Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dengan tujuan agar fasilitas pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memang berhak serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Mengapa PP Nomor 20 Tahun 2026 Diterbitkan?
Selama ini, tarif PPh Final 0,5% diberikan untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan, seperti pemecahan usaha atau pendirian beberapa badan usaha hanya untuk tetap menikmati tarif final.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas tersebut harus tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung praktik bisnis yang sehat.
1. Tarif PPh Final Tetap 0,5%
Kabar baiknya, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet. Yang berubah bukan tarifnya, melainkan siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
2. Profesi Bebas Tidak Lagi Dapat Menggunakan PPh Final
Perubahan yang paling signifikan adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk objek PPh Final UMKM.
Artinya, berbagai profesi seperti:
- Pengacara
- Akuntan
- Dokter
- Arsitek
- Notaris
- Konsultan
- Penilai
- Aktuaris
- Influencer, selebgram, blogger, vlogger
- Agen asuransi
- Moderator
- Pelatih
- Pengajar
- dan profesi bebas lainnya
tidak dapat lagi menggunakan tarif final 0,5% atas penghasilannya. Mereka wajib menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.
3. Omzet Suami-Istri Kini Harus Digabung
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa bagi suami-istri yang:
- memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
maka peredaran bruto suami dan istri harus digabung untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.
Contoh
Suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar.
Istri memiliki omzet usaha Rp2 miliar.
Total omzet keluarga menjadi Rp5 miliar.
Karena omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya keluarga tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
4. Omzet Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka omzet badan tersebut juga ikut dihitung bersama omzet pribadi.
Tujuan ketentuan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
5. Perseroan Perorangan dengan Keahlian Khusus Tidak Berhak Menggunakan PPh Final
Perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau profesional untuk memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan bentuk usaha tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi profesi bebas.
6. Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Dikurangkan
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan baru bahwa:
Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dan sejalan dengan rekomendasi internasional.
Kesimpulan
PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, tetapi memperketat penerapannya agar hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Tarif PPh Final tetap 0,5%.
- Profesi bebas tidak lagi dapat menggunakan PPh Final.
- Omzet suami-istri tertentu harus digabung.
- Omzet perseroan perorangan ikut diperhitungkan.
- Praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan fasilitas PPh Final dibatasi.
- Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Bagi pelaku usaha, penting untuk mengevaluasi kembali struktur usaha dan proyeksi omzet agar dapat menentukan skema perpajakan yang tepat sejak awal. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari besarnya pajak yang dibayar, tetapi juga dari ketepatan dalam memilih rezim perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.














Layanan yang Profesional Namun Biaya Terjangkau
Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!


