• Jasa Perpajakan, Jasa Akuntansi dan Pelatihan

    Kantor Konsultan Pajak Supriyanto Dan Rekan , Kuasa hukum pajak dan konsultan Pajak terdaftar

  • Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

    Konsultan perpajakan biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasanya untuk mengurus perpajakan. Hal tersebut karena perusahaan memiliki proses keuangan dan pelaporan pajak yang lebih kompleks

  • PSBB Diperketat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

    Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020

  • Coming Soon e-Faktur Pajak 3.0 Tgl 01.10.20

    E-Faktur 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi meninggalkan input data manual. Fitur pemindaian QR Code juga akan ditanamkan dalam layanan ini. Data e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP juga akan tersedia langsung oleh sistem.

  • Sosialisasi Pajak di Sepeda Santai IKPI Depok

    Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok menggelar kegiatan sepeda santai, bertajuk ‘Gowes Bareng IKPI Depok Bersama KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan’, di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Minggu (19/07) pagi.

  • Alur Kunjungan Pajak

    pada 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan perpajakan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online.

  • KANTOR KONSULTAN PAJAK

    Jasa perpajakan, jasa akuntansi dan kuasa hukum pengadilan pajak.

  • e-Objection

    aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan.

  • POTONGAN ANGSURAN PAJAK 50%

    Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak.

  • GRATIS JASA PAJAK KHUSUS WAJIB PAJAK BARU

    KKP Supriyanto dan Rekan memberikan fasilitas jasa pajak gratis selama 2 bulan khusus wajib pajak baru (BANGKIT BERSAMA PAJAK)

KANTOR KONSULTAN PAJAK SUPRIYANTO DAN REKAN

Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak Terdaftar (Registered Tax Consultant dan Lawyer)
  • TIM Berpengalaman

    • Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
  • Fokus

    • Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!
  • Sengketa Pajak

    • Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang..Read More

TIM KAMI

BERIKUT TIM KKP SUPRIYANTO DAN REKAN

PP Nomor 20 Tahun 2026: Aturan Baru PPh Final UMKM, Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dengan tujuan agar fasilitas pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memang berhak serta mencegah praktik penghindaran pajak.

Mengapa PP Nomor 20 Tahun 2026 Diterbitkan?

Selama ini, tarif PPh Final 0,5% diberikan untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan, seperti pemecahan usaha atau pendirian beberapa badan usaha hanya untuk tetap menikmati tarif final.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas tersebut harus tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung praktik bisnis yang sehat.

1. Tarif PPh Final Tetap 0,5%

Kabar baiknya, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet. Yang berubah bukan tarifnya, melainkan siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

2. Profesi Bebas Tidak Lagi Dapat Menggunakan PPh Final

Perubahan yang paling signifikan adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk objek PPh Final UMKM.

Artinya, berbagai profesi seperti:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Dokter
  • Arsitek
  • Notaris
  • Konsultan
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Influencer, selebgram, blogger, vlogger
  • Agen asuransi
  • Moderator
  • Pelatih
  • Pengajar
  • dan profesi bebas lainnya

tidak dapat lagi menggunakan tarif final 0,5% atas penghasilannya. Mereka wajib menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.

3. Omzet Suami-Istri Kini Harus Digabung

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa bagi suami-istri yang:

  • memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

maka peredaran bruto suami dan istri harus digabung untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Contoh

Suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar.

Istri memiliki omzet usaha Rp2 miliar.

Total omzet keluarga menjadi Rp5 miliar.

Karena omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya keluarga tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%.

4. Omzet Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka omzet badan tersebut juga ikut dihitung bersama omzet pribadi.

Tujuan ketentuan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

5. Perseroan Perorangan dengan Keahlian Khusus Tidak Berhak Menggunakan PPh Final

Perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau profesional untuk memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan bentuk usaha tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi profesi bebas.

6. Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Dikurangkan

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan baru bahwa:

Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dan sejalan dengan rekomendasi internasional.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, tetapi memperketat penerapannya agar hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tarif PPh Final tetap 0,5%.
  • Profesi bebas tidak lagi dapat menggunakan PPh Final.
  • Omzet suami-istri tertentu harus digabung.
  • Omzet perseroan perorangan ikut diperhitungkan.
  • Praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan fasilitas PPh Final dibatasi.
  • Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Bagi pelaku usaha, penting untuk mengevaluasi kembali struktur usaha dan proyeksi omzet agar dapat menentukan skema perpajakan yang tepat sejak awal. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari besarnya pajak yang dibayar, tetapi juga dari ketepatan dalam memilih rezim perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Share:

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

PMK ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan, terutama terkait kompetensi kuasa, digitalisasi layanan, dan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Dalam PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  • Anggota keluarga Wajib Pajak.

