Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 31 Desember 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Terdapat 5 jenis pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.
PPh Pasal 21 karyawan diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor, PPh UMKM untuk semua sektor diperpanjang sampai akhir tahun.
Selain itu, ada juga tiga jenis insentif yang diperpanjang, namun hanya diperuntukkan untuk sektor-sektor terpilih. Misalnya PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penerapan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
DOWNLOAD PERATURANNYA DISINI