Banyak pemilik rumah kos masih bingung mengenai pajak yang harus dibayar. Apakah penghasilan dari rumah kos dikenai PPh Final 10%, atau cukup PPh Final 0,5%?
Jawabannya perlu melihat terlebih dahulu jenis kegiatan dan status Wajib Pajaknya.
Rumah Kos Bukan PPh Final 10%
Pada dasarnya, PP Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final 10%.
Namun, terdapat pengecualian.
Penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk dalam objek PPh Final 10% tersebut.
Dalam penjelasan PP 34 Tahun 2017, rumah kos termasuk dalam jasa pelayanan penginapan. Oleh karena itu, penghasilan usaha rumah kos tidak otomatis dikenai PPh Final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Artinya, jangan langsung menghitung:
10% × omzet kos
karena rumah kos memiliki perlakuan pajak yang berbeda dengan persewaan rumah atau bangunan biasa.
Lalu, Rumah Kos Bayar PPh Berapa?
Setelah rumah kos tidak masuk PPh Final 10%, bukan berarti penghasilannya bebas pajak.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan, PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memberikan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif 0,5% dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Contoh Rumah Kos Omzet Rp3 Miliar
Misalnya Pak Andi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan hanya mempunyai usaha rumah kos.
Omzet kos dalam satu tahun:
Rp3.000.000.000
Karena omzet tersebut masih di bawah batas Rp4,8 miliar dan Pak Andi memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final UMKM, maka perhitungannya:
Omzet: Rp3.000.000.000
Bagian omzet tidak dikenai PPh: Rp500.000.000
Omzet yang dikenai PPh Final: Rp2.500.000.000
PPh Final:
0,5% × Rp2.500.000.000 = Rp12.500.000
Jadi, dalam contoh tersebut, PPh Final yang terutang adalah:
Rp12.500.000 setahun
Jangan Keliru: Kos Berbeda dengan Kontrakan
Perbedaan sederhana dapat digambarkan seperti ini:
Rumah kos
Pemilik menyediakan kamar untuk ditempati masing-masing penghuni dan melakukan pengelolaan terhadap kegiatan kos.
Rumah kontrakan
Pemilik menyewakan rumah atau unit kepada penyewa untuk digunakan secara eksklusif berdasarkan perjanjian sewa.
Secara perpajakan, rumah kontrakan yang merupakan persewaan tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya masuk rezim PPh Final 10% berdasarkan PP 34 Tahun 2017.
Sedangkan rumah kos yang memenuhi karakteristik jasa pelayanan penginapan tidak dikenai PPh Final 10% tersebut.














Layanan yang Profesional Namun Biaya Terjangkau
Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!

NPPN.png)