Namun terdapat perbedaan penting dibanding aturan sebelumnya. Selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui:

  • Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Kuasa

PMK ini juga mempertegas bahwa terdapat pihak yang tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:

  • Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
  • Pihak lain yang Surat Keterangan Terdaftarnya sedang dibekukan atau dicabut.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas dan integritas profesi kuasa di bidang perpajakan.


Tanggung Jawab Pajak Tetap Berada pada Wajib Pajak

Meskipun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa.

Artinya, apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pemenuhan kewajiban pajak, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan perpajakan.


Administrasi Kuasa Kini Serba Digital

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah digitalisasi administrasi kuasa.

Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • dalam bentuk kertas.

Apabila pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak wajib memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga kuasa dapat menjalankan kewenangan yang diberikan secara digital.


Satu Surat Kuasa Khusus Hanya Untuk Satu Kuasa

PMK 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  • satu orang kuasa; dan
  • satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

Selain itu, kuasa tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.


Kewajiban Etik Seorang Kuasa

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjaga integritas dan profesionalisme;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak;
  • melaksanakan tugas sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.

Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan, seperti menolak memberikan dokumen, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menghambat pemeriksaan pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Masa Transisi Hingga 31 Desember 2026

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pihak selain Konsultan Pajak.

Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang yang memiliki:

  • Sertifikat Brevet; atau
  • Ijazah formal perpajakan minimal Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang dilampiri dokumen pendukung tersebut. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa harus mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.


Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting dalam tata kelola kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme kuasa, tetapi juga memperkuat digitalisasi layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak, memahami aturan ini sangat penting agar proses pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Share:

SANKSI KETERLAMBATAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025 RESMI DIHAPUS KEP 55/2026 & PENG-27/2026

Relaksasi SPT Tahunan 2025: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan hingga 1 Bulan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam kebijakan ini, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  3. Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan.

Namun, relaksasi ini hanya berlaku sepanjang keterlambatan tersebut tidak melebihi 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Tidak Diterbitkan STP

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan yang memenuhi kriteria relaksasi. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh otoritas pajak.

Tidak Mempengaruhi Status Wajib Pajak Patuh

Menariknya, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak patuh). Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan status kepatuhan Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kebijakan KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya memberikan “ruang napas” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghadapi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya penghapusan sanksi hingga satu bulan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani risiko denda.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap disarankan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari potensi risiko administratif maupun pemeriksaan di kemudian hari.

DOWNLOAD KEP 55/PJ/2026

PENGUMUMAN PENG 27/PJ.09/2026



Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026 IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 25/PJ.09/2026

TENTANG

IMBAUAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MELALUI CORETAX DJP

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Masing-masing Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) Pengguna Aplikasi Gaji Web agar memastikan bahwa publikasi:
    1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala Masa Desember 2025;
    2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya Masa Desember 2025 telah dilakukan melalui Coretax DJP.
  2. Dengan publikasi BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis pemotongan data PPh Pasal 21 beserta dokumen file BPA1/BPA2 berformat PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Coretax pribadi WP OP, tanpa harus WP IP mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh OP penerima penghasilan.
  3. Dalam hal WP IP Instansi Pemerintah Pusat memiliki kendala teknis pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax DJP, diharapkan dapat menghubungi Kanwil, KPP, dan/atau KP2KP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
  4. Dalam hal ini terdapat kondisi WP IP yang masih mengalami kendala tarik BP A1/A2 melalui Coretax DJP dan pegawai sudah harus melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
  5. Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh OP oleh pegawai yang diperiksa melalui Coretax DJP dengan cara memasukkan manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
  6. Apabila WP IP telah menerbitkan BP A1/A2 melalui Coretax DJP, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya dengan menggunakan Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP-nya karena pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain Coretax DJP mungkin tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, misalnya dalam  proses penghentian, pengawasan atau penyelesaian.


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Inge Diana Rismawati

Share:

PAJAK DIVIDEN TANPA RUPS TIDAK DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK

 


Perusahaan yang sering membagi laba tanpa formalitas RUPS. Banyak WP selama ini mengira semua dividen dalam negeri bebas pajak jika diinvestasikan. Ternyata tidak selalu. Padahal, menurut aturan perpajakan dan ketentuan perseroan terbatas, pembagian dividen harus melalui:

  1. RUPS Tahunan atau RUPS Lainnya
  2. Dividen interim sesuai anggaran dasar
  3. Circular resolution yang disetujui semua pemegang saham
  4. Jika tidak, pembagian laba tetap dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Pada dasarnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, terdapat dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh

Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

  1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  2. badan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bagian Ketiga tentang Kriteria, Tata Cara dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain yang Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yang Diinvestasikan

Pasal 24 ayat (1), bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang diberikan berdasarkan:

a)    huruf a, rapat umum pemegang saham; atau

b)    huruf b, Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

·   Pasal 24 ayat (2), bahwa rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Maka Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Dividen yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 


Share:

Nilai Sisa Buku Aset Sudah Nol namun tidak bisa di input dalam SPT Tahunan Badan Coretax, ini solusinya...

Dalam praktik penyusunan SPT Tahunan Badan di sistem Coretax, sering muncul pertanyaan dari klien:

“Aset kami masih dipakai, tapi nilai sisa bukunya sudah nol. Harus diinput bagaimana?”

Masalah ini sering terjadi terutama pada perusahaan yang sudah lama beroperasi atau menggunakan metode penyusutan fiskal yang lebih cepat.

Jika wajib pajak menginput nilai sisa buku fiskal pada awal tahun dengan angka NOL maka akan muncul notif “the number should be greater than ! 0,00

Solusinya Adalah wajib pajak harus menggunakan tamplate impor untuk mengisi saldo nilai sisa buku yang sudah habis

 

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com
Share:

Pajak di Balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) : Isu Kepatuhan yang Perlu Diantisipasi Sejak Awal

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap dipahami sebagai program sosial yang berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, MBG juga menciptakan ekosistem ekonomi baru dengan perputaran dana yang sangat besar.


MBG & TANTANGAN KEPATUHAN PERPAJAKAN
Dalam praktik perpajakan, program dengan skala besar kerap menghadapi tantangan serupa yang menjadi isu adalah perbedaan penafsiran. Bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena karakter program yang unik dan belum sepenuhnya memiliki rujukan perlakuan pajak yang seragam

PEMBANGUNAN DAPUR: RISIKO YANG SERING TERLEWAT
Tahap awal operasional MBG umumnya diawali dengan pembangunan dapur dan sarana pendukung. Banyak mitra memilih membangun secara swakelola karena lebih fleksibel dan efisien. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa pembangunan bangunan usaha dengan luas tertentu berpotensi dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pembangunan melalui kontraktor menimbulkan kewajiban:
  • Pemotongan PPh Final jasa konstruksi oleh mitra SPPG; 
  • Pemungutan PPN apabila kontraktor berstatus PKP.

OPERASIONAL HARIAN: SEWA ASET DAN PEMBELIAN PANGAN

Dalam operasional sehari-hari, SPPG tidak jarang menyewa tanah, bangunan, atau kendaraan operasional. Setiap jenis sewa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Setiap jenis sewa memiliki karakter pajak yang berbeda:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
  • Sewa selain tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 23.

Sementara itu, pembelian bahan pangan—yang menjadi jantung Program MBG, pada prinsipnya tidak dikenakan PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok. Namun, meningkatnya skala usaha pemasok lokal berpotensi mendorong mereka masuk ke kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga muncul kewajiban administratif seperti penerbitan faktur pajak.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban pemasok untuk:

  • Mengukuhkan diri sebagai PKP; dan
  • Menerbitkan Faktur Pajak kode 08,

Bagi mitra MBG, meskipun tidak terdapat kewajiban pemotongan pajak, transaksi ini tetap menjadi bagian dari data matching DJP yang berpotensi memengaruhi profil risiko pajak

ISU SENTRAL: KARAKTER PAJAK ATAS PENAGIHAN DANA MBG

Isu perpajakan paling strategis dalam MBG terletak pada klasifikasi penagihan dana Banper kepada Badan Gizi Nasional. Secara faktual, nilai pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah porsi makanan, bukan atas rincian komponen biaya.

Dari sudut pandang teknis pajak, terdapat dua pendekatan:

  • Penagihan diperlakukan sebagai penyediaan jasa makanan secara terpadu; atau
  • Penagihan dipandang sebagai penyerahan barang dan/atau jasa secara terpisah

PPH PASAL 21: KOMPLEKSITAS STRUKTUR TENAGA KERJA

Struktur tenaga kerja MBG melibatkan:

  • Personel yang digaji langsung oleh BGN;
  • Pegawai tetap mitra;
  • Pegawai tidak tetap atau relawan.

Pembeda utama kewajiban PPh Pasal 21 terletak pada hubungan kerja dan sumber pembayaran penghasilan. Kesalahan dalam menentukan status pegawai dapat menimbulkan koreksi fiskal yang berulang, khususnya pada relawan yang dibayar berbasis satuan kerja.

PPH BADAN: LABA FISKAL VS. TUJUAN SOSIAL

Meskipun MBG memiliki tujuan sosial, mitra yang berbentuk badan usaha tetap memiliki kewajiban PPh Badan Tahunan. Perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal, serta pemanfaatan tarif final UMKM bagi badan usaha baru, menjadi aspek penting dalam perencanaan pajak MBG.

Alamat Kantor :
Kantor Konsultan Pajak Supriyanto & Rekan
Jl. Raya Ciputat Parung Kp Pasar Rebo Rt 001 Rw 002 Bojong Sari Kota Depok 
Telp. Kantor - 0813 1522 2236 (WA) / TLP 0812 1944 0006
Email Supriyantorekan@gmail.com

Share: