Di musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Januari sampai dengan April 2021, pertanyaan bagaimana cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) menduduki peringkat pertama terbanyak dari Soal Sering Ditanya (FAQ) yang masuk ke Kring Pajak 1500200.

Untuk itu sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id pada Selasa, 24 Maret 2021.

Masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran.

Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut maka wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid;
  2. Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Mudah sekali.

Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain. Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.

Tentunya, satu kanal ini menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada kalau wajib pajak lupa EFIN seperti telepon melalui Kring Pajak di nomor 1500200, menyebut (mention) akun @Kring_Pajak di Twitter, Live Chat di situs web www.pajak.go.id, atau menghubungi kantor pelayanan pajak.


Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/cara-baru-dapatkan-efin-teknologi-pengenalan-wajah