Apa Itu Surat Perintah Pemeriksaan ?


PEMERIKSAAN merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah yang dimaksud dengan surat perintah pemeriksaan (SP2)?

PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015, SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat tersebut wajib ditunjukan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2 tersebut.

SP2 itu secara garis besar memuat informasi mengenai tim pemeriksa pajak, wajib pajak yang diperiksa, periode pemeriksaan, kode dan kriteria pemeriksaan, dan tujuan pemeriksaan.

Surat Edaran No.SE-15/PJ/2018 yang menyatakan pemeriksaan dianggap selesai apabila SP2 telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Share:

CONTOH MEMBUAT SURAT PENAWARAN JASA PAJAK TAHUN 2022

  

SURAT PENAWARAN

Perihal                        :  Penawaran Jasa Laporan Keuangan dan Laporan Pajak

Lampiran                   :  1 (Satu)

Kepada Yth :

Bapak / Ibu Pimpinan.

DiTempat

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami mengajukan penawaran penyusunan laporan keuangan dan pengurusan pajak pada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harga sesuai  kesepakatan kedua belah pihak yang di dasarkan pada kompleksitas dan beban administrasi dari jasa yang kami berikan.

Sebagai informasi, perusahaan kami telah menangani beberapa perusahaan di Indonesia untuk masalah Accounting dan perpajakan, oleh sebab itu kami mengajukan penawaran kepada Bapak / Ibu dengan harapan akan dapat mengefesiensikan kinerja SDM pada devisi accounting di perusahaan bapak / ibu. Untuk lebih jelasnya kami lampirkan proposal sebagai penunjang penawaran kami.

Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Depok,     /    /2022

KKP Supriyanto & Rekan

 

Supriyanto

 

 

 

 

 

Share:

PROSES PENERBITAN SP2DK

 

SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau keterangan.

Data yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.

Ada 5 (Lima) tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK.

Pertama, tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirim surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan (wajib pajak).

Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak  terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau langsung.

Ketiga, tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.

Keempat, tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. 

Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.

Perlu dicatat, risiko pemeriksaan sebetulnya masih ada meskipun telah memberikan tanggapan atas SP2DK. Namun demikian, jika sama sekali tidak menanggapi SP2DK sebagaimana seharusnya, potensi dilakukan pemeriksaan akan lebih besar.

Jika rekan mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk fokus ke usaha, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari Supriyanto & Rekan yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan SP2DK.

Share:

PPN LEBIH BAYAR, DAPAT DIKOMPENSASIKAN

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Contoh:

Masa Pajak Mei 2023

Pajak Keluaran                                                = Rp2.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan          = Rp4.500.000,00 (-)

                                                                              ------------------

Pajak yang lebih dibayar                                 = Rp2.500.000,00

 

Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2023.

 

Masa Pajak Juni 2023

Pajak Keluaran                                                = Rp3.000.000,00

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan          = Rp2.000.000,00 (-)

                                                                              ------------------

Pajak yang kurang dibayar                              = Rp1.000.000,00

Pajak yang lebih dibayar dari Masa

Pajak Mei 2023 yang dikompensasikan

 ke Masa Pajak Juni 2023                                = Rp2.500.000,00 (-)

                                                                              ------------------

Pajak yang lebih dibayar Masa

Pajak Juni 2023.                                                = Rp1.500.000,00

 

Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2023.

 

Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).

Share:

TUTORIAL PENYETINGAN TARIF PASAL 17 SESUAI UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN DI APLIKASI E SPT PPH PASAL 21

Berikut tutorial penyetingan tarif pasal 17 sesuai dengan UU HPP di e-SPT PPh Pasal 21 tahun 2022

 



















Share:

Password Database eSPT 2021

Ada kalanya kita perlu mengedit database e-SPT secara langsung. Untuk mengedit database Anda memerlukan password database e-SPT pajak dan aplikasi untuk membuka file mdb. File database dapat dibuka dengan menggunakan microsoft access.

Berikut daftar password database e-SPT pajak terbaru 2021.

Nama Aplikasi e-SPTDatabasePassword
PPh Pasal 4(2)eSPT_4a2v1.mdbe_spt_pajak
PPh Pasal 15dbf113305.mdbespt_15_09
PPh Pasal 21/261721.mdbe_spt_21_2009

db2113.mdbsquarepants
PPh Pasal 23-26dbf113203.mdbe_spt_pajak_23
PPh 1107eSPT1107.mdbespt_pajak_ppn
PPh 1111data.mdbespt_ppn_1111
PPh 1770eSPT1770-2009.mdbespt_1770_09
PPh 1770SSeSPT1770ss-2009.mdbespt_1770ss_09
PPh Badandb17712009.mdbespt_1771_2009

 


































Share:

SPT Masa PPh Unifikasi Mulai Berlaku Sejak Masa Pajak Januari 2022

Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Dengan terbitnya beleid ini, PER-23/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Mereka harus melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.
 
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
 
PT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi. Dalam peraturan terdahulu, yakni PER-23/PJ/2020, masih ada formulir kertas.
Share:

Hal Yang Sering Ditanyakan Program Pengungkapan Sukarela


 

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
  2. pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. 

Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya belum diundangkan namun sedang dikonsepkan untuk dapat dilaksanakan secara online dan sesederhana mungkin.

Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022) 

Program Pengungkapan Sukarela terdiri dari 2 kebijakan, yaitu:

Pengungkapan Sukarela

Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.

PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.

Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:

1. Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;

2. Masih dimiliki per 31 Desember 2020;

3. Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).

Wajib Pajak dapat menggunakan mekanisme pasal 8 ayat (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran, yang dapat menghentikan proses penyidikan.

Apabila terdapat keluhan terhadap pelayanan Program Pengungkapan Sukarela dapat mengakses tautan berikut:

Sumber : https://pajak.go.id/PPS

 

 

 

Share:

Bagaimana cara Aktivasi Layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

 

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Bagaimana cara Aktivasi Layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Berikut gambar cara aktivasi layanan PPS.


Share: