PP Nomor 20 Tahun 2026: Aturan Baru PPh Final UMKM, Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting terhadap ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, dengan tujuan agar fasilitas pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memang berhak serta mencegah praktik penghindaran pajak.

Mengapa PP Nomor 20 Tahun 2026 Diterbitkan?

Selama ini, tarif PPh Final 0,5% diberikan untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan, seperti pemecahan usaha atau pendirian beberapa badan usaha hanya untuk tetap menikmati tarif final.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas tersebut harus tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung praktik bisnis yang sehat.

1. Tarif PPh Final Tetap 0,5%

Kabar baiknya, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet. Yang berubah bukan tarifnya, melainkan siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

2. Profesi Bebas Tidak Lagi Dapat Menggunakan PPh Final

Perubahan yang paling signifikan adalah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak lagi termasuk objek PPh Final UMKM.

Artinya, berbagai profesi seperti:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Dokter
  • Arsitek
  • Notaris
  • Konsultan
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Influencer, selebgram, blogger, vlogger
  • Agen asuransi
  • Moderator
  • Pelatih
  • Pengajar
  • dan profesi bebas lainnya

tidak dapat lagi menggunakan tarif final 0,5% atas penghasilannya. Mereka wajib menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.

3. Omzet Suami-Istri Kini Harus Digabung

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa bagi suami-istri yang:

  • memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

maka peredaran bruto suami dan istri harus digabung untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Contoh

Suami memiliki omzet usaha Rp3 miliar.

Istri memiliki omzet usaha Rp2 miliar.

Total omzet keluarga menjadi Rp5 miliar.

Karena omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya keluarga tersebut tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%.

4. Omzet Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka omzet badan tersebut juga ikut dihitung bersama omzet pribadi.

Tujuan ketentuan ini adalah mencegah praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

5. Perseroan Perorangan dengan Keahlian Khusus Tidak Berhak Menggunakan PPh Final

Perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau profesional untuk memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas juga tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan bentuk usaha tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi profesi bebas.

6. Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Dapat Dikurangkan

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan baru bahwa:

Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dan sejalan dengan rekomendasi internasional.

Kesimpulan

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, tetapi memperketat penerapannya agar hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tarif PPh Final tetap 0,5%.
  • Profesi bebas tidak lagi dapat menggunakan PPh Final.
  • Omzet suami-istri tertentu harus digabung.
  • Omzet perseroan perorangan ikut diperhitungkan.
  • Praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan fasilitas PPh Final dibatasi.
  • Biaya suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Bagi pelaku usaha, penting untuk mengevaluasi kembali struktur usaha dan proyeksi omzet agar dapat menentukan skema perpajakan yang tepat sejak awal. Regulasi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari besarnya pajak yang dibayar, tetapi juga dari ketepatan dalam memilih rezim perpajakan yang sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Share:

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.

PMK ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perpajakan, terutama terkait kompetensi kuasa, digitalisasi layanan, dan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Dalam PMK 44 Tahun 2026, Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pihak yang dapat ditunjuk terdiri atas:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  • Anggota keluarga Wajib Pajak.

Namun terdapat perbedaan penting dibanding aturan sebelumnya. Selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui:

  • Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Kuasa

PMK ini juga mempertegas bahwa terdapat pihak yang tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:

  • Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.
  • Pihak lain yang Surat Keterangan Terdaftarnya sedang dibekukan atau dicabut.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas dan integritas profesi kuasa di bidang perpajakan.


Tanggung Jawab Pajak Tetap Berada pada Wajib Pajak

Meskipun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa.

Artinya, apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun pemenuhan kewajiban pajak, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan perpajakan.


Administrasi Kuasa Kini Serba Digital

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah digitalisasi administrasi kuasa.

Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • dalam bentuk kertas.

Apabila pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak wajib memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga kuasa dapat menjalankan kewenangan yang diberikan secara digital.


Satu Surat Kuasa Khusus Hanya Untuk Satu Kuasa

PMK 44 Tahun 2026 memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  • satu orang kuasa; dan
  • satu pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan tertentu sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

Selain itu, kuasa tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.


Kewajiban Etik Seorang Kuasa

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjaga integritas dan profesionalisme;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak;
  • melaksanakan tugas sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.

Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan, seperti menolak memberikan dokumen, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menghambat pemeriksaan pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Masa Transisi Hingga 31 Desember 2026

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pihak selain Konsultan Pajak.

Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang yang memiliki:

  • Sertifikat Brevet; atau
  • Ijazah formal perpajakan minimal Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas yang dilampiri dokumen pendukung tersebut. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa harus mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.


Kesimpulan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting dalam tata kelola kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme kuasa, tetapi juga memperkuat digitalisasi layanan perpajakan melalui Portal Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak, memahami aturan ini sangat penting agar proses pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan hak maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Share: