Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan — Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.
Wajib Pajak perlu memahami jenis sanksi yang dapat diajukan, batas waktu pembayaran, serta prosedur permohonan agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara tepat.
1. Periode Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Periode utama kebijakan ini adalah 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Dalam periode tersebut, terdapat beberapa jenis sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KEP-239/PJ/2026.
2. Jenis Sanksi Administratif yang Dapat Diajukan
A. Sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT
Sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan penyampaian:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2025; dan/atau
- SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
SPT yang dimaksud berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
B. Sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela
Sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan atas kemauan sendiri oleh Wajib Pajak terhadap SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Ketentuannya, SPT berstatus kurang bayar serta disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
C. Sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
Kebijakan ini juga mencakup sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau pajak terutang dalam SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
SPT terkait harus disampaikan dan pajaknya dibayar atau disetor dalam periode yang ditentukan.
D. Sanksi dalam surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan
Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dapat diajukan sesuai ketentuan, dengan pembayaran atau penyetoran pokok pajak terutang paling lambat 30 Juni 2027.
E. Sanksi dalam surat ketetapan atau surat tagihan yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026
Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 termasuk dalam cakupan kebijakan.
Persyaratannya berkaitan dengan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait paling lambat 30 Juni 2027.
F. Sanksi dalam surat tagihan yang diterbitkan selama periode kebijakan
Sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 juga termasuk dalam cakupan kebijakan, dengan persyaratan pembayaran pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait paling lambat 30 Juni 2027.
G. Sanksi atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela
Kebijakan ini mencakup sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Untuk kategori ini, surat ketetapan diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Pokok pajak terutang terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.
3. Ketentuan Khusus Sanksi Administratif PBB
KEP-239/PJ/2026 menegaskan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d, huruf e, dan huruf f termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan demikian, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban PBB perlu menelaah surat ketetapan atau surat tagihan yang dimiliki untuk memastikan apakah sanksi tersebut termasuk dalam cakupan kebijakan.
4. Batas Waktu Pengajuan Permohonan
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Batas waktu pengajuan permohonan adalah paling lambat 1 Oktober 2028.
Walaupun batas pengajuan permohonan tersebut sampai dengan 1 Oktober 2028, pembayaran pokok pajak atau penyelesaian kewajiban tertentu tetap harus mengikuti tenggat masing-masing kategori, yaitu 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027.
Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak menunda pembayaran maupun pengajuan permohonan hanya karena batas permohonannya masih tersedia.
5. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak
Untuk mempersiapkan pemanfaatan kebijakan ini, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Menginventarisasi SPT yang terlambat disampaikan atau perlu dibetulkan.
- Memeriksa surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang masih memiliki sanksi administratif.
- Mengidentifikasi pokok pajak dan sanksi administratif secara terpisah.
- Memastikan tanggal penerbitan surat dan tenggat pembayaran sesuai kategori yang relevan.
- Menyiapkan dokumen pendukung serta mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini tidak berarti seluruh sanksi pajak otomatis dihapus. Wajib Pajak tetap perlu memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas jenis kewajiban perpajakan tertentu.
Periode utama kebijakan berlangsung pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, sedangkan kategori tertentu terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan memiliki periode penerbitan surat dan tenggat pembayaran hingga 31 Desember 2027. Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Wajib Pajak perlu menelaah jenis sanksi, tanggal penerbitan surat, status pembayaran, dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi edukasi perpajakan. Pelaksanaan kebijakan tetap mengacu pada naskah resmi KEP-239/PJ/2026 dan ketentuan perpajakan terkait.














Layanan yang Profesional Namun Biaya Terjangkau
Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!


NPPN.png)

