Permasalahan utama dalam penghitungan tenggang waktu upaya hukum pajak
terletak pada penentuan awal perhitungan. Selama ini, tanggal pengiriman
melalui pos sering disamakan dengan tanggal diterima berdasarkan stempel pos.
Padahal, dalam praktik terdapat jeda waktu antara tanggal kirim dan tanggal
terima yang tidak selalu sama.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah keadilan bagi Wajib Pajak. Jika
surat diterima jauh lebih lambat dari tanggal kirim, waktu untuk mengajukan
upaya hukum menjadi lebih singkat. Akibatnya, Wajib Pajak dapat dirugikan
karena tidak dapat menggunakan hak upaya hukumnya secara optimal.
Upaya Hukum Keberatan - Pasal 25 Ayat (3) UU KUP
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
surat ketetapan pajak atau sejak
tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
Upaya Hukum Banding - Pasal 27 Ayat (3) UU KUP Jo Pasal 35 ayat 2 UU
Pengadilan pajak
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut
Pasal 35 Ayat 2 UU Pengadilan Pajak
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Meskipun
terminologi yang digunakan adalah Tanggal Diterima, akan tetapi UU KUP & UU
Pengadilan Pajak memberikan definisi yang sama
dengan Tanggal Dikirim.
Pasal 1
angka 40 UU KUP jo. Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak:
Tanggal Dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Pasal 1
angka 41 UU KUP jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak:
Tanggal Diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Pemanfaatan teknologi seperti Pos Tracking memungkinkan pembuktian
tanggal penerimaan secara lebih pasti. Karena itu, demi menjamin kepastian
hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak, awal penghitungan tenggang waktu upaya
hukum idealnya didasarkan pada tanggal penerimaan yang nyata, bukan tanggal
pengiriman.