e Faktur Tidak Dapat Di buka, Coba Lakukan ini........

 

 E Faktur Pajak tidak dapat login, coba silakan melakukan beberapa hal berikut:

1. Cek kestabilan koneksi internet;

2. Jika menggunakan proxy maka di aplikasi efaktur juga harus setting proxy;

3. Cek apakah sertifikat elektronik masih berlaku, coba untuk pasang ulang kembali sertel pada aplikasi efaktur;

4. Jika cara di atas sudah dicek semua namun masih terkendala, kemungkinan antrian server efaktur sedang padat.

Silakan coba secara berkala ya

Share:

DJP Online Error 500

 

 

DJP Online Error 500

Untuk masalah yang satu ini pastikan : (1) internet anda hidup (2) koneksi stabil (3) browser anda Google chrome, atau Microsoft Edge, atau Mozilla firefox

Jika tetap muncul Error DJP Online 500 ini biasanya yang bermasalah adalah website DJP Onlinenya, sehingga yang bisa Anda lakukan hanya menunggu atau telp ke kring pajak di 021- 1500200.

DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Share:

BUKAN OBJEK PAJAK : JASA ANGKUTAN UMUM

 

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, angkutan umum yang tidak dikenai PPN ada 2:

  • angkutan umum di darat,
  • angkutan umum di air.

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. 

Jasa angkutan umum di darat meliputi:

  • jasa angkutan umum di jalan, dan
  • jasa angkutan umum kereta api. 

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Jasa angkutan umum di air tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud meliputi:

  • jasa angkutan umum di laut;
  • jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
  • jasa angkutan umum penyeberangan.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air  yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Semua angkutan darat yang memiliki plat kuning maka dikecualikan dari objek PPN. Sebaliknya, jika berplat warna hitam, maka dikenakan PPN. Armada lain dikenakan PPN jika dicarter.

 
Share: