Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak




Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu tertuang dalam PMK No. 147/PMK.01/2020. Terkait pelayanan kepada Konsultan Pajak, ada hal-hal yang perlu dipenuhi.


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak menjadi berita terpopuler.

Peni Hirjanto itu menyebutkan jenis layanan yang dimaksud tersebut antara lain izin praktik konsultan pajak; peningkatan izin praktik konsultan pajak; perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.

Share: