MBG & TANTANGAN KEPATUHAN PERPAJAKAN
Dalam praktik perpajakan, program dengan skala besar kerap menghadapi tantangan serupa yang menjadi isu adalah perbedaan penafsiran. Bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena karakter program yang unik dan belum sepenuhnya memiliki rujukan perlakuan pajak yang seragam
PEMBANGUNAN DAPUR: RISIKO YANG SERING TERLEWAT
Tahap awal operasional MBG umumnya diawali dengan pembangunan dapur dan sarana pendukung. Banyak mitra memilih membangun secara swakelola karena lebih fleksibel dan efisien. Namun, tidak sedikit yang belum menyadari bahwa pembangunan bangunan usaha dengan luas tertentu berpotensi dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pembangunan melalui kontraktor menimbulkan kewajiban:
- Pemotongan PPh Final jasa konstruksi oleh mitra SPPG;
- Pemungutan PPN apabila kontraktor berstatus PKP.
OPERASIONAL HARIAN: SEWA ASET DAN
PEMBELIAN PANGAN
Dalam operasional sehari-hari,
SPPG tidak jarang menyewa tanah, bangunan, atau kendaraan operasional. Setiap
jenis sewa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Setiap jenis sewa memiliki karakter pajak yang berbeda:
- Sewa tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
- Sewa selain tanah dan/atau bangunan → PPh Pasal 23.
Sementara itu, pembelian bahan
pangan—yang menjadi jantung Program MBG, pada prinsipnya tidak dikenakan PPN
karena termasuk barang kebutuhan pokok. Namun, meningkatnya skala usaha pemasok
lokal berpotensi mendorong mereka masuk ke kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP),
sehingga muncul kewajiban administratif seperti penerbitan faktur pajak.
Dalam kondisi tersebut, kewajiban pemasok untuk:
- Mengukuhkan diri sebagai PKP; dan
- Menerbitkan Faktur Pajak kode 08,
Bagi mitra MBG, meskipun tidak
terdapat kewajiban pemotongan pajak, transaksi ini tetap menjadi bagian dari
data matching DJP yang berpotensi memengaruhi profil risiko pajak
ISU SENTRAL: KARAKTER PAJAK ATAS
PENAGIHAN DANA MBG
Isu perpajakan paling strategis dalam MBG terletak pada klasifikasi penagihan dana Banper kepada Badan Gizi Nasional. Secara faktual, nilai pembayaran ditentukan berdasarkan jumlah porsi makanan, bukan atas rincian komponen biaya.
Dari sudut pandang teknis pajak, terdapat dua pendekatan:
- Penagihan diperlakukan sebagai penyediaan jasa makanan secara terpadu; atau
- Penagihan dipandang sebagai penyerahan barang dan/atau jasa secara terpisah
PPH PASAL 21: KOMPLEKSITAS STRUKTUR TENAGA KERJA
Struktur tenaga kerja MBG melibatkan:
- Personel yang digaji langsung oleh BGN;
- Pegawai tetap mitra;
- Pegawai tidak tetap atau relawan.
Pembeda utama kewajiban PPh Pasal
21 terletak pada hubungan kerja dan sumber pembayaran penghasilan. Kesalahan
dalam menentukan status pegawai dapat menimbulkan koreksi fiskal yang berulang,
khususnya pada relawan yang dibayar berbasis satuan kerja.
PPH BADAN: LABA FISKAL VS. TUJUAN SOSIAL
Meskipun MBG memiliki tujuan sosial, mitra yang berbentuk badan usaha tetap memiliki kewajiban PPh Badan Tahunan. Perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal, serta pemanfaatan tarif final UMKM bagi badan usaha baru, menjadi aspek penting dalam perencanaan pajak MBG.














Layanan yang Profesional Namun Biaya Terjangkau
Pengalaman kami akan menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan anda.
Anda akan menjadi klien kami yang paling berharga!



