tanggal terima yang tidak selalu sama.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah keadilan bagi Wajib Pajak. Jika surat diterima jauh lebih lambat dari tanggal kirim, waktu untuk mengajukan upaya hukum menjadi lebih singkat. Akibatnya, Wajib Pajak dapat dirugikan karena tidak dapat menggunakan hak upaya hukumnya secara optimal.

Upaya Hukum Keberatan - Pasal 25 Ayat (3) UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat  ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Upaya Hukum Banding - Pasal 27 Ayat (3) UU KUP Jo Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan pajak

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut

Pasal 35 Ayat 2 UU Pengadilan Pajak

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Meskipun terminologi yang digunakan adalah Tanggal Diterima, akan tetapi UU KUP & UU Pengadilan Pajak memberikan definisi yang sama dengan Tanggal Dikirim.

Pasal 1 angka 40 UU KUP jo. Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak:

Tanggal Dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 41 UU KUP jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak:

Tanggal Diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pemanfaatan teknologi seperti Pos Tracking memungkinkan pembuktian tanggal penerimaan secara lebih pasti. Karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak, awal penghitungan tenggang waktu upaya hukum idealnya didasarkan pada tanggal penerimaan yang nyata, bukan tanggal pengiriman.


Share:

PRAKTIK SPT TAHUNAN CORETAX DI SIMULATOR CORETAX

Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis simulator terpandu Coretax untuk wajib pajak yang mau mencoba mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).


Untuk dapat mencoba simulator tersebut, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/home

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login dengan memasukkan ID Pengguna, kata sandi, memilih bahasa yang digunakan serta menekan tombol Login.

ID Pengguna: Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kata Sandi : P@jakTumbuh1ndonesiaT@angguh.

Pada simulator, hanya terdapat dua menu yaitu Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pembayaran. Setelah login, wajib pajak bisa mengakses menu Konsep SPT untuk pelaporan PPh Orang Pribadi.


Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share:

CONTOH KASUS TRANSAKSI MARKETPLACE PPH 22 0,5% PMK 37 TAHUN 2025


INFORMASI MARKETPLACE JB

Marketplace JB ditetapkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berkedudukan di Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 15 Agustus 2025, Marketplace JB ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang berlaku mulai 1 September 2025.

No

Pedagang / Pihak Terkait

Status Pajak

Barang/Jasa yang Dijual

Informasi yang Wajib Disampaikan

1

Tuan WY

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Alat elektronik, pulsa elektronik, kartu perdana, jasa reparasi, jasa lainnya

NPWP/NIK,
Alamat korespondensi,
Surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta

2

Nyonya NLG

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Tas (dropship dari Surabaya)

NPWP/NIK,
Alamat korespondensi

3

PT HAN

WP Badan Dalam Negeri

Produk pakaian, jasa pembuatan pakaian

NPWP,
Alamat ,korespondensi

4

CV ISL

WP Badan Dalam Negeri

Kebutuhan pokok (beras)

NPWP,
Alamat korespondensi

5

Mr. MA

WP Luar Negeri (Malaysia)

Sepatu olahraga (dikirim dari Malaysia)

Surat keterangan domisili WP luar negeri

6

Tuan XY

WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Jasa angkutan (mitra aplikasi teknologi)

-

7

PT FQ

Pihak Ketiga (Logistik)

Jasa pengiriman

NPWP,
Alamat korespondensi

8

PT YS

Pihak Ketiga (Asuransi)

Jasa asuransi

NPWP,
Alamat korespondensi

Catatan:

  • Marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 September 2025.
  • Pedagang wajib menyampaikan data sesuai ketentuan sebelum berjualan.
  • Penjual juga dapat menggunakan jasa logistik & asuransi lain selain PT FQ dan PT YS.


CONTOH KASUS

CONTOH 1TRANSAKSI TUAN WY MELALUI MARKETPLACE JB

Berikut ini adalah ringkasan transaksi Tuan WY melalui Marketplace JB beserta perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan September dan Oktober 2025.

1️⃣ Transaksi Bulan September 2025

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

2 Sep 2025

Penjualan komputer

Tuan WY

Rp8.000.000

-

-

Tidak dipungut PPh 22 karena omzet ≤ Rp500 juta

 

 

Jasa pengiriman

PT FQ

Rp150.000

0,5%

Rp750

Dipungut PPh 22

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp50.000

0,5%

Rp250

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan September 2025: Rp1.000

2️⃣ Transaksi Bulan Oktober 2025

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

7 Okt 2025

Sewa ruangan

Tuan WY

Rp20.000.000

0,5%

Rp100.000

Pelunasan PPh Final sewa, selisih 9,5% disetor sendiri

2

11 Okt 2025

Penjualan pulsa

Tuan WY

-

-

-

Tidak dipungut PPh 22

3

14 Okt 2025

Penjualan printer

Tuan WY

Rp3.000.000

0,5%

Rp15.000

Biaya kirim tidak kurangi DPP

 

 

Jasa pengiriman

PT FQ

Rp50.000

0,5%

Rp250

Dipungut PPh 22

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp20.000

0,5%

Rp100

Dipungut PPh 22

4

15 Okt 2025

Penjualan komputer

Tuan WY

Rp15.200.000

0,5%

Rp76.000

DPP = harga + biaya kurir toko

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp100.000

0,5%

Rp500

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan Oktober 2025: Rp192.100

Catatan:

  • PPh Pasal 22 Tuan WY mulai dipungut setelah omzet melebihi Rp500 juta.
  • Kekurangan PPh Final sewa ruangan (9,5%) disetor sendiri.
  • Jasa pengiriman & asuransi oleh PT FQ & PT YS dipungut PPh 22.


CONTOH 2 TRANSAKSI NYONYA NLG DI MARKETPLACE JB

Berikut ini adalah ringkasan transaksi Nyonya NLG melalui Marketplace JB beserta perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 pada bulan September 2025.

No

Tanggal

Jenis Transaksi

Pihak Dipungut

DPP

Tarif PPh 22

PPh Dipungut

Catatan

1

2 Sep 2025

Penjualan tas

Nyonya NLG

Rp600.000

0,5%

Rp3.000

Tidak ada surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta

 

 

Jasa pengiriman

Tuan XY

Rp50.000

-

-

Tidak dipungut PPh 22 (mitra aplikasi teknologi)

 

 

Jasa asuransi

PT YS

Rp10.000

0,5%

Rp50

Dipungut PPh 22

Total PPh dipungut bulan September 2025: Rp3.050

Catatan:

  • PPh Pasal 22 dipungut dari Nyonya NLG karena tidak ada surat pernyataan omzet.
  • Tidak dipungut PPh Pasal 22 untuk Tuan XY karena termasuk mitra aplikasi teknologi.
  • PT YS dipungut PPh Pasal 22 atas jasa asuransi.
  • Dokumen tagihan Marketplace JB berlaku sebagai bukti pungut.


CONTOH KASUS 3 TRANSAKSI Mr. MA – Marketplace JB (November 2025)

Pihak

Objek Transaksi

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Tarif PPh 22

PPh 22 yang Dipungut

Keterangan

Mr. MA

Penjualan sepatu olahraga (impor)

Rp30.000.000

Wajib Pajak Luar Negeri (Malaysia) dengan SKD → tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace.

Total

Rp30.000.000

PPh Pasal 22 tetap berlaku melalui mekanisme impor oleh DJBC saat barang masuk ke Indonesia.

 Catatan:
  • Mr. MA merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
  • Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena SKD telah disampaikan.
  • Marketplace tetap menerbitkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22.
  • PPh Pasal 22 dikenakan melalui mekanisme impor, dan dipungut oleh DJBC saat barang masuk ke Indonesia.

CONTOH 4 TRANSAKSI PT HAN-SEPTEMBER & OKTOBER 2025

1. Transaksi Melalui Marketplace JB (2 September 2025)

Pihak

Objek Transaksi

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

Keterangan

PT HAN

Penjualan 5 kemeja

Rp1.500.000

0,5%

Rp7.500

PPh 22 dipungut atas penjualan oleh badan dalam negeri.

PT FQ

Jasa pengiriman

Rp50.000

0,5%

Rp250

PPh 22 dipungut atas penghasilan dari jasa pengiriman.

PT YS

Jasa asuransi

Rp10.000

0,5%

Rp50

PPh 22 dipungut atas penghasilan dari jasa asuransi.

Total

-

Rp1.560.000

-

Rp7.800

-

Catatan:

  • PPh Pasal 22 dipungut oleh Marketplace JB untuk PT HAN, PT FQ, dan PT YS.
  • Marketplace menerbitkan invoice sebagai bukti pemungutan.

2. Transaksi di Luar Marketplace JB (30 Oktober 2025)

Pihak yang Dipungut

Objek Transaksi

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

PT HAN

Penjualan komputer ke instansi pemerintah

Rp60.000.000

0,5%

Rp300.000

Catatan:

  • PT HAN menyerahkan surat keterangan sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
  • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai pemotong PPh Pasal 22.
  • PPh tetap dipungut di luar marketplace sesuai peraturan perpajakan.

 

CONTOH 5 TRANSAKSI CV ISL-SEPTEMBER 2025

1. Transaksi Melalui Marketplace JB (2 September 2025)

Penjual

DPP

Tarif PPh 22

PPh 22 Dipungut

Keterangan

CV ISL

Rp1.000.000 + Rp50.000 = Rp1.050.000

0,5%

Rp5.250

DPP mencakup harga barang + biaya jasa pengiriman toko.

Catatan:

  • Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan dan ongkos kirim.
  • Kurir toko milik CV ISL dianggap sebagai bagian dari transaksi sehingga biaya pengiriman masuk dalam DPP.

2. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB

Masa Pajak

PPh Pasal 22

Batas Tanggal Penyetoran

Batas Tanggal Pelaporan

September 2025

Rp17.100

15 Oktober 2025

20 Oktober 2025

Oktober 2025

Rp191.850

15 November 2025

20 November 2025

Catatan Tambahan:

Marketplace JB wajib menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perpajakan.


Share: