Penundaan USKP Online Periode 1 Menjadi Tgl 21 & 22 Agustus 2021

 

Pengumuman penundaan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Online Periode 1 Tahun 2021.

Dalam pengumuman tersebut beriisi informasi, Dalam rangka memberi kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta untuk melakukan trial atas penggunaan Aplikasi USKP Online sebelum Ujian dilaksanakan, dan masih perlu dilakukan penyempurnaan atas Aplikasi USKP Online, dengan ini kami sampaikan bahwa USKP Online yang sedianya akan dilaksanakan pada 24 & 25 Juli 2021, ditunda pelaksanaannya menjadi 21 & 22 Agustus 2021.


Sumber : www.kp3skp.or.id

Share:

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 31 Desember 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Terdapat 5 jenis pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

PPh Pasal 21 karyawan diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor, PPh UMKM untuk semua sektor diperpanjang sampai akhir tahun.

Selain itu, ada juga tiga jenis insentif yang diperpanjang, namun hanya diperuntukkan untuk sektor-sektor terpilih. Misalnya PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penerapan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).


DOWNLOAD PERATURANNYA DISINI

Share:

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang dapat diakses mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
  3. Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut.

Share: