MEMAHAMI KONSEP : TANGGAL DIKIRIM DAN TANGGAL DITERIMA, APAKAH SAMA ?

 

Permasalahan utama dalam penghitungan tenggang waktu upaya hukum pajak terletak pada penentuan awal perhitungan. Selama ini, tanggal pengiriman melalui pos sering disamakan dengan tanggal diterima berdasarkan stempel pos. Padahal, dalam praktik terdapat jeda waktu antara tanggal kirim dan tanggal terima yang tidak selalu sama.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan masalah keadilan bagi Wajib Pajak. Jika surat diterima jauh lebih lambat dari tanggal kirim, waktu untuk mengajukan upaya hukum menjadi lebih singkat. Akibatnya, Wajib Pajak dapat dirugikan karena tidak dapat menggunakan hak upaya hukumnya secara optimal.

Upaya Hukum Keberatan - Pasal 25 Ayat (3) UU KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat  ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Upaya Hukum Banding - Pasal 27 Ayat (3) UU KUP Jo Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan pajak

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut

Pasal 35 Ayat 2 UU Pengadilan Pajak

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Meskipun terminologi yang digunakan adalah Tanggal Diterima, akan tetapi UU KUP & UU Pengadilan Pajak memberikan definisi yang sama dengan Tanggal Dikirim.

Pasal 1 angka 40 UU KUP jo. Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak:

Tanggal Dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 41 UU KUP jo. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak:

Tanggal Diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pemanfaatan teknologi seperti Pos Tracking memungkinkan pembuktian tanggal penerimaan secara lebih pasti. Karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak, awal penghitungan tenggang waktu upaya hukum idealnya didasarkan pada tanggal penerimaan yang nyata, bukan tanggal pengiriman.


Share: